Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Rp40 Miliar Mengalir ke Febrie, Kejagung Kembali Periksa Pengusaha Properti Tan Kian di Kasus TPPU

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Rp40 Miliar Mengalir ke Febrie, Kejagung Kembali Periksa Pengusaha Properti Tan Kian di Kasus TPPU
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kejagung memeriksa pengusaha properti Tan Kian untuk kedua kalinya terkait aliran dana Rp40 miliar ke mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah.
  • Dana Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura diduga menjadi tindak pidana asal dalam kasus TPPU yang juga menyeret dua tersangka swasta, Nurman Herin dan Don Ritto.
  • Febrie Adriansyah telah dua kali mengajukan praperadilan dan keduanya ditolak hakim PN Jaksel.

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengusaha properti Tan Kian dalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (1/9) lalu, sebagaimana dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan Kamis (3/9).

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa dua tersangka TPPU yakni Don Ritto dan Nurman Herin, serta dua saksi lain berinisial F dan LK. Anang menegaskan bahwa aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui perantara Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara ini. “Tindak pidana asalnya ada dua berkas tadinya. TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Itu yang saudara sebutkan (aliran Rp40 miliar) berarti tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dalam putusannya pada 27 Agustus lalu mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi keterangan saksi mengenai hubungan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak terkait perkara korupsi PT Jiwasraya dan ASABRI. Bahkan, Tan Kian sendiri telah memberi keterangan tentang penyerahan uang setara Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Febrie, yang didukung dokumen transaksi dan komunikasi yang saling bersesuaian.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah menemukan bukti 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya kawasan Sentul. Belakangan, dua pihak swasta—Nurman Herin dan pengacara Don Ritto—juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pencucian uang tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Sementara itu, dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jaksel telah kandas, keduanya ditolak hakim.

Analisis Pakar

Kasus ini bukan sekadar skandal pencucian uang biasa, melainkan cerminan bobroknya sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, yang notabene adalah penegak hukum puncak di bidang tindak pidana khusus, justru menjadi aktor utama kejahatan yang sama. Ironi ini menegaskan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan ketat hanya akan melahirkan predator bermantel hukum. Aliran dana Rp40 miliar yang dikemas dalam valuta asing menunjukkan perencanaan yang matang—ini bukan tindakan spontan, melainkan jaringan yang terstruktur dan melibatkan calo serta pengacara. Kejagung harus berani membongkar seluruh mata rantai, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi konversi uang dan penyembunyian aset.

Yang patut dicermati adalah keterlibatan pengusaha properti Tan Kian, yang diperiksa berulang kali. Pertanyaan kritisnya: mengapa baru sekarang kasus ini mengemuka, padahal praktik serupa diduga telah berlangsung lama? Publik berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai mekanisme penyerahan uang, peran Ferry Boboho sebagai kurir, dan apakah ada jaksa lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Putusan praperadilan yang menolak gugatan Febrie seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk semakin agresif mengembangkan perkara, bukan sekadar menghentikan pada tersangka yang sudah terlihat.

Kita juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa barang bukti berupa emas dan uang tunai fantastis—Rp543 miliar—disimpan di rumah Sentul. Ini menunjukkan bahwa pelaku sangat percaya diri dengan impunitas yang selama ini dinikmati. Oleh karena itu, pemberantasan TPPU di lingkungan peradilan harus dibarengi dengan reformasi birokrasi yang radikal, termasuk perbaikan sistem pelaporan harta kekayaan pejabat dan penguatan peran komisi etik. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi drama hukum tanpa efek jera, dan publik akan kembali disuguhi skandal serupa di masa mendatang.

Terakhir, patut diapresiasi langkah Tim 9 yang berani menindak kolega sendiri, namun masyarakat menuntut konsistensi. Jangan ada intervensi politik atau tawar-menawar di balik layar. Putusan hakim yang menolak praperadilan adalah sinyal bahwa bukti cukup kuat—kini saatnya persidangan berjalan objektif dan hukuman setimpal dijatuhkan, baik untuk Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, maupun pihak lain yang terbukti bersalah. Kasus ini adalah ujian kredibilitas Kejagung di mata rakyat, dan hanya keadilan yang nyata yang dapat memulihkan kepercayaan publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu TPPU dan mengapa Febrie Adriansyah dijerat pasal ini?
    A: TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Febrie diduga menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya/ASABRI, lalu menyimpannya dalam bentuk emas dan uang tunai, sehingga dianggap melakukan pencucian uang.
  • Q: Siapa Tan Kian dan apa hubungannya dengan kasus ini?
    A: Tan Kian adalah pengusaha properti yang diduga menyerahkan uang Rp40 miliar (dalam Dolar Singapura) kepada Febrie melalui perantara Ferry Boboho. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengurusan kasus korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya. Tan Kian telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh Tim 9 Kejagung.
  • Q: Apa saja barang bukti yang ditemukan Kejagung dalam kasus Febrie?
    A: Kejagung menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp543 miliar dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Selain itu, penyidik juga mengantongi dokumen transaksi dan komunikasi yang menguatkan aliran dana dari Tan Kian, serta keterangan saksi-saksi terkait.
Meow! Tanya Nesi!
😸