Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mengaku Terima 85.000 Dolar AS, Stafsus Eks Menag Yaqut Bongkar Aliran Dana Travel Haji Pesona Mozaik di Sidang Tipikor

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mengaku Terima 85.000 Dolar AS, Stafsus Eks Menag Yaqut Bongkar Aliran Dana Travel Haji Pesona Mozaik di Sidang Tipikor
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ishfah Abidal Azis, staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, mengakui di persidangan bahwa ia menerima total US$85.000 dari Travel Pesona Mozaik melalui perantara.
  • Uang tersebut diberikan dalam dua tahap (US$45.000 dan US$40.000), dan US$10.000 dari tahap pertama diteruskan kepada mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
  • Ishfah mengklaim telah mengembalikan sisa US$75.000 ke rekening penampungan KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat (4/9) dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya pernah menerima dana dari Travel Pesona Mozaik. Pengakuan ini menjadi sorotan karena Ishfah adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua tersangka lainnya.

Berdasarkan keterangan saksi Nur Faidzin alias Nanang—staf operasional biro travel tersebut—uang diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena Pesona Mozaik diberi kesempatan mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah. Ishfah merinci bahwa penerimaan pertama sebesar US$45.000 terjadi di kediamannya di Sawangan, Depok, dibungkus dalam kemasan kurma dan diserahkan oleh seseorang bernama Muis, yang merupakan seniornya. Dari jumlah itu, US$10.000 langsung ia berikan kepada Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Penerimaan kedua sebesar US$40.000 dilakukan di dekat rumahnya saat hendak pergi kondangan, juga melalui Muis.

Di hadapan majelis hakim, Ishfah mengaku lupa-lupa ingat, tetapi ia menegaskan bahwa uang yang benar-benar ia gunakan adalah US$75.000, karena US$10.000 telah diteruskan kepada Rizky. Ia juga menyatakan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK pada tahun 2025, sekitar September atau Oktober, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka namun saat proses penyidikan sudah berjalan. Saksi Nanang membenarkan secara garis besar bahwa ia mengetahui hal tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan empat terdakwa, termasuk Ishfah dan Yaqut, dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Jaksa KPK turut menghadirkan tiga saksi internal Kemenag dalam persidangan untuk menggali lebih dalam alur perizinan dan pembagian kuota.

Analisis Pakar

Pengakuan Ishfah di persidangan bukanlah titik terang, melainkan cermin dari praktik sistemik yang telah mengakar dalam tata kelola haji khusus di negeri ini. Sebagai jurnalis investigasi yang telah puluhan tahun meliput kasus korupsi, saya melihat pola klasik: pemberian uang dibungkus dengan 'amplop kurma' sebagai simbolisasi hadiah, namun hakikatnya adalah suap untuk memuluskan akses bisnis. Ironisnya, Ishfah mengaku 'hanya menerima titipan' dan langsung meneruskan sebagian, lalu mengembalikan sisanya setelah KPK mulai menyidik. Tindakan ini bukanlah bentuk kesadaran, melainkan taktik penyelamatan diri—sebuah manuver yang sering kita lihat ketika para pelaku mulai merasakan panasnya proses hukum.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah rentang waktu antara penerimaan dana (yang terjadi saat Yaqut menjabat) hingga pengembalian uang pada 2025, setelah penyidikan dimulai. Ini menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik untuk mencegah kerugian negara, melainkan upaya menghilangkan jejak. Kerugian negara Rp622 miliar adalah angka fantastis yang setara dengan biaya pemberangkatan puluhan ribu jemaah haji reguler. Ketika oknum pejabat dan travel haji bermain-main dengan kuota, rakyat kecil yang harus antre bertahun-tahun justru menjadi korban. Pengakuan Ishfah hanya mengonfirmasi apa yang telah lama dikhawatirkan: bahwa haji khusus, yang semestinya menjadi layanan premium bagi masyarakat mampu, telah berubah menjadi ladang rente bagi segelintir orang.

Kita juga patut mempertanyakan peran Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Meski Ishfah adalah staf khusus, pemberian kuota tambahan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan atasan. Penanganan kasus ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menjerat orang-orang di bawah. KPK harus mengusut apakah aliran dana ini hanya berhenti pada Ishfah dan Rizky, atau justru meluas ke jajaran yang lebih tinggi. Pengembalian uang sebesar US$75.000—yang hanya sebagian kecil dari total kerugian—tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak ibadah umat, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik perlu mengawal kasus ini dengan seksama. Sidang yang berlangsung dini hari saja sudah menimbulkan tanda tanya: apakah ada upaya untuk mempercepat atau memperlambat proses? Transparansi mutlak diperlukan, karena kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan haji sedang diuji. Saya berharap majelis hakim tidak terpaku pada pengakuan klise dan bukti-bukti formal, melainkan menggali motif, aliran dana, dan peran setiap aktor secara mendalam. Hanya dengan hukuman yang setimpal dan efek jera, kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Indonesia tidak butuh lagi cerita duka jemaah haji yang tertipu oleh oknum berjas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu kasus korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas?
A: Kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024, di mana sejumlah pejabat Kemenag dan travel haji diduga mengatur pembagian kuota secara tidak sah, menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar dan memperkaya pihak-pihak tertentu.

Q: Siapa Ishfah Abidal Azis dan apa perannya dalam kasus ini?
A: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) adalah staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024. Ia menjadi terdakwa karena menerima US$85.000 dari Travel Pesona Mozaik yang diduga terkait dengan pemberian akses kuota haji. Ia juga meneruskan sebagian uang ke pejabat lain di Kemenag.

Q: Apakah uang yang diterima Ishfah sudah dikembalikan, dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum?
A: Ishfah mengklaim telah mengembalikan US$75.000 ke rekening KPK sebelum menjadi tersangka. Namun, pengembalian ini tidak serta-merta menghapus tindak pidana, karena korupsi tetap terjadi dan kerugian negara sudah timbul. Proses hukum tetap berlanjut dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Tipikor.

Meow! Tanya Nesi!
😸