Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Koruptor, 13 Tindak Pidana Siap Disasar Termasuk Narkoba dan Terorisme

Ringkasan Singkat
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan mencakup 13 jenis kejahatan lain.
- Ia mencontohkan praktik di AS, Inggris, dan Australia yang menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture) untuk berbagai kejahatan berat.
- Komisi III berkomitmen memastikan UU ini menjadi payung hukum yang progresif namun mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi.
Jakarta, 2 September 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya dirancang untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/9), ia menegaskan bahwa sejumlah negara besar justru menerapkan instrumen serupa untuk spektrum kejahatan yang jauh lebih luas.
Menurut Habiburokhman, aturan perampasan aset di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture memungkinkan penyitaan hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat dengan Unexplained Wealth Orders (UWO), yang tidak mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu untuk merampas aset terduga pelaku kejahatan berat, penyelundupan pajak, atau penipuan terorganisasi. Australia pun tak ketinggalan dengan Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran narkoba, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Di dalam negeri, Komisi III mengklaim telah menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan. Habiburokhman mencontohkan, dalam kasus narkotika dan terorisme, perampasan aset dapat memutus aliran dana dan merampas logistik para bandar serta jaringan teror, yang dinilai sebagai cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan. Sementara untuk penipuan investasi dan asuransi, instrumen ini dinilai krusial karena pemulihan kerugian korban sering kali terhambat akibat aset pelaku yang disamarkan atau dialihkan.
Ia menekankan prinsip dasar crime does not pay—tidak ada pelaku kejahatan yang boleh menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Namun, dengan tegas ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU ini harus benar-benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikannya sebagai alat kriminalisasi. Komisi III berkomitmen memastikan RUU ini menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara serta publik secara menyeluruh.
Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU, yaitu: (1) korupsi; (2) narkotika dan psikotropika; (3) terorisme; (4) penyelundupan manusia; (5) penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; (6) kehutanan; (7) lingkungan hidup; (8) perpajakan; (9) perbankan; (10) perasuransian; (11) pertambangan; (12) kelautan dan perikanan; dan (13) perdagangan orang.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti geliat pemberantasan korupsi dan kejahatan transnasional selama lebih dari dua dekade, saya melihat RUU Perampasan Aset ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, perluasan cakupan ke 13 tindak pidana merupakan langkah maju yang sangat dinanti. Selama ini, aparat sering kali hanya bisa mempidana pelaku, tetapi aset hasil kejahatan—yang merupakan inti dari motif kejahatan—justru luput dari penyitaan. Kasus-kasus besar seperti korupsi skala mega, jaringan narkoba lintas provinsi, atau penipuan investasi berkedok koperasi, kerap menyisakan korban yang tak pernah mendapatkan kembali uangnya karena aset sudah dipindah tangankan atau diubah bentuknya. Dengan adanya mekanisme non-conviction based forfeiture, negara memiliki peluang lebih besar untuk merebut aset sebelum pelaku sempat menghabiskannya.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan wewenang. Sejarah mencatat, instrumen hukum yang sangat kuat justru sering menjadi sarang baru korupsi dan pelanggaran HAM jika pengawasannya lemah. Habiburokhman sendiri menyentil soal integritas aparat, namun itu hanya pernyataan normatif. Kita perlu melihat bagaimana mekanisme pengawasan, peradilan yang independen, dan hak terdakwa untuk membela diri diatur secara detail. Di Inggris, UWO pun masih menuai kritik karena dianggap presumptif dan membebani pembuktian terbalik kepada tersangka. Jika Indonesia mengadopsi model serupa, maka harus dipastikan adanya judicial review yang ketat dan akses bantuan hukum yang memadai bagi pihak yang asetnya disita.
Yang tak kalah penting, aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan KPK—harus segera diberikan pelatihan khusus dan peningkatan kapasitas. Mengoperasikan UU Perampasan Aset bukanlah sekadar menghitung nilai aset, tetapi membutuhkan keahlian dalam pelacakan keuangan, kerjasama internasional, dan pemahaman lintas sektoral, mengingat cakupannya mencakup kehutanan, pertambangan, hingga perasuransian. Tanpa kesiapan sumber daya manusia, RUU ini hanya akan menjadi dokumen elit yang sulit diimplementasikan, atau lebih buruk, menjadi alat untuk menekan lawan politik dan bisnis. Saya mendesak Komisi III untuk membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam pembahasan RUU ini, agar tidak terkesan terburu-buru dan mengabaikan aspek perlindungan hak warga negara.
Akhirnya, kita patut mengapresiasi niat baik memperluas sasaran perampasan aset, tetapi jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru melahirkan rezim hukum yang represif dan tidak berkeadilan. RUU ini harus mampu membedakan antara aset yang benar-benar berasal dari kejahatan dan aset sah milik pihak ketiga yang tidak terlibat. Pengalaman di Filipina dan Thailand menunjukkan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan bisa berhasil jika didukung oleh sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Indonesia memiliki kesempatan untuk belajar dari negara lain dan merancang undang-undang yang tidak hanya progresif, tetapi juga memiliki perlindungan konstitusional yang kuat. Saya menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR dan berharap ada komitmen nyata untuk mengawal RUU ini sampai menjadi peraturan perundang-undangan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan elite berkuasa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture)?
A: Perampasan aset tanpa pemidanaan adalah mekanisme penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Negara dapat langsung menggugat aset tersebut di pengadilan perdata dengan beban pembuktian yang lebih ringan, asalkan ada indikasi kuat bahwa aset tersebut diperoleh dari kejahatan. - Q: Apakah RUU Perampasan Aset hanya akan menjerat koruptor?
A: Tidak. Berdasarkan pernyataan Komisi III, RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, perpajakan, perbankan, perdagangan orang, dan lain-lain. Korupsi hanya salah satu dari daftar tersebut. - Q: Bagaimana mekanisme pengawasan agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kriminalisasi?
A: Komisi III menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan menjanjikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat. Namun, rincian teknis seperti peran pengadilan, hak uji materi, dan keterlibatan masyarakat sipil masih dalam pembahasan. Para pakar mendorong agar UU ini dilengkapi dengan perlindungan hak tersangka, akses bantuan hukum, dan pengawasan independen.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
