Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian: Kuasa Hukum Sebut Bukti Cacat

Ringkasan Singkat
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan kliennya tidak menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, mengklaim itu kekeliruan pembacaan pertimbangan hakim praperadilan.
- Menurut BAP Tan Kian, uang diserahkan kepada Fery Hongkiriwang (Fery Boboho) dan tidak ada pernyataan bahwa dana tersebut diberikan kepada Febrie.
- Hakim praperadilan sebelumnya menyebut ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan dana senilai Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Febrie, namun kuasa hukum meminta pembuktian di persidangan.
Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah tuduhan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Bantahan itu disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9) malam.
Febri Diansyah mengklaim informasi tentang aliran dana dari Tan Kian kepada Febrie merupakan hasil pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh. “Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut dihubungi oleh seseorang bernama Lucy—yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa dalam BAP tersebut, Lucy menyampaikan adanya perkara yang berpotensi menjadikan Tan Kian sebagai tersangka jika “tidak diurus”. Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Fery Boboho. Menurut pengacara tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tegasnya.
Febri menambahkan bahwa dalam BAP, Tan Kian hanya menyebut uang itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejagung, tanpa menyebut nama Febrie secara spesifik. Ia juga mengakui bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan, atau apakah dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery. Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara sepotong-sepotong, sehingga seolah-olah aliran dana ke Febrie sudah menjadi fakta solid. Padahal, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.
“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” kata Febri, seraya menegaskan bahwa kliennya siap menguji semua bukti di pengadilan.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8), disebutkan bahwa penyidik telah memperoleh keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dolar Singapura. Hakim juga menilai keterangan saksi serta dokumen transaksi dan komunikasi saling bersesuaian. Namun, putusan tersebut hanya bersifat formalitas untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan vonis materiil.
Kasus ini berawal dari penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Kejagung juga telah menetapkan pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa struktural di Kejaksaan Agung. Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak hakim.
Analisis Pakar
Bantahan Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya memang terdengar meyakinkan di permukaan, terutama dengan menyoroti cacat prosedural dalam pembacaan pertimbangan hakim praperadilan. Namun, sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti kasus-kasus korupsi besar di negeri ini, saya menilai strategi ini hanya upaya klasik untuk mengalihkan perhatian publik dari bukti-bukti material yang sudah terpapar. Dalam sistem peradilan kita, praperadilan memang tidak mengadili pokok perkara, tetapi hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah alat bukti yang diajukan penyidik sudah cukup kuat. Pertimbangan hakim yang menyebut adanya kesesuaian keterangan dan dokumen bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Yang menarik adalah pengakuan kuasa hukum bahwa dalam BAP Tan Kian disebutkan uang diserahkan kepada Fery Boboho. Ini justru membuka pertanyaan besar: apa hubungan Fery dengan Febrie? Apakah Fery hanya perantara yang tidak dikenal, atau justru bagian dari jaringan yang sengaja dirancang untuk memutus rantai bukti langsung? Jika benar uang itu ditujukan untuk “empat pejabat Kejagung”, maka logika hukum menyatakan bahwa Febrie, sebagai pejabat struktural tertinggi di bidang pidana khusus, sangat mungkin menjadi salah satu penerima manfaat. Kuasa hukum berkilah bahwa Tan Kian tidak menyebut nama Febrie, tetapi dalam kasus suap dan pencucian uang, modus operandi melalui perantara justru lazim digunakan untuk menyamarkan jejak. Publik berhak bertanya: mengapa Fery yang disebut dalam BAP tidak pernah dihadirkan atau diperiksa secara terang-terangan?
Sikap Febrie yang “siap diuji di persidangan” patut diapresiasi, namun kita tidak boleh naif. Selama ini, banyak tersangka korupsi yang mengumbar janji serupa di hadapan media, tetapi ketika sidang berjalan, mereka justru memutar balik fakta atau mengajukan eksepsi berlarut-larut. Kejagung sebagai lembaga penuntut harus memastikan bahwa berkas perkara tidak hanya kuat secara formal, tetapi juga mampu membongkar aliran dana hingga ke akar-akarnya. Bukti fisik berupa emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah Febrie di Sentul adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri—dan ini menjadi pukulan telak bagi narasi “salah paham” yang coba dibangun.
Saya juga menyoroti peran hakim praperadilan yang meskipun menolak gugatan Febrie, tetap memberikan catatan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka. Kekeliruan dalam mengutip pertimbangan hakim oleh media massa juga turut memicu kebingungan publik. Di sinilah pentingnya jurnalisme yang cermat dan tidak tergesa-gesa. Namun, terlepas dari semua polemik, satu hal yang pasti: kasus ini telah menggoreskan nama buruk bagi institusi Kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Saya mendesak Majelis Hakim di persidangan nanti untuk membuka seluruh fakta secara transparan, termasuk memeriksa secara mendalam peran Fery Boboho dan Lucy yang disebut dalam BAP. Hanya dengan pembuktian yang terbuka dan adil, publik dapat menarik kesimpulan sendiri—apakah ini konspirasi balik atau memang ada kejahatan yang selama ini tersembunyi di balik jas almamater kejaksaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Febrie Adriansyah sudah divonis bersalah menerima uang Rp40 miliar?
A: Belum. Febrie masih berstatus tersangka dan kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Bantahan yang disampaikan kuasa hukum adalah pendapat pihak tersangka, bukan putusan pengadilan. - Q: Siapa Fery Hongkiriwang yang disebut dalam BAP Tan Kian?
A: Fery Hongkiriwang, juga dikenal sebagai Fery Boboho, adalah sosok yang menurut BAP Tan Kian menerima uang dari Tan Kian. Kuasa hukum Febrie menyatakan tidak ada bukti bahwa uang tersebut diteruskan kepada Febrie. - Q: Mengapa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU?
A: Selain dugaan penerimaan uang dari Tan Kian, Febrie juga diduga terlibat dalam pencucian uang yang terkait dengan temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, serta kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
