Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Anak Mantan Komandan Banser DKI Dikeroyok di Kalibata, Polisi Naikkan ke Penyidikan

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Anak Mantan Komandan Banser DKI Dikeroyok di Kalibata, Polisi Naikkan ke Penyidikan
BAGIKAN:

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus lalu. Peristiwa yang melibatkan sekitar delapan orang dengan tiga mobil itu kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah polisi menilai cukup bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan.

Korban yang merupakan putra dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016-2020 itu dilaporkan mengalami pengeroyokan yang diduga dipicu oleh rasa tersinggung salah satu pelaku karena namanya disebut dalam percakapan. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/3374/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta, Ismunanda Umafagur, peristiwa bermula saat korban bertemu teman-temannya untuk mengerjakan tugas kuliah pada Selasa malam, 25 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, seorang kakak kelas korban saat SMA mengajaknya bertemu dan membicarakan kenangan masa sekolah. Dalam obrolan itu, korban menyebut nama seseorang yang kemudian menjadi terduga pelaku. Orang tersebut langsung menghubungi korban lewat pesan langsung dan meminta klarifikasi.

"Korban ini keluarga kami, ayahnya pernah menjadi Komandan Banser DKI, sehingga kami merasa wajib mendampingi," ujar Ismunanda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Kesepakatan bertemu untuk klarifikasi di Kalibata justru berubah menjadi petaka. Terduga pelaku datang bersama rombongan menggunakan tiga mobil dengan total sekitar delapan orang. Salah satu teman korban melihat seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata api dari dalam mobil, sehingga korban berusaha melarikan diri. Namun, ia terjatuh dan kemudian dikeroyok oleh sejumlah orang.

Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Saksi akan Dipanggil

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kami nilai sudah cukup bukti bahwa ini adalah perkara pidana. Penyidik akan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi terlapor," kata Joko.

Langkah ini diapresiasi oleh Wakil Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta, Redim Okto, namun ia menekankan pentingnya tindakan lanjutan yang konkret. "Ada saksi, bukti, dan rekaman CCTV. Kami berharap perkara ini segera ditangani sesuai hukum," tegasnya.

Dari sisi hukum pidana, kasus pengeroyokan ini mengancam pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dapat dipidana penjara maksimal 5,5 tahun. Namun, yang menarik perhatian adalah dugaan keterlibatan senjata api—jika terbukti, ancaman hukumannya bisa lebih berat, mengingat kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Polisi perlu mengusut tuntas asal-usul senjata tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kasus ini juga menyoroti pola penyelesaian perselisihan di kalangan anak muda yang kerap mengedepankan konfrontasi fisik daripada dialog. Latar belakang korban sebagai anak tokoh organisasi keagamaan dan massa justru menjadi ironi, mengingat nilai-nilai yang seharusnya dijunjung. Apakah ini menjadi cermin lemahnya resolusi konflik di lingkungan masyarakat urban? Pertanyaan itu perlu dijawab oleh aparat penegak hukum dan juga para pemuka masyarakat.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa kronologi pengeroyokan di Kalibata?
Korban AHP dihubungi terduga pelaku setelah namanya disebut dalam percakapan. Mereka sepakat bertemu untuk klarifikasi, tetapi pelaku datang dengan rombongan dan mengeroyok korban setelah korban mencoba kabur karena melihat senjata api.

Bagaimana status hukum kasus ini?
Kasus sudah naik ke penyidikan. Polisi akan memanggil saksi dan pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, ditambah dengan pasal terkait kepemilikan senjata api bila terbukti.

Apa tanggapan pihak keluarga dan organisasi?
LBH GP Ansor DKI mendampingi korban dan meminta proses hukum berjalan adil. PW GP Ansor DKI mengapresiasi polisi namun meminta tindakan lanjutan yang konkret dan transparan.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸