RI-Irlandia Pererat Kerja Sama Teknologi dan Investasi: Peluang atau Ancaman?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Ringkasan Singkat Indonesia dan Irlandia menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk dialog strategis penguatan kerja sama perdagangan dan investasi bilateral.
- Fokus kerja sama meliputi teknologi digital, AI, energi terbarukan, farmasi, penerbangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
- Pemerintah mendorong percepatan perjanjian penghindaran pajak berganda (Double Taxation Agreement) untuk efisiensi hubungan dagang.
Ringkasan Singkat
- Indonesia dan Irlandia menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk dialog strategis penguatan kerja sama perdagangan dan investasi bilateral.
- Fokus kerja sama meliputi teknologi digital, AI, energi terbarukan, farmasi, penerbangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
- Pemerintah mendorong percepatan perjanjian penghindaran pajak berganda (Double Taxation Agreement) untuk efisiensi hubungan dagang.
Pemerintah Indonesia dan Irlandia semakin mengeratkan hubungan diplomatik yang telah berlangsung 42 tahun. Penandatanganan Letter of Intent (LoI) Dialog Strategis Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi Bilateral dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, dan Duta Besar Irlandia untuk Indonesia, Sharon Lennon, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).
Edi menegaskan bahwa dialog ini mencakup sektor-sektor dengan potensi tinggi untuk kerja sama saling menguntungkan, seperti teknologi digital dan kecerdasan artifisial, energi terbarukan, pembiayaan berkelanjutan, agri-food, farmasi, serta penerbangan dan jasa terkait. Irlandia, yang dikenal sebagai pusat teknologi Eropa dan basis regional bagi raksasa global seperti Google, Meta, dan Microsoft, juga merupakan pemain utama di industri farmasi dan biofarmasi dunia.
Menurut Edi, sinergi ini bersifat komplementer: Indonesia menawarkan pasar besar dan kapasitas industri yang tumbuh, sementara Irlandia unggul dalam teknologi, keahlian, dan jejaring bisnis internasional, termasuk lisensi penerbangan terbesar di dunia. Peluang ini dapat dimanfaatkan maskapai penerbangan Indonesia untuk pengembangan bisnis dan perawatan aviasi. Pemerintah juga mendorong realisasi perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation agreement) untuk mengefisienkan hubungan dagang dan memfasilitasi kepentingan bisnis.
Duta Besar Sharon Lennon menambahkan bahwa LoI ini adalah awal dari kemitraan yang berorientasi hasil, dengan membawa keahlian jangka panjang Irlandia untuk mendukung inovasi dan ambisi Indonesia, serta memberikan manfaat nyata bagi rakyat kedua negara dan Uni Eropa.
Analisis Pakar
Langkah strategis ini patut diapresiasi, namun kita tidak boleh terjebak dalam euforia diplomatik. Irlandia memang menjadi gerbang teknologi dan farmasi Eropa, tetapi kerja sama semacam ini sering kali berisiko menjadi one-way street jika tidak dikelola dengan cermat. Indonesia memiliki pasar yang besar, namun daya tawar kita sering tergerus oleh ketergantungan pada teknologi asing. Saya menilai, kunci keberhasilan bukan hanya pada penandatanganan LoI, melainkan pada implementasi teknis dan peta jalan yang jelas—terutama dalam alih pengetahuan dan penguatan industri dalam negeri, bukan sekadar menjadi pasar konsumen bagi produk Irlandia.
Dari sisi fiskal, dorongan untuk segera menyelesaikan perjanjian penghindaran pajak berganda adalah langkah yang tepat untuk menarik investasi, tetapi pemerintah harus waspada terhadap potensi base erosion and profit shifting (BEPS). Irlandia dikenal dengan kebijakan pajak korporasi yang rendah (12,5%) dan menjadi surga pajak bagi banyak perusahaan multinasional. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, perjanjian ini justru dapat menggerus penerimaan pajak Indonesia dan menciptakan celah bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Saya mendesak agar Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak menyertakan klausul substance-over-form dan limitation of benefits yang ketat.
Peluang di sektor penerbangan dan energi terbarukan memang menjanjikan, tetapi Indonesia harus memastikan bahwa kerja sama ini membawa investasi nyata di bidang manufaktur dan riset, bukan sekadar lisensi atau royalti. Kita perlu belajar dari pengalaman kerja sama dengan negara-negara Eropa lainnya yang sering berakhir dengan impor teknologi tanpa transfer keterampilan. Saya berharap pemerintah menyusun indikator kinerja utama (KPI) yang terukur, seperti peningkatan kandungan lokal, penyerapan tenaga kerja terampil, dan pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah. Tanpa itu, perjanjian ini hanya akan menjadi seremoni diplomatik tanpa dampak ekonomi yang berarti.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja bidang kerja sama yang dijajaki Indonesia dan Irlandia?
A: Bidang yang dijajaki meliputi teknologi digital dan kecerdasan artifisial, energi terbarukan dan teknologi bersih, pembiayaan berkelanjutan, agri-food dan nutrisi, farmasi dan layanan kesehatan, serta penerbangan dan jasa terkait. - Q: Apa manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda bagi Indonesia?
A: Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan yang timbul dari kegiatan lintas negara, sehingga meningkatkan efisiensi hubungan dagang, menarik investasi, dan memfasilitasi kepentingan bisnis antara kedua negara. - Q: Mengapa Irlandia menjadi mitra strategis bagi Indonesia?
A: Irlandia adalah pusat teknologi dan farmasi global, basis regional bagi perusahaan teknologi besar, serta memiliki keahlian dan jejaring internasional yang dapat melengkapi pasar besar dan kapasitas industri Indonesia yang terus berkembang.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Sinergi Bappenas-BRAN: Rencana Redistribusi 23.000 Hektare Tanah Kuciutkan Kesenjangan Ekonomi Nasional

Menkeu Suahasil Ingatkan K/L Jaga Efisiensi di Tengah Sisanya APBN 2026 Rp990 Triliun

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Inisiasi Pengendalian Harga Tepung untuk Lindungi Laba Pelaku Usaha Mikro
