Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bima Arya Desak Peran Pemda Diperkuat: Reforma Agraria Tak Boleh Terhambat Ketimpangan Fiskal

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bima Arya Desak Peran Pemda Diperkuat: Reforma Agraria Tak Boleh Terhambat Ketimpangan Fiskal
BAGIKAN:

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto secara tegas mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria. Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (7/9), Bima menyoroti perlunya sinkronisasi perencanaan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menghambat keadilan sosial. Namun, di balik dorongan itu, ia mengakui adanya ketimpangan fiskal antardaerah yang berpotensi menggagalkan program jika tidak diantisipasi dengan langkah konkret.

Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh daerah, termasuk untuk kegiatan reforma agraria. "Sinkronisasi perencanaan ini diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras," ujarnya di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI. Ia menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan pembinaan teknis, sosialisasi, serta monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Bima mengenai keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, ketimpangan fiskal kerap menjadi penghambat pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. "Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima. Namun, pernyataan ini masih terkesan normatif—tanpa penjelasan detail mekanisme dukungan keuangan yang akan diberikan, apakah berupa dana alokasi khusus, hibah, atau skema pembiayaan kreatif yang ia singgung.

Peran GTRA dan Tantangan Koordinasi

Bima juga memperkuat peran kepala daerah melalui GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai pelaksana harian. GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota. Namun, efektivitas GTRA masih patut dipertanyakan, mengingat banyak konflik agraria yang tak kunjung selesai—terutama yang melibatkan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Bima menyebut Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, HGU, dan data pertanahan. Namun, tanpa adanya mekanisme penyelesaian yang jelas dan mengikat, koordinasi lintas sektor sering kali berakhir pada kesepahaman tanpa eksekusi di lapangan.

Pembiayaan Kreatif dan Kemitraan: Solusi atau Retorika?

Untuk mengatasi keterbatasan fiskal, Bima mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama, seperti pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga. Ini adalah langkah progresif, namun perlu diingat bahwa skema pembiayaan kreatif sering kali sarat dengan risiko utang dan ketergantungan pada pihak swasta. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai diperlukan aturan yang ketat dan transparan agar kemitraan tersebut tidak justru mengarah pada komersialisasi tanah rakyat. Bima juga menyebut bahwa Kemendagri telah menerapkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang digunakan oleh 21.074 desa (sekitar 28% dari total 75.266 desa) untuk inventarisasi dan pemantauan aset desa, termasuk status kepemilikan tanah. Namun, angka 28% masih jauh dari kata memadai—menunjukkan bahwa digitalisasi aset desa masih berjalan lambat dan perlu akselerasi.

Perlindungan Hak Ulayat: Janji Lama yang Tak Kunjung Terealisasi

Bima mengingatkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat harus dihormati dan tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai secara sepihak. Perlindungan ini harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional. Namun, pernyataan ini terasa seperti pengulangan komitmen lama yang kerap diabaikan di lapangan. Banyak kasus sengketa tanah adat yang justru terjadi karena proyek strategis nasional yang mengabaikan pengakuan hak ulayat. Seharusnya, pemerintah daerah dan kementerian terkait memiliki peta jalan yang jelas dan mengikat untuk menyelesaikan konflik ulayat sebelum investasi digelontorkan, bukan sekadar imbauan moral.

Di akhir rapat, Bima menyatakan kesiapan Kemendagri untuk mengikutsertakan komponen yang ada dan mendukung pembahasan berikutnya. "Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya. Namun, publik patut menanti tindak lanjut konkret—bukan sekadar janji dalam rapat—agar reforma agraria tidak sekadar menjadi slogan, melainkan solusi nyata bagi ketimpangan akses tanah di Indonesia.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa itu GTRA dan apa perannya?
GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) adalah forum koordinasi di tingkat daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria di wilayahnya. Saat ini telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

2. Bagaimana peran SIPADES dalam reforma agraria?
SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, dan pemantauan aset desa secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah. Ini penting untuk memastikan aset desa tercatat dengan baik dan tidak disalahgunakan.

3. Mengapa ketimpangan fiskal menjadi tantangan utama reforma agraria?
Ketimpangan fiskal menyebabkan daerah dengan kapasitas keuangan rendah kesulitan mendanai program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah, pelatihan, dan pendampingan. Meskipun ada opsi pembiayaan kreatif, tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pusat, program reforma agraria di daerah tertinggal berisiko berjalan lambat atau bahkan mandek.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸