Klaim Kontroversial Habib: Prabowo Lebih Demokratis dari Era Sebelumnya? Ini Fakta di Balik RUU Perampasan Aset

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Klaim Kontroversial Habib: Prabowo Lebih Demokratis dari Era Sebelumnya? Ini Fakta di Balik RUU Perampasan Aset
BAGIKAN:

Jakarta, Senin (7/9) – Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah rapat audiensi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai pemerintahan Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan era sebelumnya. Pernyataan yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, itu sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat dan publik, mengingat sejumlah kebijakan kontroversial justru muncul di awal masa kepresidenan Prabowo.

Habiburokhman meyakini bahwa potensi RUU Perampasan Aset untuk menjadi alat kekuasaan kini jauh lebih kecil. Menurutnya, di era sebelumnya, draf RUU yang beredar justru dinilai lebih ekstrem dan dikhawatirkan digunakan untuk menghabisi lawan politik. "Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," ujar Habib dalam rapat yang berlangsung alot tersebut.

Ironi di Balik Pernyataan Demokratis

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput dinamika politik selama dua dekade, saya menilai klaim demokratisasi ini perlu diuji dengan data dan fakta. Di satu sisi, Habib berdalih bahwa gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan saat ini "jauh lebih ringan". Namun, pernyataan itu justru berbanding terbalik dengan kekhawatiran yang ia ungkapkan sendiri mengenai integritas aparat penegak hukum. Ia mengakui bahwa keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada apakah aparat memiliki integritas tinggi—"enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis," kata dia.

Pertanyaan kritis yang mengemuka: sejauh mana penegakan hukum di Indonesia telah mencapai taraf integritas tersebut? Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pemantau peradilan menunjukkan bahwa praktik transaksional dan intervensi politik masih sering terjadi di tingkat penyidikan hingga pengadilan. Tanpa reformasi birokrasi yang mendalam, janji Habib bahwa RUU ini tidak akan disalahgunakan terasa seperti angin lalu.

Draf Ekstrem vs Realita Kekuasaan

Habib menyebut bahwa draf ekstrem yang dikhawatirkan banyak pihak justru berasal dari pemerintahan sebelumnya. Ia bahkan mengaku heran karena kini ada pihak yang pro dan kontra terkait 13 tindak pidana yang masuk lingkup perampasan aset, padahal sebelumnya mereka mendesak pengesahan. Namun, sebagai jurnalis yang mengikuti proses legislasi, saya melihat pergeseran narasi ini sebagai manuver politik untuk meredam kritik. Jika benar draf sebelumnya lebih ekstrem, mengapa pemerintah saat ini tidak secara tegas membuka naskah akademik dan draf lama untuk perbandingan publik? Transparansi adalah nadi demokrasi yang sehat.

Habib berjanji akan tetap berpikir sebagai "rakyat biasa" dan mengaku sakit hati melihat hukum dijadikan alat kekuasaan saat ia masih menjadi bagian dari partai pendukung penguasa. Ia pun mengingatkan bahwa undang-undang ini harus diantisipasi agar tidak berbalik menghantam mereka sendiri di masa mendatang. "Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," tuturnya.

Pernyataan ini mengundang simpati, tetapi juga skeptisisme. Sebab, Komisi III DPR yang dipimpin Habib memiliki kewenangan besar dalam mengawal RUU tersebut. Jika ia sungguh-sungguh ingin mencegah penyalahgunaan, maka mekanisme pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna harus menjadi prioritas, bukan sekadar retorika. Pengalaman menunjukkan bahwa banyak undang-undang yang lahir dengan semangat baik, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

Lebih jauh, perbandingan demokrasi antara era sekarang dan sebelumnya adalah perdebatan yang kompleks. Indikator demokrasi seperti kebebasan pers, ruang sipil, dan independensi peradilan tidak bisa dinilai hanya dari satu pernyataan elite. Sejumlah lembaga survei bahkan mencatat penurunan indeks demokrasi di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Maka, klaim Habib perlu dihadapkan pada bukti empiris, bukan sekadar asumsi politik.

Yang tak kalah penting, RUU Perampasan Aset sendiri memiliki konsekuensi luas terhadap hak properti dan asas praduga tak bersalah. Jika diterapkan tanpa kehati-hatian, RUU ini dapat menjadi pedang bermata dua. Habib sendiri mengakui bahwa di negara maju, aparat penegak hukum berintegritas, sehingga instrumen semacam ini aman. Namun, Indonesia bukanlah negara maju dalam hal tata kelola hukum. Oleh karena itu, saya menilai bahwa pernyataan Habib lebih merupakan upaya pembelaan politik ketimbang analisis objektif tentang demokrasi.

Sebagai penutup, publik perlu mencermati setiap langkah pembahasan RUU ini dan menuntut adanya mekanisme checks and balances yang ketat. Demokrasi bukanlah klaim, melainkan praktik sehari-hari yang dirasakan oleh warga negara—baik dalam kebebasan berserikat, berpendapat, maupun dalam perlindungan hukum yang adil. Pernyataan Habib mungkin bernada optimis, tetapi realitas di lapangan kerap berbicara lain.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa dasar Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis? Habib berargumen bahwa potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset sebagai alat kekuasaan kini lebih kecil dibanding era sebelumnya, karena menurutnya draf ekstrem justru berasal dari pemerintahan lama dan ia berjanji menjaga agar undang-undang tidak digunakan untuk melawan lawan politik.

Apakah RUU Perampasan Aset sudah pasti disahkan? RUU ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR. Meskipun ada desakan dari berbagai pihak, masih ada pro dan kontra terkait ruang lingkup tindak pidana dan potensi penyalahgunaannya. Habib memastikan akan mempertimbangkan integritas aparat sebelum pengesahan.

Mengapa pernyataan ini menuai kritik dari pengamat? Pengamat menilai klaim demokratisasi tidak didukung data objektif, mengingat berbagai catatan penurunan indeks demokrasi dan masih lemahnya independensi peradilan di Indonesia. Retorika politik dianggap tidak cukup untuk menjamin implementasi RUU yang adil.

Meow! Tanya Nesi!
😸