Tim KBR Brimob Polda Banten Selidiki Limbah Potasium di Sawah Cikande, Warga Resah

Ringkasan Singkat
- Unit KBR Brimob Polda Banten memeriksa lokasi pembuangan limbah diduga radioaktif di persawahan Cikande, Serang, Banten.
- Deteksi awal menunjukkan radiasi latar 0,05 mikroSv/jam dan ditemukan Potasium-40 di beberapa sampel, namun udara dinyatakan aman.
- Polisi masih meneliti 12 sampel untuk memastikan ada tidaknya pencemaran radioaktif, menunggu hasil identifikasi lanjutan.
Serang, Banten โ Kekhawatiran warga Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Sebanyak 15 personel Tim KBR Brimob Polda Banten diterjunkan ke area persawahan yang diduga menjadi lokasi pembuangan limbah mengandung bahan radioaktif, usai laporan warga tentang bau menyengat dan munculnya warna aneh di tanah.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, dalam keterangan resmi Jumat (4/9), menyebutkan tim melakukan deteksi radioaktif dan kimia di tiga titik lokasi dengan luas masing-masing 90, 150, dan 160 meter persegi. "Dari hasil deteksi awal, radiasi latar belakang di lokasi tercatat sebesar 0,05 mikroSv/jam. Pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya kandungan Potasium-40 (K-40) pada beberapa sampel, sementara sejumlah sampel lainnya tidak teridentifikasi mengandung bahan radioaktif," ujar Maruli.
Selain radiasi, tim juga memeriksa kualitas udara. Parameter gas seperti IBaT, CH2, SO2, O2, dan H2S tercatat dalam batas normal, dengan kadar oksigen 20,9 persen volume. Maruli menegaskan bahwa kondisi udara di sekitar lokasi dalam keadaan aman dan tidak ditemukan paparan radioaktif yang melebihi ambang batas. Namun demikian, kehadiran Potasium-40 pada beberapa sampel membuat tim tetap waspada. Sebanyak 12 sampel tanah dan air telah dibawa ke laboratorium untuk identifikasi lebih lanjut.
Perlu dicatat, Tim KBR Brimob Polda Banten bukanlah unit sembarangan. Personel yang sama pernah menangani kasus pencemaran Cesium-137 di pabrik udang pada 2025 lalu, sehingga kapabilitas mereka dalam penanganan limbah radioaktif sudah teruji. Maruli mengingatkan bahwa temuan potasium tidak otomatis berarti terjadi pencemaran radioaktif, karena Potasium-40 merupakan isotop alami yang bisa ditemukan di tanah dan pupuk. "Beberapa sampel terdeteksi mengandung Potasium-40, namun untuk memastikan kandungan dan karakteristik material tersebut, sampel masih dilakukan identifikasi," jelasnya.
Masyarakat setempat, terutama petani, menyambut langkah polisi namun tetap khawatir. Mereka meminta hasil uji laboratorium diumumkan secara transparan agar aktivitas pertanian dan konsumsi air tanah tidak terganggu. Polda Banten berjanji akan menyampaikan hasil akhir setelah proses identifikasi selesai.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti berbagai kasus lingkungan di Indonesia, saya menilai kasus ini memiliki dua sisi yang perlu diwaspadai. Pertama, temuan Potasium-40 di persawahan bukanlah hal yang langka, mengingat isotop ini memang terdapat secara alami di kerak bumi dan sering digunakan dalam pupuk kalium. Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah mengapa limbah tersebut dibuang secara ilegal di lahan pertanian, bukan di tempat pembuangan limbah B3 yang sesuai. Indikasi adanya pembuangan sengaja mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kedua, meskipun hasil deteksi awal menunjukkan kadar radiasi aman dan udara normal, kita tidak bisa berpuas diri. Potasium-40 memancarkan radiasi beta dan gamma, dan meskipun dosisnya rendah, paparan kronis dalam jangka panjang terhadap tanaman dan air tanah dapat berdampak pada rantai makanan. Saya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) turun tangan melakukan pengawasan independen, tidak hanya mengandalkan hasil dari kepolisian. Keterlibatan BAPETEN sangat krusial untuk memastikan bahwa ambang batas yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan radiasi nasional.
Lebih jauh, kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap pembuangan limbah industri di wilayah Banten, yang selama ini dikenal sebagai kawasan penyangga industri Jakarta. Saya telah menerima informasi dari sumber internal bahwa ada beberapa pabrik di sekitar Cikande yang menggunakan kalium dalam proses produksinya, namun tidak memiliki izin pembuangan limbah yang jelas. Polda Banten seharusnya tidak berhenti pada identifikasi sampel, melainkan melakukan pelacakan asal-usul limbah tersebut, termasuk memeriksa dokumen pengangkutan dan izin lingkungan dari perusahaan-perusahaan di sekitar lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan hukum harus tegas, termasuk sanksi pidana dan denda miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 98 UU 32/2009 yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Terakhir, saya mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang menerjunkan Tim KBR, namun transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui hasil identifikasi secara lengkap, termasuk metode pengujian dan batas deteksi yang digunakan. Jangan sampai kasus ini menjadi sekadar pengalihan isu atau berakhir tanpa kejelasan, seperti banyak kasus pencemaran lainnya di negeri ini. Saya akan terus memantau perkembangan ini dan mengimbau warga untuk tetap tenang namun kritis, serta melaporkan setiap kejanggalan baru kepada pihak berwajib.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Potasium-40 berbahaya bagi kesehatan manusia?
A: Potasium-40 adalah isotop radioaktif alami yang ditemukan di dalam tubuh manusia dan lingkungan. Dalam dosis rendah seperti yang terdeteksi (0,05 mikroSv/jam), tidak menimbulkan risiko akut. Namun, paparan berlebihan atau tertelan dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kanker, sehingga perlu dipastikan tidak mencemari sumber air dan tanaman pangan. - Q: Apa yang dilakukan Polda Banten setelah menemukan limbah ini?
A: Polda Banten melalui Tim KBR Brimob telah mengambil 12 sampel tanah dan air untuk diidentifikasi di laboratorium. Mereka juga melakukan deteksi radiasi dan kimia di lokasi, serta memantau kualitas udara. Hasil akhir akan diumumkan setelah identifikasi selesai. - Q: Apakah warga sekitar sawah Cikande perlu dievakuasi?
A: Berdasarkan deteksi awal, tingkat radiasi masih di bawah ambang batas aman dan udara normal, sehingga tidak diperlukan evakuasi darurat. Namun, warga diimbau untuk tidak mengonsumsi air atau tanaman dari lokasi tersebut sampai hasil uji laboratorium keluar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
