Yaqut Klarifikasi Kemarahan di Rapat Pansus Haji: 'Taruh Uang di Meja, Atau Temui Saya di Luar' - Analisis Eksklusif

Ringkasan Singkat
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kemarahannya dalam rapat di Hotel Yuan bukan terkait penyelewengan, melainkan perintah kepada jajarannya yang menerima uang untuk mengaku dan bertanggung jawab.
- Pernyataan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan empat terdakwa, termasuk Yaqut sendiri.
- Rapat yang dihadiri 15-20 orang tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Pansus Haji DPR, dan Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang untuk keperluan pansus.
Jakarta, 4 September 2026 – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam (3/9), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi atas sikap emosionalnya yang sempat menjadi sorotan. Yaqut mengaku bahwa kemarahannya dalam rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, bukanlah respons terhadap penyelewengan, melainkan seruan terbuka kepada para peserta rapat yang mungkin menerima suap atau bermain-main dengan pelaksanaan ibadah haji.
"Saya sampaikan pada waktu itu kemarahan saya: siapa yang main-main dengan haji, siapa yang menerima uang ngaku sekarang. Kalau ada yang terima uang taruh di atas meja, pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak, kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar," ujar Yaqut di hadapan majelis hakim, meluruskan pernyataan saksi sebelumnya yang menafsirkan amarahnya sebagai reaksi atas penyelewengan.
Klarifikasi ini muncul saat Yaqut mengajukan pertanyaan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, yang turut hadir sebagai saksi. Bahiej mengakui bahwa ia tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengumpulkan uang demi keperluan Pansus Haji DPR. Rapat yang digelar di Hotel Yuan tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan bertujuan menindaklanjuti pembentukan pansus oleh DPR.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan empat orang terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Analisis Pakar
Pernyataan Yaqut di persidangan patut dicermati dengan kritis. Sebagai mantan menteri yang kini berstatus terdakwa, ia berusaha membingkai kemarahannya sebagai bentuk integritas dan ajakan bertanggung jawab, bukan sebagai pengakuan atas adanya praktik korupsi di jajarannya. Namun, narasi ini justru membuka ruang tanya besar: jika benar ia marah karena mengetahui ada oknum yang menerima uang, mengapa tindakan tegas seperti pelaporan ke aparat penegak hukum tidak dilakukan saat itu juga? Mengapa hanya sebatas perintah 'taruh di atas meja' yang tidak pernah terbukti diikuti oleh siapa pun?
Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa dugaan korupsi ini melibatkan kuota haji—ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam Indonesia. Angka kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp622 miliar, menunjukkan bahwa sistem pengelolaan haji telah menjadi ladang rente bagi segelintir orang. Keterlibatan 313 PIHK semakin memperkuat indikasi adanya jaringan yang terstruktur dan masif. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: sejauh mana pengawasan Kementerian Agama saat Yaqut menjabat? Apakah kemarahannya di Hotel Yuan hanyalah sandiwara belaka untuk menutupi ketidakmampuan mengendalikan aparatnya?
Kehadiran Yaqut sebagai terdakwa bersama anak buah dan pengusaha swasta menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korporasi dan birokrasi yang terencana. Pengadilan Tipikor kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu pembuktian yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengungkap modus operandi dan aliran dana secara transparan. Jika Yaqut ingin dianggap sebagai pemimpin yang bersih, maka ia harus mendukung sepenuhnya proses hukum, termasuk membuka seluruh akses dokumen dan keterangan yang diperlukan, tanpa bersembunyi di balik klarifikasi retoris.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dan lembaga peradilan. Rekomendasi perbaikan tata kelola haji harus segera dirumuskan agar tragedi serupa tidak terulang. Reformasi birokrasi di Kementerian Agama, khususnya dalam pengelolaan kuota dan anggaran haji, adalah harga mati. Jangan sampai ibadah umat justru menjadi komoditas yang diperdagangkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan agama. Publik berhak mendapatkan keadilan, dan para pelaku kerakusan ini harus dihukum seberat-beratnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan kasus kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut?
A: Kasus ini adalah dugaan korupsi dalam pengaturan tambahan kuota haji untuk tahun 2023-2024, yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agama dan penyelenggara haji swasta, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar. - Q: Siapa saja terdakwa dalam perkara ini?
A: Empat terdakwa adalah Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Azis (Staf Khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama). - Q: Apa isi pernyataan Yaqut soal 'marah-marah' di Hotel Yuan?
A: Yaqut mengklaim bahwa kemarahannya adalah perintah terbuka kepada jajarannya untuk mengaku jika menerima uang atau bermain-main dengan haji, dan meminta mereka menaruh uang di meja atau menemuinya di luar ruangan—bukan karena penyelewengan seperti yang ditafsirkan saksi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
