Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar Mengguncang

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar Mengguncang
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya.
  • Pemeriksaan dilakukan Tim 9 Kejagung pada hari ini, Kamis (3/9), dengan Febrie bersikap kooperatif didampingi kuasa hukumnya.
  • Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua gugatan praperadilan yang diajukan ditolak hakim, sementara dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, juga diseret dalam kasus yang sama.

Jakarta, 3 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari temuan barang bukti mencengangkan: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya akan hadir dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di kantor Kejagung hari ini. "Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya kepada awak media. Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang diduga turut serta dalam aliran dana haram tersebut.

Status Febrie sendiri telah naik ke ranah tersangka sejak beberapa waktu lalu, menyusul penggeledahan yang mengungkap kekayaan tak wajar tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di kejaksaan, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang sistematis. Upaya hukum yang ditempuh Febrie melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas, setelah hakim tunggal menolak seluruh permohonannya, memperkuat posisi Kejagung dalam menjerat mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

Analisis Pakar

Kasus ini bukan sekadar skandal individu, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memegang kendali atas penyidikan perkara-perkara besar, termasuk kasus korupsi dan pencucian uang. Ironisnya, justru di posisi itulah ia diduga memanfaatkan celah untuk mengakumulasi aset miliaran rupiah dan emas dalam jumlah yang menggiurkan. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum yang sehari-hari menuntut keadilan justru menjadi aktor kejahatan serupa? Ini mencederai kepercayaan publik pada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi.

Peran Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka swasta juga patut dicermati. Mereka diduga menjadi perantara atau fasilitator aliran dana, yang menunjukkan bahwa jaringan TPPU ini melibatkan aktor di dalam dan luar kejaksaan. Kejagung harus membuka secara transparan alur penelusuran aset—apakah emas dan uang tunai tersebut berasal dari suap, gratifikasi, atau pungutan liar selama bertahun-tahun. Ketidakjelasan sumber dana hingga kini menjadi titik lemah dalam konstruksi perkara, sehingga publik hanya bisa berspekulasi. Padahal, jika Kejagung serius memberantas mafia hukum, mereka harus membeberkan seluruh mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat, tidak hanya menjadikan Febrie sebagai kambing hitam.

Lebih jauh, penolakan praperadilan menandakan bahwa secara formal, penahanan dan penetapan tersangka telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, kita masih menunggu bukti-bukti kuat di persidangan. Saya menilai, kasus ini adalah ujian besar bagi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Jika proses berjalan alot dan berakhir dengan vonis ringan, maka ini akan menjadi preseden buruk bahwa jabatan tinggi bisa menjadi tameng dari hukuman berat. Sebaliknya, jika Kejagung konsisten membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya, ini bisa menjadi momentum reformasi internal yang selama ini hanya wacana. Masyarakat sipil dan media harus terus mengawal proses ini agar tidak ada intervensi atau pembelokan arah yang menguntungkan para tersangka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu TPPU dan mengapa kasus ini disebut sebagai TPPU?
    A: TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah diduga memiliki emas dan uang tunai dalam jumlah fantastis yang tidak sesuai dengan penghasilan sebagai jaksa, sehingga Kejagung menduga itu merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan korupsi.
  • Q: Siapa Febrie Adriansyah dan apa jabatannya sebelum menjadi tersangka?
    A: Febrie Adriansyah adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, jabatan tertinggi di bidang pidana khusus. Ia bertanggung jawab mengawasi dan memimpin penyidikan perkara korupsi, suap, dan TPPU sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
  • Q: Apa hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan Febrie?
    A> Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menentang penetapan tersangka dan penyitaan aset, namun hakim tunggal menolak kedua gugatan tersebut. Dengan demikian, status tersangka dan proses penyidikan tetap berlanjut secara sah secara hukum.
Meow! Tanya Nesi!
😸