Dicecar 24 Pertanyaan soal Rp40 Miliar dari Tan Kian, Febrie Adriansyah Tegas Membantah: Saya Tak Kenal, Apalagi Terima Uang

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam di hadapan Tim 9 Kejaksaan Agung, Selasa (8/9) sore. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar sekitar 24 pertanyaan seputar dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian, terkait pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik berputar pada satu nama: Tan Kian. Namun, jawaban kliennya disebut tegas dan tanpa keraguan.
"Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu klir sekali disampaikan lebih lanjut," ujar Febri usai mendampingi pemeriksaan.
BAP Tan Kian: Antara Kepastian dan Frasa 'Bisa Saja'
Di titik inilah perkara ini menjadi menarik untuk dibedah secara kritis. Febri menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang dinilainya justru melemahkan narasi aliran dana ke kliennya. Dalam BAP tersebut, Tan Kian hanya bisa memastikan uang Rp40 miliar diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang. Adapun soal dugaan aliran dana ke Febrie dan sejumlah pejabat Kejagung, Tan Kian disebut hanya menggunakan frasa 'bisa saja'.
"Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," tutur Febri.
Dari kacamata jurnalistik, frasa 'bisa saja' dalam sebuah BAP adalah lubang besar dalam konstruksi hukum. Hukum pidana tidak mengenal asumsi; ia menuntut pembuktian materiil. Jika saksi kunci sendiri ragu soal ke mana uang bermuara, maka menyeret nama seseorang ke pusaran perkara berdasarkan dugaan semata adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum. Publik berhak menagih: apakah penyidik memiliki alat bukti lain yang lebih kokoh, atau sekadar membangun narasi di atas pasir?
Febri pun meminta agar informasi soal dugaan aliran uang dipilah secara tegas antara fakta yang dapat dibuktikan dengan sekadar asumsi. "Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini. Banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti," imbuhnya.
Status Tersangka dan Temuan yang Menggemparkan
Kendati membantah, posisi Febrie memang tidak ringan. Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU menyusul temuan mengejutkan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Angka fantastis itu menjadi pertanyaan besar yang hingga kini menuntut jawaban terang benderang di muka hukum.
Perkara ini juga terus melebar. Kejagung baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam praktik pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie saat ia masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Tudingan ini tentu bukan perkara sepele โ ia menyeret marwah institusi penegak hukum itu sendiri.
Di sisi lain, upaya hukum Febrie untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Dua gugatan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama-sama kandas di tangan Hakim Tunggal Praperadilan. Artinya, secara formal, proses penyidikan terhadap dirinya sah dan akan terus berjalan menuju meja hijau.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik. Publik menanti apakah persidangan kelak benar-benar membuka kotak pandora aliran dana perkara Asabri dan Jiwasraya, atau justru menyisakan tanda tanya besar tentang integritas penegakan hukum di negeri ini.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang diperiksa dari Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejagung?
Febrie diperiksa selama hampir 7 jam dengan sekitar 24 pertanyaan terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi dan TPPU pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Apakah Febrie Adriansyah mengakui menerima uang dari Tan Kian?
Tidak. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menegaskan tidak mengenal Tan Kian dan tidak pernah menerima uang darinya. Ia juga menyoroti BAP Tan Kian yang hanya menggunakan frasa 'bisa saja' soal aliran dana ke pejabat Kejagung.
Apa status hukum Febrie Adriansyah saat ini?
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Dua gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
