Purbaya 'Kocok Ulang' Pajak: Pegawai Nakal Dipindah ke Daerah, Kinerja Melesat 30% Tanpa Pajak Baru
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Mutasi besar-besaran internal DJP dan DJBC: pejabat eselon II-IV 'dikocok ulang', yang berprestasi ditempatkan di pusat pajak besar, yang kurang baik dipindah ke daerah.
- Pemeringkatan dan pemecatan untuk pegawai bermasalah: Purbaya meranking 5 besar 'bermain' dan merumahkan 3 orang sebagai sinyal penegakan disiplin.
- Hasil nyata: penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibanding tahun lalu, tanpa kenaikan tarif atau pajak baru, dengan ruang fiskal tetap terbuka.
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan gebrakan tegas dengan melakukan perombakan internal masif di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini tidak sekadar rotasi biasa, melainkan 'kocok ulang' total yang menyasar eselon II, III, dan IV, dengan tujuan utama membersihkan birokrasi dari praktik-praktik negatif sekaligus memaksimalkan penerimaan negara.
Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Jumat (4/9), Purbaya mengungkapkan bahwa ia secara pribadi memetakan kinerja setiap pejabat. "Kan masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Misalnya saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengerjakan hal-hal negatif, saya reorganize. Hampir semua orang pajak, eselon II, III, IV saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat-pusat pengumpulan pajak besar," tegasnya. Dengan demikian, pegawai berprestasi ditempatkan di kantor pajak utama dengan potensi penerimaan tinggi, sedangkan yang berkinerja buruk 'disingkirkan' ke daerah, yang secara implisit mengurangi akses mereka terhadap titik-titik rawan kebocoran.
Tak hanya mutasi, Purbaya juga melakukan pemeringkatan bagi pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk jenis pajak tertentu yang dicurigai masih ada 'permainan', ia membuat daftar 5 besar tersangka dan langsung merumahkan 3 orang sebagai efek jera. "Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak," ujarnya. Langkah serupa diterapkan di DJBC, dengan membuka pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses oknum yang melanggar hukum—sesuatu yang menurutnya sulit terjadi dalam 10–15 tahun terakhir karena adanya tembok proteksi internal.
Hasil dari reformasi internal ini mulai terlihat nyata. Purbaya memaparkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, padahal tahun lalu pertumbuhannya negatif. Pencapaian ini diraih tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah pungutan baru. "Ruang fiskal masih terbuka lebar, cukup kuat. Penerimaan kita di atas perkiraan semula dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate. Saya cukup perbaiki kinerja orang-orang pajak kita," tegasnya.
Analisis Pakar
Langkah Purbaya ini patut diapresiasi sebagai terobosan keberanian di tengah birokrasi yang kerap mandeg. Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai bahwa mutasi massal dan pemeringkatan pegawai berbasis kinerja adalah instrumen yang tepat untuk memutus rantai kebocoran penerimaan negara. Selama ini, DJP dan DJBC sering dikritik karena budaya 'turun-temurun' yang melindungi oknum bermasalah. Dengan melakukan 'kocok ulang' secara terbuka, Purbaya tidak hanya membersihkan internal, tetapi juga mengirim sinyal kuat kepada pasar dan investor bahwa Indonesia serius meningkatkan kepatuhan pajak—faktor penting dalam menjaga kepercayaan fiskal di tengah ketidakpastian global.
Namun, di balik euforia pertumbuhan 30%, ada beberapa catatan kritis yang perlu digarisbawahi. Pertama, peningkatan penerimaan yang spektakuler ini sebagian besar dipicu oleh efek disiplin jangka pendek—ketakutan pegawai akan pemindahan atau pemecatan. Pertanyaannya, apakah dampak ini berkelanjutan? Jika reformasi tidak diikuti dengan pembenahan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi yang menyeluruh, dan peningkatan kompetensi SDM secara terstruktur, maka lonjakan ini bisa bersifat sementara. Kedua, risiko politisasi mutasi juga patut diwaspadai. Meskipun Purbaya menyatakan pemetaan berdasarkan kinerja, transparansi dan mekanisme pengawasan yang independen sangat diperlukan agar perombakan tidak disalahgunakan sebagai alat untuk 'memberangus' lawan politik internal.
Dari sisi makro, kenaikan penerimaan tanpa kenaikan tarif adalah kabar baik bagi ruang fiskal. Pemerintah kini memiliki tambahan amunisi untuk membiayai program-program prioritas, seperti perlindungan sosial, infrastruktur, dan transisi energi, tanpa harus menambah beban masyarakat melalui pajak baru. Namun, saya menilai bahwa pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap basis pajak dan celah penghindaran, terutama di sektor digital dan ekstraktif. Perombakan pegawai saja tidak akan cukup jika regulasi dan kepatuhan wajib pajak besar masih longgar. Purbaya perlu melanjutkan reformasi ke ranah kebijakan, misalnya dengan memperluas objek pajak dan menyederhanakan tarif agar penerimaan tumbuh secara organik.
Terakhir, saya menyoroti pernyataan Purbaya tentang keterbukaan terhadap aparat penegak hukum. Ini adalah langkah progresif yang memutus tradisi 'superbody' di mana DJP dan DJBC merasa kebal hukum. Namun, perlu dipastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak menjadi ajang balas dendam. Jika eksekusi di lapangan berjalan dengan integritas, maka langkah ini dapat menjadi preseden bagi kementerian/lembaga lain untuk melakukan clean-up serupa. Saya optimistis, asalkan konsistensi dan transparansi dijaga, reformasi ini bisa menjadi pilar baru bagi ketahanan fiskal Indonesia di tengah gejolak ekonomi dunia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan 'kocok ulang' pegawai pajak yang dilakukan Purbaya?
A: 'Kocok ulang' adalah perombakan besar-besaran penempatan pejabat eselon II, III, dan IV di DJP dan DJBC. Pegawai berkinerja baik dipindahkan ke kantor pajak besar, sedangkan yang dinilai kurang baik dipindahkan ke daerah. Ini juga disertai pemeringkatan dan pemecatan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran. - Q: Benarkah penerimaan pajak naik 30% tanpa ada kenaikan tarif atau pajak baru?
A: Ya, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya, penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibanding tahun lalu. Kenaikan ini diklaim murni berasal dari perbaikan kinerja internal dan penegakan disiplin, bukan dari perubahan tarif atau penambahan jenis pajak. - Q: Bagaimana nasib pegawai pajak yang dipindahkan ke daerah dan apakah mereka bisa kembali ke pusat?
A: Pemindahan ke daerah adalah bentuk sanksi dan penyegaran, namun tidak bersifat permanen. Kemungkinan mereka dapat kembali jika menunjukkan perbaikan kinerja, tetapi mekanisme spesifik belum diumumkan. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi akses pegawai bermasalah ke pusat-pusat pajak berpotensi besar.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.140 per Dolar AS, Inflasi Melandai tapi Tekanan Biaya Manufaktur Mengintai

Kebijakan BEI: 81 Saham HSC Dicoret dari IHSG, Bobot 10 Emiten Besar Melonjak
