Kejagung Vs Lodewyk Pusung: Sidang Praperadilan Bongkar Duel 'Penyitaan Sah' vs 'Tuduhan Rekayasa Kasus'
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Biro Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan argumen keras di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Senin (7/9). Mereka meminta agar praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, ditolak seluruhnya. Alasannya tunggal: penyitaan aset yang dilakukan penyidik terhadap Lodewyk disebut sah secara hukum acara pidana.
Dalam persidangan, Biro Hukum Kejagung membentengi argumentasinya dengan merujuk pada Pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu, kata mereka, menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penyitaan, terlebih setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. Namun, dalam kondisi mendesak—sebagaimana diatur Pasal 120 ayat 1—penyidik diizinkan melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu, sepanjang menyangkut benda bergerak. Batas waktunya pun jelas: paling lambat lima hari kerja wajib meminta persetujuan ketua PN.
Argumen 'Keadaan Mendesak' yang Dipaksakan?
Kejagung tak sekadar berhenti pada dalil prosedural. Mereka mengklaim bahwa parameter 'keadaan mendesak' dalam Pasal 120 ayat 2 telah terpenuhi. Dalam perkara ini, kata Biro Hukum, kebutuhan penyitaan semakin beralasan karena obyek yang diamankan bukan sekadar benda fisik, melainkan juga perangkat elektronik—mulai dari telepon seluler, komputer, media penyimpanan, hingga jaringan—yang menyimpan bukti elektronik rentan dimanipulasi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Wali Kota Eri Cahyadi Borong Grand BAZNAS Award 2026, Zakat Surabaya Tumbuh Solid

Eri Cahyadi Raih Grand BAZNAS Award 2026 atas Optimalisasi Zakat Surabaya

Pakar Hukum Peringatkan Risiko Delegitimasi MK-MA Jika Putusan Gibran Tak Direspons
