Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Restui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara: Kapal Perang 48 Tahun Lalu Dilelang, Benarkah Pilihan Rasional?

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Restui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara: Kapal Perang 48 Tahun Lalu Dilelang, Benarkah Pilihan Rasional?
BAGIKAN:

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9) secara resmi menyetujui penjualan satu unit barang milik negara berupa eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara. Persetujuan ini mengakhiri polemik nasib kapal buatan Yugoslavia tahun 1978 yang sebelumnya sempat direncanakan ditenggelamkan. Keputusan diambil setelah Komisi I DPR RI menyatakan setuju, dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan menegaskan kapal tersebut sudah tidak layak operasi dan melewati masa pakai.

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto melaporkan bahwa komisinya telah menyetujui pemindahan barang milik negara melalui mekanisme lelang. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan sidang dewan. “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco. Sidang pun mengamini.

Kondisi Kapal yang Memprihatinkan

Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara kini dalam kondisi tak layak. Kapal yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan Uljanik Shipyard, Split (kini wilayah Kroasia) itu telah melewati masa pakai. Pada 2018, pemerintah telah membongkar seluruh sistem persenjataannya. Akibatnya, kapal tidak dapat lagi difungsikan sebagai kapal perang dan bahkan tidak dapat digerakkan secara mandiri.

Donny menambahkan, “Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pernyataan ini menjadi dasar utama persetujuan DPR.

Analisis: Di Balik Lelang Aset Militer

Keputusan menjual kapal perang yang sudah berusia 48 tahun ini secara teknis memang masuk akal. Namun, sebagai jurnalis investigasi, saya menilai publik perlu mengawal ketat proses lelang aset militer ini. Pertanyaan mendasar: berapa nilai wajar kapal tersebut? Apakah proses lelang akan dijalankan secara transparan dan kompetitif? Jangan sampai ada praktik underprice atau permainan harga yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pilihan menjual alih-alih menjadikan kapal sebagai museum atau monumen sejarah patut dipertanyakan. KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai historis yang cukup tinggi sebagai salah satu kapal perang andalan era Orde Baru. Pemerintah dan DPR seharusnya mempertimbangkan aspek konservasi sebelum memutuskan untuk melepas aset negara ini ke tangan swasta. Namun, dengan kondisi yang sudah sangat tua dan biaya perawatan yang membengkak, opsi penjualan mungkin memang paling realistis—asalkan dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Proses penjualan aset negara seperti ini harus menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada celah korupsi atau kolusi dalam lelang. Saya mengingatkan bahwa DPR dan Kementerian Pertahanan wajib mempublikasikan hasil penilaian independen dan mekanisme lelang secara terbuka. Jika tidak, skeptisisme publik terhadap pengelolaan aset militer hanya akan semakin tumbuh.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah KRI Ki Hajar Dewantara masih bisa digunakan?
Tidak. Kapal sudah melewati masa pakai, sistem senjata dibongkar pada 2018, dan tidak bisa bergerak mandiri. Kondisinya tidak layak untuk operasi militer.

Mengapa tidak dijadikan museum atau monumen?
Pemerintah menilai biaya perawatan dan konservasi terlalu tinggi, serta tidak ada dana khusus untuk merawat kapal tua tersebut. Namun, sebagian pengamat menyayangkan hilangnya aset sejarah.

Bagaimana mekanisme lelang aset militer?
Lelang akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Prosesnya harus mengikuti aturan lelang barang milik negara, namun transparansi masih menjadi tantangan.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸