Prabowo Perintahkan Penertiban Spanduk Promosi: Mendagri Sebut Negara Maju Tak Lagi Pakai Spanduk Kain
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto menyoroti spanduk promosi yang dianggap mengganggu keindahan dan kebersihan kota.
- Mendagri Tito Karnavian menyampaikan instruksi tersebut kepada kepala daerah dan menyebut penertiban bisa dilakukan melalui peraturan daerah.
- Pemerintah membandingkan dengan negara maju yang sudah beralih ke videotron dan mendorong pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta penertiban spanduk dan baliho promosi yang dinilai merusak estetika lingkungan. Pernyataan itu disampaikan Tito di hadapan para kepala daerah dan provinsi dalam acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan yang digelar di Balikpapan, Kamis (3/9).
Dalam rapat terbatas beberapa hari sebelumnya, Prabowo menginginkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan kota yang bersih dan indah. βDia juga menyoroti masalah spanduk-spanduk untuk promosi gambar-gambar itu membuat tidak nyaman, tidak indah,β ujar Tito menirukan arahan Presiden. Menurutnya, spanduk berbahan kain atau PVC tersebut pada akhirnya hanya akan menjadi sampah yang mencemari lingkungan.
Tito menegaskan bahwa penertiban bukanlah hal yang sulit dilakukan. βIni bisa ditertibkan, ini bisa. Dengan perda juga bisa,β imbuhnya. Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara-negara maju yang sudah tidak lagi memasang spanduk bergambar di ruang publik. Sebagai gantinya, mereka menggunakan videotron yang pemasangannya diatur ketat oleh pemerintah, sehingga tetap menjaga keindahan kota sekaligus memberikan ruang bagi iklan.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong pemda untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pemilahan sampah rumah tangga, hingga hilir melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle. Tito mengakui bahwa sejumlah daerah sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut, namun masih ada yang acuh tak acuh. Gerakan bersih-bersih pun diharapkan menjadi kebiasaan demi terciptanya lingkungan yang aman dan asri.
Persoalan lingkungan ini menjadi salah satu kategori penilaian dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi, yaitu Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri. Untuk wilayah Kalimantan, kategori kabupaten dimenangkan oleh Tana Tidung, kota oleh Bontang, dan provinsi oleh Kalimantan Selatan. Acara yang digelar Kemendagri ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pemda yang menjalankan program berbasis kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan teknis diserahkan kepada IPDN sebagai penyelenggara, dengan total 32 pemkab, pemkot, dan pemprov yang menerima penghargaan.
Analisis Pakar
Instruksi Presiden Prabowo soal penertiban spanduk promosi memang terdengar progresif, namun kita perlu mencermati apakah ini sekadar wacana populis atau benar-benar akan diimplementasikan dengan konsistensi. Selama ini, kita sudah memiliki berbagai peraturan daerah tentang reklame dan penataan iklan luar ruang, tetapi pelaksanaannya kerap tumpang tindih dan lemah pengawasan. Spanduk-spanduk liar masih menjamur di tiang listrik, pohon, dan sudut-sudut jalan, bahkan setelah ada operasi penertiban, mereka muncul kembali dalam hitungan hari. Tanpa mekanisme sanksi yang tegas dan pengawasan partisipatif, arahan presiden ini berisiko menjadi sekadar seremonial.
Perbandingan dengan negara maju yang menggunakan videotron juga patut dipertanyakan. Di banyak kota besar Eropa dan Jepang, penggunaan layar digital pun dibatasi ketat, baik dari sisi intensitas cahaya, jam operasi, maupun lokasi, agar tidak menimbulkan polusi visual dan cahaya. Jika Indonesia ingin mengadopsi teknologi tersebut, maka diperlukan investasi besar dan regulasi teknis yang matang, bukan sekadar mengganti kain dengan layar tanpa aturan. Selain itu, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa spanduk kain masih menjadi media promosi paling terjangkau bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pelarangan total tanpa menyediakan alternatif yang inklusif akan mematikan ruang promosi mereka, sementara iklan videotron justru hanya terjangkau oleh korporasi besar.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penertiban ini menjadi alat politik untuk membungkam kritik atau menyingkirkan spanduk-spanduk yang tidak sejalan dengan kekuasaan. Dalam pengalaman saya meliput berbagai daerah, sering kali penertiban reklame bersifat selektif: spanduk partai oposisi dibongkar, sementara spanduk pemerintah atau pengusaha dekat dengan pejabat tetap dibiarkan. Karena itu, saya mendesak agar penertiban dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, serta berdasarkan aturan yang jelas, bukan sekadar perintah lisan dari atas. Jika tidak, kita hanya akan mengganti satu bentuk sampah visual dengan bentuk lain, tanpa pernah menyelesaikan akar masalahnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa alasan utama Presiden Prabowo meminta penertiban spanduk promosi?
A: Presiden menilai spanduk promosi mengganggu keindahan dan kebersihan kota, serta berpotensi menjadi sampah yang mencemari lingkungan, sehingga perlu ditertibkan.
Q: Apakah semua spanduk promosi akan dilarang total?
A: Belum ada pernyataan resmi tentang pelarangan total. Mendagri menyebut penertiban bisa dilakukan melalui peraturan daerah, sehingga teknisnya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Q: Apa sanksi bagi pemasang spanduk yang melanggar aturan penertiban?
A: Sanksi belum dirinci, namun Tito Karnavian mengisyaratkan bahwa peraturan daerah dapat mengatur sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
