Drama Sidang Roy Suryo: Hakim Terjebak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Darat-Laut Demi Keadilan

Ringkasan Singkat
- Sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kembali ditunda.
- Hakim tunggal I Ketut Darpawan terdampak force majeure akibat erupsi Anak Krakatau yang membatalkan seluruh penerbangan.
- Hakim tersebut memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta Selatan demi menjalankan tugas persidangan.
Jakarta โ Drama persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru yang tak terduga. Sidang praperadilan ganti kerugian dengan pemohon Roy Suryo, yang bertindak sebagai terdakwa, harus kembali ditunda akibat kejadian alam yang di luar dugaan siapa pun.
Penundaan sidang kali ini bukan disebabkan oleh manuver hukum atau strategi litigasi dari kedua belah pihak, melainkan murni karena faktor alam. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dilaporkan terdampak keadaan kahar atau force majeure akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin (7/9), menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa hakim tersebut. "Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," ujar Halida.
Akibat pembatalan seluruh jadwal penerbangan, hakim I Ketut Darpawan yang sedang berada di luar Jakarta tidak memiliki pilihan lain untuk kembali ke ibu kota. Saat ini, hakim tersebut sedang dalam perjalanan panjang menggunakan moda transportasi darat dan laut.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ucap Halida dengan nada penuh harap.
Yang menarik perhatian publik adalah dedikasi luar biasa yang ditunjukkan oleh hakim tersebut. Di tengah ketidakpastian dan ketidaknyamanan akibat bencana alam, I Ketut Darpawan memilih untuk tetap berjuang menempuh perjalanan yang melelahkan demi menjalankan tugasnya.
"Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," lanjut Halida, memuji komitmen hakim tersebut.
Perlu dicatat bahwa Roy Suryo kembali mengajukan Praperadilan setelah sebelumnya hakim I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima permohonannya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan permohonan dengan objek Praperadilan yang sama untuk diajukan kembali.
Dalam pertimbangannya sebelumnya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam perkara.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya, menegaskan keputusan hukum tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai pengamat hukum dan politik yang telah puluhan tahun meliput dinamika peradilan di Indonesia, saya melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang yang perlu dicermati secara mendalam. Pertama, soal penundaan sidang akibat bencana alam ini sebenarnya menunjukkan sisi positif dari institusi peradilan kita. Hakim I Ketut Darpawan memilih untuk tidak menyerah pada keadaan dan tetap berusaha hadir di persidangan meskipun harus menempuh perjalanan darat dan laut yang melelahkan. Ini adalah cerminan integritas dan dedikasi seorang aparatur negara yang patut diacungi jempol. Di tengah berbagai kritik terhadap lembaga peradilan, kisah seperti ini jarang sekali diangkat ke permukaan publik.
Kedua, dari perspektif hukum acara, kasus Roy Suryo ini sebenarnya menyimpan pelajaran penting tentang pentingnya kepatutan formil dalam mengajukan gugatan. Hakim telah menyatakan bahwa permohonan sebelumnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak. Ini adalah dasar hukum yang sangat mendasar dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara. Roy Suryo, sebagai figur publik yang mengaku memahami hukum, seharusnya tidak mengulangi kesalahan formil yang sama. Pengajuan kembali praperadilan tanpa memperbaiki cacat formil hanya akan membuang waktu, energi, dan sumber daya negara.
Ketiga, kasus ini juga menjadi cermin bagaimana kasus-kasus yang menyangkut nama besar seperti Presiden ke-7 RI selalu mendapat sorotan publik yang luar biasa. Setiap penundaan sidang, setiap pertimbangan hakim, bahkan sampai pada alasan force majeure akibat erupsi gunung api pun menjadi konsumsi publik. Ini menunjukkan betapa sensitifnya isu-isu yang berkaitan dengan elite politik di Indonesia. Media dan publik seolah tidak pernah lelah mengikuti setiap perkembangan kasus ini, meskipun secara substansi hukum, kasus ini sebenarnya cukup straightforward.
Keempat, saya juga menyoroti soal penggunaan istilah 'force majeure' dalam konteks ini. Erupsi gunung berapi yang menyebabkan pembatalan penerbangan memang memenuhi unsur keadaan memaksa dalam hukum perdata maupun hukum acara. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme penanganan force majeure dalam persidangan sudah diatur secara memadai dalam hukum acara kita. Apakah ada batas waktu maksimal penundaan? Apakah ada mekanisme delegasi hakim pengganti? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa keadilan tidak terhambat hanya karena faktor alam. Secara keseluruhan, kasus ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan dedikasi para penegaknya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa sidang Roy Suryo ditunda?
A: Sidang ditunda karena hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, terdampak force majeure akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan seluruh penerbangan dibatalkan, sehingga hakim tidak bisa kembali ke Jakarta.
Q: Apa alasan hakim I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima praperadilan Roy Suryo sebelumnya?
A: Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Q: Bagaimana cara hakim I Ketut Darpawan kembali ke Jakarta?
A: Karena semua penerbangan dibatalkan, hakim tersebut memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk kembali ke PN Jakarta Selatan demi menjalankan tugas persidangan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
