Prabowo Curiga Ada Pembakaran Sawit Terencana: 8 Korporasi Masuk Daftar Hitam
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 7 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto menyatakan kecurigaan serius atas munculnya perkebunan sawit baru secara instan pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Dalam rapat terbatas virtual bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (7/9), Prabowo menilai fenomena tersebut bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya pembakaran terencana yang dimotori oleh aktor korporasi.
"Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu sangat singkat. Ini benar-benar kesengajaan," tegas Prabowo di hadapan jajarannya. Ia meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut tuntas, baik pelaku perorangan maupun badan usaha, guna mengungkap dalang di balik bencana lingkungan yang berulang ini.
Delapan Korporasi dalam Proses Hukum
Kapolri Listyo Sigit melaporkan bahwa total 200 laporan polisi telah ditangani, dengan 138 tersangka ditetapkan. Dari jumlah itu, 119 orang sengaja membakar lahan, sedangkan 18 lainnya lalai. Namun yang paling menyita perhatian adalah adanya 8 korporasi yang kini diproses karena diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang kemudian berubah menjadi lahan sawit produktif dalam tempo singkat.
"Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses," ujar Sigit. Prabowo langsung merespons dengan meminta daftar nama delapan korporasi tersebut, termasuk 18 lainnya yang masih dalam pendalaman, untuk segera diserahkan kepadanya. Ia juga meminta Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan Satgas PKH mencabut izin usaha, Hak Guna Usaha (HGU), dan perizinan terkait dari perusahaan-perusahaan itu.
Analisis: Pola Lama yang Tak Pernah Usai
Sebagai jurnalis yang telah mengikuti dinamika karhutla selama dua dekade, saya menilai pernyataan Presiden kali ini membawa angin segar sekaligus kecaman. Pola pembakaran lahan untuk sawit bukanlah rahasia; ini adalah praktik biadab yang terus terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan taruhan ekonomi jangka pendek. Yang mengkhawatirkan, kecepatan konversi lahan terbakar menjadi kebun sawit menunjukkan adanya koordinasi mafia lahan yang sangat terorganisir, melibatkan jaringan korporasi dan aparat di lapangan.
Prabowo tampaknya tidak main-main. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin adalah setimpal karena aksi korporasi sudah melampaui batas: "Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan saya juga ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa." Pertanyaan terakhir itu krusial—siapa pemilik di balik bendera korporasi? Ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial dan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dinikmati segelintir orang.
Namun, kita perlu mengawal janji ini. Sejarah mencatat, banyak perintah tegas presiden hanya berhenti di atas kertas. Kinerja Satgas dan lembaga terkait harus transparan, dan publik berhak mengetahui nama-nama korporasi itu. Jika memang ada unsur kriminalitas, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu—baik milik pribumi, konglomerat, maupun pemodal asing.
Kesengajaan atau Kelalaian?
Data Polri menunjukkan 119 pelaku sengaja membakar dan 18 lalai. Angka kesengajaan yang dominan itu mengonfirmasi hipotesis Prabowo. Namun, apakah korporasi yang diproses hanya sebatas pembiaran atau justru menginstruksikan pembakaran? Inilah yang harus dijawab secara forensik dan yuridis. Jangan sampai yang dijerat hanya "kambing hitam" di lapangan, sementara otak di balik meja direksi lepas dari jerat hukum.
Di sisi lain, kita juga perlu mengevaluasi efektivitas moratorium izin sawit dan kebijakan restorasi gambut. Jika kebakaran terus berulang di lahan yang sama, maka ada celah sistemik yang harus ditambal, termasuk mekanisme pengawasan berbasis satelit dan pelaporan publik yang lebih partisipatif.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Mengapa Presiden Prabowo mencurigai pembakaran sawit sebagai tindakan sengaja?
Karena lahan yang terbakar dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan sawit produktif, yang tidak mungkin terjadi tanpa persiapan awal berupa pembakaran terencana untuk membersihkan lahan secara ilegal.
2. Apa konsekuensi bagi 8 korporasi yang diproses Polri?
Mereka bisa dikenakan sanksi pidana, denda lingkungan, serta pencabutan izin usaha dan HGU, sebagaimana diperintahkan Presiden untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
3. Apakah ada jaminan proses hukum berjalan transparan?
Publik menuntut keterbukaan nama-nama korporasi dan perkembangan kasus. Sejauh ini pemerintah belum merilis identitas korporasi, namun pengawasan pers dan masyarakat diharapkan mampu mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.

