Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tim Khusus Kejagung Gali Kasus TPPU: Febrie dan Pengusaha Nurman Herin Diperiksa, Kuasa Hukum Angkat Bicara

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tim Khusus Kejagung Gali Kasus TPPU: Febrie dan Pengusaha Nurman Herin Diperiksa, Kuasa Hukum Angkat Bicara
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kejagung memeriksa dua tersangka TPPU, yakni eks Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin, dalam kasus kepemilikan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar.
  • Febrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, namun kuasa hukumnya menyatakan surat panggilan tidak menyebutkan tersangka yang dimaksud.
  • Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan, sementara Tim 9 Kejagung terus mengembangkan penyidikan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan pengusaha swasta Nurman Herin. Keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung dengan mobil tahanan, Kamis (3/9), dan bungkam saat dihadang awak media. Penyidik Tim 9 belum mengonfirmasi apakah akan dilakukan konfrontir antara kedua tersangka dalam pemeriksaan ini.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama. "Surat panggilan menyebutkan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU, tapi tidak merinci tersangka siapa yang dimaksud," ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.

Kasus ini bermula dari temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul. Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU, lalu menyusul Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai pihak yang turut serta. Ketua Tim 9, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan pencucian uang terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Upaya hukum Febrie melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal menolak keduanya, sehingga proses penyidikan berlanjut. Hingga kini, publik masih menanti transparansi penuh dari Kejagung mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang mengguncang institusi penegak hukum ini.

Analisis Pakar

Kasus TPPU yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung ini bukan sekadar skandal korupsi biasa, melainkan uji kredibilitas sistem peradilan kita. Febrie Adriansyah, yang dulu menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini justru berada di sisi tersangka. Ironi ini menghadirkan dilema besar: apakah aparat hukum berani mengusut tuntas salah satu 'putra mahkota' di tubuh kejaksaan? Saya menilai langkah Tim 9 patut diapresiasi, namun sorotan harus diarahkan pada konsistensi dan kedalaman penyidikan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada tersangka 'kambing hitam', sementara aliran dana besar dan aktor intelektualnya luput dari jeratan hukum.

Yang juga mengkhawatirkan adalah pernyataan kuasa hukum Febrie yang mengaburkan status kliennyaβ€”dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, padahal ia sendiri tersangka. Ini menunjukkan adanya ketidakjelasan mekanisme pemeriksaan yang bisa dimanfaatkan untuk menghambat proses. Jika benar Febrie diperiksa sebagai saksi, maka pertanyaan mendasarnya: untuk tersangka siapa? Apakah ada tersangka lain yang lebih besar yang selama ini tidak terungkap? Publik berhak tahu, dan Kejagung wajib membuka peta kasus ini secara utuh, tanpa perlu berlindung di balik kerahasiaan penyidikan.

Penolakan praperadilan menjadi sinyal bahwa alat bukti yang dimiliki cukup kuat. Namun, saya mengingatkan agar pengadilan tidak terjebak pada formalitas belaka. Hakim harus menggali substansi gugatan, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka. Di sisi lain, Kejagung juga harus menjaga independensi Tim 9, mengingat anggotanya masih berada di bawah institusi yang sama dengan tersangka. Potensi konflik kepentingan nyata, dan publik akan mengawasi setiap langkah. Jangan sampai kasus ini melahirkan stigma 'main hakim sendiri' atau justru 'diplesetkan' demi melindungi citra institusi.

Terakhir, kasus emas 74 kg dan uang Rp543 miliar adalah angka yang fantastis. Ini menunjukkan bahwa praktik pencucian uang di lingkaran elite hukum bukan isapan jempol. Saya mendesak Kejagung untuk melibatkan PPATK dan ahli keuangan internasional guna melacak aset-aset lain yang mungkin disembunyikan. Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi gertakan kosong. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar skenario drama hukum yang berakhir dengan vonis ringan atau pembebasan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu TPPU dan mengapa kasus ini penting?
    A: TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan. Kasus ini penting karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung dan nilai aset yang sangat besar, mengancam kepercayaan publik pada institusi hukum.
  • Q: Siapa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin?
    A: Febrie Adriansyah adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidsus yang kini menjadi tersangka TPPU. Nurman Herin adalah pengusaha swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pencucian uang bersama Febrie.
  • Q: Apa bukti utama dalam kasus ini?
    A: Bukti utama adalah temuan emas batangan 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, yang diduga merupakan hasil kejahatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Meow! Tanya Nesi!
😸