PBNU Tegaskan Bitcoin Haram di RI Meski Sah Secara Fikih: Ini Celah Hukum yang Mengancam
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Ringkasan Singkat
- PBNU melalui Forum Bahtsul Masail menetapkan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram karena bertentangan dengan UU Mata Uang yang mewajibkan rupiah.
- Meski haram sebagai mata uang, secara fikih Bitcoin diakui sebagai harta (mal) dan alat tukar (saman) yang sah, serta boleh ditransaksikan sebagai aset digital.
- Keputusan ini membuka celah hukum: Bitcoin boleh dimiliki dan diperjualbelikan, tapi tak boleh dipakai bayar utang atau transaksi sehari-hari di Indonesia.
Jakarta, BeritaHariIni – Polemik status Bitcoin di Indonesia kembali memanas. Forum Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9), oleh perwakilan forum, KH Mahbub Maafi.
Mahbub menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata karena substansi Bitcoin, melainkan karena kepatuhan terhadap hukum positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh secara fikih, tetapi itu tetap haram karena ada larangan pemerintah bahwa mata uang kita adalah rupiah," ujarnya tegas.
Namun, yang menarik, forum Bahtsul Masail justru mengakui bahwa secara fikih Islam, Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar). Mahbub merinci sejumlah pertimbangan: Bitcoin memiliki manfaat nyata yang diakui 'urf (kebiasaan masyarakat), fluktuasi nilainya tak pernah menyentuh nol, dapat ditukar dan dipindahtangankan, serta dilengkapi private key yang melindungi dari kerugian. Dengan demikian, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang dinilai sah secara fikih, namun tetap haram karena benturan dengan aturan negara.
Keputusan ini justru menimbulkan ambiguitas hukum yang berbahaya. Di satu sisi, PBNU memberi legitimasi fikih terhadap Bitcoin sebagai aset, sehingga umat Islam boleh membeli, menjual, dan menyimpannya. Di sisi lain, penggunaan sebagai alat pembayaran tetap terlarang. Lalu, bagaimana dengan transaksi jual-beli Bitcoin itu sendiri? Apakah itu termasuk "menggunakan sebagai mata uang"? Forum hanya menyebut "mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah", tanpa memberi batasan jelas. Ini celah yang bisa dieksploitasi oleh spekulan dan pelaku pasar gelap.
Analisis Pakar
Keputusan PBNU ini, meski terkesan progresif karena mengakui validitas fikih Bitcoin, sejatinya adalah kompromi yang ambigu dan berpotensi menyesatkan publik. Saya, Budi Santoso, menilai bahwa fatwa ini sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah: ketidaksesuaian antara hukum Islam dan hukum negara dalam era digital. Dengan menyatakan "haram sebagai mata uang" tetapi "halal sebagai aset", PBNU seperti memberi dua wajah—satu untuk pemerintah, satu untuk umat. Ini bukan solusi, melainkan pembenaran atas praktik spekulasi yang justru dilarang dalam Islam jika mengandung gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi).
Lebih kritis lagi, argumen "fluktuasi tidak pernah nol" adalah dalih yang rapuh. Nilai Bitcoin bisa anjlok 80% dalam sebulan, dan meski tidak nol, kerugian yang diderita masyarakat awam bisa sangat besar. Apakah itu sejalan dengan prinsip maslahah? Saya menduga forum Bahtsul Masail terlalu terpaku pada aspek formal syarat saman, tanpa mengkaji dampak sosial dan ekonomi secara mendalam. Di tengah maraknya aset kripto yang volatile, fatwa ini justru bisa menjadi pintu masuk bagi praktik ponzi dan penipuan berkedok investasi syariah.
Yang tak kalah penting, keputusan ini mengabaikan realitas bahwa Bank Indonesia dan OJK telah berulang kali melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Dengan mengakui Bitcoin sebagai "harta", PBNU secara tidak langsung memberi legitimasi moral bagi masyarakat untuk memiliki dan memperdagangkannya, padahal negara belum memiliki regulasi yang memadai tentang perlindungan konsumen dan pajak atas aset digital. Ini adalah kegagalan koordinasi antara ulama, regulator, dan pemerintah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Saya menilai, sudah saatnya fatwa tidak hanya berbicara tentang halal-haram, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan stabilitas nasional. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi formalitas belaka yang tak memberi perlindungan nyata bagi umat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Bitcoin halal atau haram menurut NU?
A: Menurut PBNU, Bitcoin sebagai aset digital (harta) adalah halal dan sah diperjualbelikan. Namun, menggunakannya sebagai mata uang untuk pembayaran di Indonesia adalah haram karena melanggar UU Mata Uang yang mewajibkan rupiah. - Q: Bolehkah saya berinvestasi Bitcoin jika saya warga NU?
A: Boleh, karena secara fikih Bitcoin diakui sebagai mal (harta) yang memiliki manfaat dan dapat ditransaksikan. Namun, investasi tetap berisiko tinggi dan harus bijak, serta tidak digunakan untuk transaksi jual-beli barang/jasa di dalam negeri. - Q: Apa bedanya Bitcoin sebagai 'saman' dan 'mata uang' menurut fikih?
A: 'Saman' adalah alat tukar yang diakui secara umum, sedangkan 'mata uang' (naqd) adalah alat tukar yang ditetapkan oleh negara. Bitcoin bisa menjadi saman, tapi di Indonesia tidak bisa menjadi mata uang karena rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah.


