Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kematian Sutrimo: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kaitan TPPU, Publik Dinilai Perlu Menunggu Hasil Ekshumasi Polda Metro

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kematian Sutrimo: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kaitan TPPU, Publik Dinilai Perlu Menunggu Hasil Ekshumasi Polda Metro
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dengan kasus pencucian uang yang menjerat kliennya.
  • Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi dan memeriksa 27 saksi, namun hasil laboratorium forensik masih ditunggu untuk mengungkap penyebab kematian.
  • Febri mengkritik anggapan bahwa Sutrimo memiliki informasi penting, dengan alasan penyelidikan kasus TPPU sudah berlangsung lama dan almarhum seharusnya sudah diperiksa jika diperlukan.

Jakarta – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dengan tegas membantah dugaan bahwa kematian eks Kepala Rumah Tangga, Sutrimo, berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dihadapi kliennya. Pernyataan ini disampaikan di tengah spekulasi publik yang ramai menghubungkan dua peristiwa tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta seluruh pihak untuk bersabar dan tidak menarik kesimpulan terburu-buru. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merilis informasi resmi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum kliennya. “Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Febri usai pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9) malam.

Febri juga menyoroti fakta bahwa penyelidikan kasus TPPU oleh Kortas Tipikor Polri telah berjalan lama. Menurutnya, jika Sutrimo memang memiliki keterangan vital, maka almarhum seharusnya telah dipanggil sebagai saksi sejak awal proses penyidikan. “Proses penyelidikan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal,” tegasnya. Namun, ia mengakui pihaknya tidak ingin membuat simpulan sendiri dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada hasil pemeriksaan resmi, termasuk hasil ekshumasi yang dilakukan Polda Metro.

Di sisi lain, Febri menolak memberikan detail lebih jauh saat ditanya mengenai staf kliennya bernama Febrio Adriono yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit. Ia menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai kuasa hukum hanya untuk perkara di Kejaksaan Agung, dan ia tidak akan menjawab pertanyaan di luar ranah tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Proses ini dilakukan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian yang masih misterius.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi yang terdiri dari pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, petugas pemandi jenazah, saksi di lokasi kejadian, keluarga, hingga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri. Penyidik kini masih menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan pada jenazah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah kematian Sutrimo murni karena faktor alam, kecelakaan, atau tindak pidana.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti berbagai kasus hukum besar di negeri ini, saya menilai pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah merupakan strategi defensif yang lumrah, namun tetap menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Pertama, penolakan kaitan antara kematian Sutrimo dan kasus TPPU terkesan terlalu cepat dan tegas, padahal proses ekshumasi serta uji laboratorium belum rampung. Sikap “tidak ada hubungan sama sekali” yang diucapkan Febri Diansyah justru berpotensi kontraproduktif jika kelak fakta ilmiah membuktikan sebaliknya. Dalam dunia hukum, sangat berbahaya untuk menyatakan kepastian sebelum bukti forensik tuntas.

Kedua, argumen bahwa Sutrimo seharusnya sudah diperiksa jika penting karena penyelidikan sudah lama, menurut saya, adalah logika yang keliru. Dalam kasus pencucian uang yang melibatkan jaringan luas, saksi-saksi kunci kerap muncul belakangan setelah penyidik menemukan alur baru atau setelah adanya tekanan psikologis. Tidak jarang, seseorang baru dianggap “penting” setelah pengembangan perkara, bukan di awal. Jadi, pernyataan ini justru menunjukkan bahwa tim hukum Febrie mungkin tidak memiliki akses penuh terhadap kronologi penyelidikan, atau sedang berupaya menepis narasi publik yang sudah terbentuk.

Ketiga, saya menyoroti sikap menghindar dari pertanyaan mengenai Febrio Adriono. Meskipun kuasa hukum berhak membatasi ruang jawab, namun dalam kasus yang sarat konflik kepentingan, setiap detail—sekecil apa pun—dapat menjadi petunjuk. Masyarakat berhak mengetahui apakah ada hubungan istimewa antara staf klien dan proses pemulasaraan jenazah. Keengganan menjelaskan hal ini hanya akan memicu spekulasi liar yang justru merugikan citra kliennya sendiri. Saya mengingatkan bahwa transparansi, meskipun tidak harus penuh, adalah kunci meredam desas-desus.

Terakhir, saya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan ekshumasi dan pemeriksaan saksi secara komprehensif. Namun, publik perlu waspada terhadap potensi intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kasus ini memiliki aroma skandal besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, sehingga transparansi proses penyidikan mutlak diperlukan. Saya berharap hasil laboratorium forensik segera diumumkan secara terbuka, dan jika terbukti ada unsur pidana di balik kematian Sutrimo, maka penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah kematian Sutrimo sudah pasti terkait dengan kasus TPPU Febrie Adriansyah?
    A: Belum. Kuasa hukum Febrie membantah adanya kaitan, dan Polda Metro Jaya masih menunggu hasil ekshumasi serta uji laboratorium forensik untuk menentukan penyebab kematian secara objektif.
  • Q: Siapa Febrie Adriansyah dan apa kasus yang menjeratnya?
    A: Febrie Adriansyah adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini tengah menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam aliran dana ilegal yang sedang diselidiki oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.
  • Q: Apa hasil sementara dari ekshumasi jenazah Sutrimo?
    A: Sampai saat ini, hasil laboratorium forensik (termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat kimia) masih dalam proses. Polisi telah memeriksa 27 saksi, namun kesimpulan akhir akan diumumkan setelah seluruh uji ilmiah rampung.
Meow! Tanya Nesi!
😸