Sidang NU Tolak MBG Pakai Dana Pendidikan, Desak Pemisahan Lebih Cepat dari Putusan MK

Ringkasan Singkat
- Muktamar NU ke-35 melalui Bahtsul Masail Qanuniyah menyatakan anggaran pendidikan 20% tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena termasuk amwal khashshah (dana khusus pendidikan).
- Para peserta muktamar sepakat memisahkan MBG dari anggaran pendidikan lebih cepat, yakni pada APBN 2027, bukan 2028 seperti batas maksimal yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
- MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi dan mewajibkan pemisahan paling lambat 2028, namun BGN menegaskan putusan itu justru mengukuhkan konstitusionalitas MBG.
Jakarta, 3 September 2026 – Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas merekomendasikan agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sebulan lalu, namun para muktamarin menilai pemerintah tidak perlu menunggu batas waktu maksimal yang diberikan MK.
Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menyampaikan bahwa seluruh peserta sidang sepakat bahwa alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan merupakan amwal khashshah—dana spesifik yang secara konstitusional dan fikih hanya diperuntukkan bagi keperluan pendidikan, seperti kegiatan belajar-mengajar, infrastruktur sekolah, dan kesejahteraan pendidik. “MBG adalah program yang membawa banyak maslahah, namun apabila menggunakan anggaran pendidikan, muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan,” ujar Ayyubi di Kantor PBNU, Jakarta.
Sidang Komisi juga merespons putusan MK yang memerintahkan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan MK tersebut muncul setelah gugatan uji materi dari Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak boleh dihitung sebagai bagian dari jatah 20 persen. Namun, MK tidak membatalkan program MBG, hanya mengatur mekanisme penganggarannya.
NU justru mendorong langkah lebih progresif. “Keputusan MK memberi batas efektif 2028, tapi kami sepakat di 2027. Karena jika sudah diyakini tidak sesuai dengan prinsip syariat dan konstitusi, maka tidak boleh ditunda terlalu lama,” tegas Ayyubi. Ia menambahkan, penundaan hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa dana publik yang sudah diamanahkan untuk pendidikan dapat dibelokkan untuk program lain, betapa pun bernilai sosialnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons dingin putusan MK. Dalam keterangan tertulis, ia menegaskan bahwa MK justru mengukuhkan konstitusionalitas MBG. “Putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran, tidak membatalkan program. Pelaksanaan tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah,” ujarnya. BGN sebagai lembaga operasional akan tetap menjalankan seluruh kebijakan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Sudaryono itu kontras dengan sikap Muktamar NU yang tidak hanya meminta pemisahan anggaran, tetapi juga mempertanyakan urgensi MBG jika harus mengorbankan porsi pendidikan. Di tengah minimnya anggaran untuk perbaikan kualitas guru, pembangunan sekolah di daerah tertinggal, dan beasiswa bagi siswa miskin, penggunaan dana pendidikan untuk program makan siang dianggap sebagai langkah mundur dalam prioritas nasional.
Analisis Pakar
Keputusan Muktamar NU ini bukan sekadar rekomendasi keagamaan, melainkan sinyal keras bahwa civil society mulai kehilangan kesabaran terhadap praktik penganggaran yang ambigu. Sebagai jurnalis yang telah meliput kebijakan fiskal selama dua dekade, saya menilai ada dua persoalan mendasar. Pertama, MK memang memberi ruang transisi hingga 2028, tetapi itu adalah batas maksimum, bukan batas ideal. Pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun lagi untuk memperbaiki kesalahan alokasi yang sejak awal sudah jelas-jelas melanggar amanat UUD 1945. Kedua, sikap BGN yang terus memakai narasi ‘konstitusional’ untuk membela status quo adalah strategi komunikasi yang keliru—fokus semestinya pada bagaimana menyediakan MBG tanpa menyentuh anggaran pendidikan, bukan mencari pembenaran hukum.
Lebih jauh, saya mengapresiasi keberanian NU yang tidak terjebak pada diksi ‘program bagus’ lalu mengabaikan aturan. Di Indonesia, sering terjadi ‘pembajakan’ anggaran sektor prioritas demi program populis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden berbahaya: anggaran kesehatan bisa dipakai untuk infrastruktur, anggaran perlindungan sosial untuk subsidi energi, dan seterusnya. MK sudah memberi putusan yang jelas, namun eksekusi tergantung pada kemauan politik. Desakan NU agar pemisahan dilakukan pada 2027 adalah langkah realistis, tetapi saya mendorong agar pemerintah malah bisa mewujudkannya pada APBN Perubahan 2026. Mengapa menunggu? Ini soal komitmen, bukan teknis.
Yang juga menarik adalah pembacaan fikih atas amwal khashshah oleh para kiai NU. Ini menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum Islam memiliki titik temu dalam melindungi hak publik. Dana pendidikan adalah titipan rakyat untuk generasi penerus; menyentuhnya untuk program di luar esensi pendidikan sama dengan mengabaikan keadilan intergenerasi. Saya menilai pernyataan Sudaryono yang terlalu defensif justru merugikan program MBG itu sendiri. Masyarakat akan mempertanyakan, jika program ini baik, mengapa pemerintah bersikukuh memakai dana yang bukan haknya? Bukankah lebih elegan jika pemerintah merelokasi anggaran dari pos-pos nonprioritas lain, seperti perjalanan dinas atau pengadaan barang mewah, untuk membiayai MBG secara utuh tanpa menyentuh pendidikan?
Terakhir, sidang NU ini harus dibaca sebagai kritik sistemik terhadap perencanaan anggaran yang kerap mengabaikan putusan MK dan lembaga pengawas. Ini adalah momentum bagi DPR dan pemerintah untuk segera merevisi mekanisme APBN 2027, bahkan lebih awal. Jika tidak, kita akan terus berulang pada siklus yang sama: program diluncurkan, dilanggar aturan, diuji di MK, lalu diberi tenggat—dan tenggat itu selalu dimanfaatkan untuk mengulur waktu. Jangan biarkan pendidikan menjadi korban kebijakan yang setengah matang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah putusan MK membatalkan program Makan Bergizi Gratis?
A: Tidak. MK hanya memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi pendidikan 20%, dengan batas maksimal pelaksanaan pada APBN 2028. Program tetap berjalan, tetapi dananya harus dicari dari pos anggaran lain. - Q: Mengapa NU mendesak pemisahan lebih cepat dari putusan MK?
A: NU berpendapat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan prinsip fikih dan konstitusi. Karena itu, menunda pemisahan hingga 2028 dianggap tidak perlu, sehingga mereka mendorong realisasi pada APBN 2027. - Q: Apa yang dimaksud dengan amwal khashshah dalam keputusan NU?
A: Amwal khashshah adalah dana khusus yang secara spesifik diperuntukkan bagi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, anggaran pendidikan masuk kategori dana khusus yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dan fasilitas pendidikan, bukan untuk program di luar bidang tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
