Bareskrim dan PDRM Sepakati Pencabutan Paspor Bandar Narkoba, Deportasi Dipermudah Tanpa Ekstradisi

Bareskrim Polri dan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) resmi menyepakati langkah radikal untuk memburu bandar narkoba lintas negara: mencabut paspor tersangka agar statusnya menjadi ilegal stay, sehingga proses deportasi bisa berjalan tanpa birokrasi ekstradisi yang bertele-tele. Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM di Malaysia pada 2–4 September 2026, dan diumumkan secara tertulis di Jakarta, Senin (7/9).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kedua institusi sepakat mempercepat penindakan terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke negeri jiran. ‘Alternatifnya, kami akan lakukan pemulangan paksa tanpa bergantung pada proses ekstradisi yang panjang. Salah satunya dengan pembatalan paspor oleh Imigrasi, sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi ilegal stay. Dengan status ilegal, deportasi jauh lebih mudah dan cepat,’ ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
Perang Terhadap Jaringan Atas, Bukan Kurir
Langkah ini bukan sekadar teknis administratif. Di balik kesepakatan itu, Bareskrim menargetkan penguatan kerja sama intelijen untuk meruntuhkan jaringan atas atau para bandar yang selama ini nyaris kebal hukum. Eko menekankan bahwa pertukaran informasi intelijen terkait identitas dan pergerakan bandar narkoba internasional menjadi prioritas. ‘Kami tidak hanya mengejar kurir lapangan, tetapi aktor intelektual di balik sindikat. Selama ini mereka sulit tersentuh karena berlindung di balik prosedur ekstradisi dan batas negara,’ tegasnya.
Kritisnya, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di kawasan: dari pendekatan reaktif menjadi proaktif-intelijen. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen kedua negara dalam menjaga kerahasiaan data dan menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Jika tidak, justru bisa menimbulkan celah bagi pelanggaran HAM terhadap WNI yang dideportasi tanpa proses hukum yang adil.
Perbatasan Malaka dan Kalimantan-Sabah Jadi Titik Ngeri
Selain pencabutan paspor, kedua pihak juga menyepakati pengawasan bersama di titik rawan perbatasan, seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah-Sarawak. Titik-titik ini dikenal sebagai jalur penyelundupan narkotika utama antara Indonesia dan Malaysia. Dengan patroli terkoordinasi dan pertukaran data real-time, diharapkan pergerakan sindikat bisa dideteksi lebih dini.
Tak ketinggalan, mekanisme police-to-police untuk penanganan Warga Negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia juga disepakati. Proses ini diklaim lebih cepat dan efektif dibandingkan jalur diplomatik yang birokratis. ‘Koordinasi langsung antara JSJN PDRM dan Bareskrim Polri menjadi tulang punggung percepatan hukum,’ kata Eko.
Kesepakatan ini patut diapresiasi sebagai terobosan, tetapi publik perlu mengawasi pelaksanaannya agar tidak menjadi alat represi sepihak. Apalagi, banyak kasus penyalahgunaan wewenang di lapangan yang kerap mengorbankan warga kecil. Kita tunggu bukti nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa dampak pencabutan paspor bagi bandar narkoba?
Dengan paspor dicabut, status WNI tersebut menjadi ilegal di Malaysia, sehingga deportasi bisa dilakukan tanpa proses ekstradisi yang memakan waktu berbulan-bulan.
Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua pelaku narkoba?
Tidak. Prioritasnya adalah bandar besar dan mastermind sindikat, bukan kurir atau pengguna kecil. Namun tetap perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Bagaimana mekanisme police-to-police dengan Malaysia?
Koordinasi langsung antara Bareskrim dan JSJN PDRM melalui jalur resmi kepolisian, tanpa perantaraan kementerian luar negeri, sehingga penanganan kasus WN Malaysia di Indonesia menjadi lebih cepat.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
