Jakarta Punya 32 Ribu Ormas, tapi Masih Ricuh: Di Mana Peran Pengawasan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Bakesbangpol DKI mencatat lebih dari 32 ribu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta, namun hanya sebagian yang terdaftar resmi.
- Ormas diharapkan menjaga ketertiban, tetapi insiden pengeroyokan di Pejompongan pada 27 Agustus lalu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan peran ormas.
- Polda Metro Jaya menyatakan belum ada bukti keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiawan, namun publik tetap diimbau tidak terprovokasi dan menjaga toleransi.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di ibu kota mencapai lebih dari 32 ribu. Angka ini disampaikan oleh Analis Data dan Informasi Bakesbangpol DKI Jakarta, Bastian Widyatama, dalam sebuah siniar pada Sabtu (5/9). Menurutnya, meskipun tidak semua ormas melaporkan diri secara resmi, jumlah tersebut tetap menjadi potensi besar untuk menjaga stabilitas keamanan jika dikelola dengan baik.
"Di Jakarta, jumlah ormas lebih dari 32 ribu, meskipun yang melaporkan secara resmi tidak mencapai itu. Tetapi dengan angka 32 ribu itu, peran ormas menjaga ketertiban juga," ujar Bastian. Ia menambahkan bahwa Kesbangpol berperan sebagai fasilitator melalui forum-forum binaan, seperti perwakilan provinsi, etnis, dan forum kerukunan umat beragama, yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan keamanan. Fungsi deteksi dini juga dijalankan untuk mencegah konflik.
Namun, optimisme itu sedikit terusik dengan peristiwa kericuhan pasca aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang warga bernama Bambang Setiawan. Awalnya, publik ramai menduga keterlibatan anggota ormas dalam pengeroyokan tersebut. Namun, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, "Kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu."
Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak melibatkan ormas dalam pengamanan aksi 27 Agustus, melainkan hanya berkoordinasi dengan TNI, Pemprov DKI, dan Satpol PP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengingatkan bahwa peran ormas dalam kamtibmas diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang tidak boleh melebihi kewenangan kepolisian. Sementara itu, ormas GRIB Jaya membenarkan kehadiran pimpinannya, Hercules, di lokasi kericuhan, namun menyebutnya sebagai upaya persuasif untuk menjaga kondusivitas, bukan provokasi.
Di tengah kontroversi ini, Jakarta justru meraih peringkat pertama dalam Indeks Harmoni Indonesia 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. Bastian Widyatama mengajak masyarakat tetap kritis terhadap kebijakan, tetapi tidak mudah terprovokasi dan terus menjunjung toleransi. "Selama kita toleran dengan satu dan yang lain, akan menjadi peluang yang sangat bagus untuk bergotong royong. Jakarta kota global akan bisa terwujud," pungkasnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama meliput dinamika sosial-politik di Jakarta, saya melihat angka 32 ribu ormas bukanlah sekadar statistik, melainkan cerminan dari kompleksitas masyarakat urban yang heterogen. Di satu sisi, ormas adalah wadah partisipasi sipil yang sah dan berpotensi menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban. Namun, di sisi lain, jumlah yang begitu besar tanpa pengawasan yang ketat justru dapat menjadi 'gunung es' masalah. Pertanyaannya: sejauh mana Bakesbangpol melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap ribuan ormas tersebut? Klaim 'deteksi dini' terkesan klise jika tidak dibarengi dengan data konkret tentang ormas mana yang rawan konflik, memiliki afiliasi politik, atau bahkan terlibat dalam praktik premanisme.
Kasus kematian Bambang Setiawan di Pejompongan adalah alarm yang tidak bisa diabaikan. Meskipun polisi menyatakan belum ada bukti keterlibatan ormas, kehadiran tokoh ormas seperti Hercules di lokasi kericuhan sudah cukup memicu keraguan publik. Saya menilai, sikap Polda Metro yang cenderung 'membebaskan' ormas dari tuduhan justru bisa menimbulkan persepsi negatif: bahwa aparat penegak hukum enggan menyentuh aktor-aktor kuat di balik ormas. Padahal, jika benar ormas tidak terlibat, maka publik berhak tahu siapa pelaku sebenarnya—apakah itu provokator bayaran, atau kelompok anarkis lain yang memanfaatkan kerumunan.
Lebih jauh, indeks harmoni yang diraih Jakarta tidak boleh membuat kita terlena. Harmoni yang diukur secara kuantitatif belum tentu menggambarkan realitas di lapangan. Kerukunan yang dipaksakan, tanpa penyelesaian akar masalah ekonomi dan kesenjangan, hanya akan menjadi bom waktu. Saya mendorong agar Bakesbangpol dan Polda Metro Jaya membuka data partisipasi ormas secara transparan, mengaudit kegiatan mereka, dan secara tegas mencabut izin ormas yang terbukti melakukan kekerasan. Masyarakat juga perlu didorong untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, bukan sekadar menjadi penonton.
Terakhir, pernyataan Bastian yang mengajak masyarakat berpikir kritis tetapi tidak terprovokasi adalah nasihat yang bijak, namun perlu diikuti dengan aksi nyata. Pemerintah provinsi harus memberikan ruang dialog yang setara bagi semua ormas, termasuk yang kritis, agar ketegangan tidak meledak di jalanan. Jakarta sebagai kota global tidak hanya membutuhkan gedung-gedung megah, tetapi juga kultur sipil yang dewasa dan kepastian hukum yang adil. Tanpa itu, 32 ribu ormas hanya akan menjadi pajangan birokrasi yang tidak pernah optimal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah benar ada 32 ribu ormas di Jakarta?
A: Ya, menurut Bakesbangpol DKI Jakarta, jumlahnya lebih dari 32 ribu, meskipun tidak semuanya terdaftar secara resmi. Data ini dihimpun dari berbagai catatan dan laporan lapangan. - Q: Apakah ormas terlibat dalam kericuhan 27 Agustus di Pejompongan?
A: Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan anggota ormas dalam pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Penyidikan masih terus berlanjut. - Q: Apa peran ormas dalam menjaga keamanan menurut undang-undang?
A: Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, ormas dapat berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, namun tidak boleh melebihi kewenangan kepolisian dan wajib mengikuti aturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

200 Warga Pondok Bambu Ikuti Sosialisasi Jemput Bola Perlindungan Sosial dan Desil

Ancol Transformasi Masjid Apung An-Nur Jadi Pusat Ibadah dan Silaturahmi Sosial

Cegah Balap Liar, Pemkot Jaksel Tutup Lima Akses JLNT Antasari Saat Akhir Pekan
