DJP Siap Gempur Pajak Digital: Target Setoran Tembus Rp 24 Triliun Lewat Jurus Baru SPP-TLDN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan strategi anyar untuk membidik sektor digital, dengan target menggandakan basis pajak transaksi elektronik luar negeri menjadi hampir dua kali lipat, dari kisaran Rp 8–12 triliun menjadi lebih dari Rp 20 triliun. Langkah ini diumumkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (7/9/2026), seiring dengan implementasi Peraturan Presiden tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TLDN) yang mulai berlaku 10 September 2026.
Dalam paparannya, Bimo menyatakan bahwa saat ini telah ada 230 pemain platform digital—mulai dari YouTube, YouTube Music, hingga Spotify—yang sudah ditetapkan sebagai pemungut pajak. Namun, dengan hadirnya SPP-TLDN, cakupan akan diperluas tidak hanya pada platform besar, tetapi juga seluruh marketplace digital yang konsumennya berasal dari Indonesia. "Kami akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia," tegas Bimo.
Mengapa SPP-TLDN Jadi Game Changer Perpajakan?
Selama ini, pungutan pajak atas transaksi digital lintas negara kerap terhambat oleh ketiadaan entitas fisik di Indonesia. SPP-TLDN hadir sebagai payung hukum yang mewajibkan platform luar negeri untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan digital mereka. Bimo optimistis bahwa dengan mekanisme ini, kepatuhan pajak sektor digital akan melonjak drastis.
Dari sisi makro, potensi ini sangat signifikan. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan terus tumbuh dua digit, namun kontribusi pajaknya masih jauh dari optimal. Sebagai jurnalis finansial yang mengamati kebijakan fiskal, saya menilai langkah DJP ini bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi, melainkan terobosan struktural yang bisa menjadi contoh bagi negara-negara berkembang lain dalam menghadapi ekonomi tanpa batas. Namun, tantangan utama tetap pada kesiapan infrastruktur teknologi dan koordinasi lintas negara untuk menghindari pajak berganda.
Target Ambisius: Dari Rp 8 Triliun Menjadi Rp 24 Triliun
Bimo menyebutkan, realisasi setoran dari perdagangan digital saat ini berada di angka Rp 8–12 triliun. Dengan penerapan SPP-TLDN, ia berharap angka tersebut dapat meningkat setidaknya dua kali lipat—bahkan lebih. "Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih melalui transaksi digital," ujarnya. Jika target ini tercapai, maka penerimaan negara dari sektor digital akan menyentuh kisaran Rp 24 triliun, sebuah lompatan yang sangat berarti di tengah upaya pemulihan fiskal pasca-pandemi.
Para pelaku usaha, terutama UMKM digital, perlu mencermati kebijakan ini karena rantai pasok mereka seringkali bergantung pada platform asing. Meski pungutan dibebankan kepada konsumen, dampak tidak langsung terhadap harga dan daya beli tetap harus diantisipasi. DJP menyatakan akan memberikan sosialisasi masif agar transisi berjalan mulus, namun pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi kunci.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu SPP-TLDN?
SPP-TLDN adalah singkatan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yaitu mekanisme yang mewajibkan platform digital asing yang melayani konsumen Indonesia untuk memungut dan menyetorkan PPN dan PPh.
Kapan SPP-TLDN mulai berlaku?
Perpres terkait mulai diimplementasikan pada 10 September 2026, seperti yang disampaikan Dirjen Pajak dalam raker dengan DPR.
Apakah semua platform digital dikenai pajak?
Tidak semua, hanya yang sudah ditetapkan sebagai pemungut pajak oleh DJP. Saat ini ada 230 platform, dan ke depannya akan diperluas ke marketplace dan penyedia layanan digital lainnya.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Gejolak IHSG, ANTM Disorot: Yield Dividen Potensial Tembus 14% dengan Target Harga Rp5.500

Menteri LH Buka Dugaan Pembakaran Hutan sebagai Sabotase Citra Pemerintah, Telusuri 335 Konsesi Perusahaan

Superbank Catat Lonjakan PBT 376% di Q3-2026, Didorong DPK Naik 79% dan Ekosistem Digital
