Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif, BRAN Dibentuk: Solusi atau Birokrasi Baru?

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif, BRAN Dibentuk: Solusi atau Birokrasi Baru?
BAGIKAN:

Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (8/9). Keputusan bulat ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap tertulis, dan disetujui dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, di balik euforia legislasi, publik dan pegiat agraria masih bertanya: akankah undang-undang ini benar-benar mengakhiri konflik tanah, atau justru melahirkan birokrasi baru yang tumpang tindih?

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reforma agraria di Indonesia, yang selama puluhan tahun terkatung-katung. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal itu mengusung gagasan besar: membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN dirancang sebagai lembaga superbadan yang mengelola seluruh siklus reforma agraria, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi prioritas, pendaftaran objek tanah, hingga evaluasi. Pengawasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengawas BRAN, yang juga dibentuk melalui undang-undang ini.

Ketua Panja RUU, Ahmad Iman Sukri, menyebut proses penyusunan telah melalui rapat maraton dengan pemerintah dan kementerian terkait, termasuk kepolisian, sehari sebelumnya. 'Panja berpendapat bahwa RUU ini dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya,' ujarnya pada Senin (7/9) malam. Namun, kecepatan pembahasan ini patut dicermati: apakah sudah cukup mengakomodasi aspirasi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya yang selama ini menjadi korban sengketa tanah?

BRAN: Otoritas Baru atau Tumpang Tindih?

Sorotan utama RUU ini adalah pembentukan BRAN. Lembaga ini diharapkan menjadi motor sekaligus komando tunggal reforma agraria, yang selama ini terfragmentasi di berbagai kementerian. Namun, kekhawatiran muncul mengenai potensi tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang selama ini menangani pendaftaran dan sertifikasi tanah. Tanpa koordinasi yang jelas, BRAN berisiko menjadi birokrasi tambahan yang justru memperlambat proses.

Di sisi lain, RUU ini juga mengatur pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum. Kebijakan ini, jika diimplementasikan secara serius, bisa menjadi terobosan untuk membongkar oligarki tanah yang selama ini menghambat keadilan sosial. Namun, aturan turunan dan mekanisme pengawasan akan menjadi kunci. Dalam berbagai kesempatan, reforma agraria sering gagal di tingkat lapangan karena lemahnya penegakan hukum dan politik ekonomi yang tidak berpihak. Akankah BRAN bisa memutus mata rantai itu?

Analisis: Harapan dan Sinyal Kritis

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat gelagat politik yang menarik. Pengesahan RUU inisiatif DPR ini terjadi di tengah tahun politik yang semakin memanas, sehingga ada spekulasi bahwa ini adalah upaya mencari citra pro-rakyat. Namun, kita harus mengawal substansi: apakah RUU ini benar-benar memberikan akses kepada masyarakat miskin tanah untuk mendapatkan haknya, atau hanya sekadar formalitas belaka?

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 6.000 konflik agraria sepanjang 2020โ€“2025, dengan luasan jutaan hektare yang diperebutkan. RUU ini harus menjadi panglima yang berani mengeksekusi redistribusi tanah yang adil, bukan sekadar administrasi. Saya mengapresiasi adanya tahapan penerimaan dan pendaftaran objek dari masyarakat, tetapi mekanisme partisipatif ini harus dijamin tidak menjadi celah untuk praktik korupsi dan mafia tanah. Mafia tanah adalah musuh utama reforma agraria, dan BRAN harus dibekali kewenangan penuh untuk menindak mereka.

Ke depan, pembahasan di tingkat komisi akan menjadi medan pertarungan sesungguhnya. Masyarakat sipil dan akademisi harus ikut mengawal setiap pasal, terutama yang mengatur sanksi, lembaga pengawas, dan anggaran. Karena tanpa keberanian politik, RUU ini hanya akan menjadi undang-undang macan kertas.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)?
BRAN adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan RUU ini, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan mengatur seluruh tahapan reforma agraria dari perencanaan hingga evaluasi, diawasi oleh Dewan Pengawas BRAN.

Bagaimana RUU ini mengatasi konflik tanah?
RUU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah dengan batas minimum dan maksimum, serta menyediakan mekanisme penerimaan objek tanah dari masyarakat untuk didaftarkan dan ditata ulang.

Apakah RUU ini sudah final?
Belum. Saat ini masih berupa usul inisiatif DPR. Tahap selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut di komisi bersama pemerintah, sebelum disahkan menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ