BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, ESDM Tersingkir? Ini Implikasinya bagi Investasi dan Lifting
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- RUU Migas menempatkan BUK Migas sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah Kementerian ESDM.
- Meski demikian, Menteri ESDM masih memiliki peran dalam menyiapkan wilayah kerja dan penetapan syarat-syaratnya.
- Pembentukan BUK Migas diharapkan menjadi solusi untuk menaikkan lifting migas dan menarik investasi berkualitas di sektor hulu.
Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah digodok DPR dan pemerintah menghadirkan perubahan fundamental dalam tata kelola sektor hulu migas. Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang akan dibentuk sebagai pengelola utama kegiatan usaha hulu, dipastikan tidak berada di bawah koordinasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengacu pada draf hasil harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Berdasarkan draf yang disampaikan DPR kepada pemerintah pasca harmonisasi Baleg, BUK ini bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026). Namun, ia mengingatkan bahwa peran Menteri ESDM tetap dipertahankan dalam aspek tertentu, seperti penyiapan wilayah kerja dan penetapan batas serta syaratnya (Pasal 16).
Eddy menekankan bahwa keberadaan BUK Migas harus dipandang sebagai upaya holistik untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, lembaga ini dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi stagnasi lifting dan mengembalikan kepercayaan investor. "Ini konsep berpikir bagaimana lifting bisa naik, investasi bisa hadir, yaitu dengan hadirnya BUK Migas sebagai fitur atau lembaga yang akan melakukan pengelolaan sektor hulu migas. Tetapi untuk menaikkan lifting migas tidak sepenuhnya mengandalkan BUK Migas," tambahnya.
Dalam draf yang beredar, BUK Migas diberikan kewenangan besar, mulai dari pengusahaan wilayah kerja, seleksi kontraktor, hingga pengelolaan aset dan penerimaan. Pasal-pasal kunci menunjukkan bahwa BUK Migas berstatus sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan, dengan tugas mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan hulu. Anggaran operasionalnya pun bersumber dari pendapatan usaha hulu, bukan dari APBN, yang memberikan fleksibilitas finansial lebih besar.
Namun, struktur ini juga menyisakan pertanyaan tentang koordinasi lintas kementerian, mengingat RUU Migas juga mengatur dana migas yang dikelola oleh Menteri ESDM dengan koordinasi Menteri Keuangan, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasannya. BUK Migas juga wajib melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Presiden, yang menegaskan posisi strategisnya di level puncak pemerintahan.
Analisis Pakar
Struktur kelembagaan BUK Migas yang langsung berada di bawah Presiden adalah sinyal politik yang sangat kuat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah—dan DPR—melihat sektor hulu migas bukan sekadar urusan teknis kementerian, tetapi sebagai instrumen strategis ketahanan energi yang membutuhkan intervensi langsung dari kepala negara. Dalam konteks ekonomi makro, langkah ini dapat mempercepat pengambilan keputusan investasi, karena birokrasi yang biasanya berlapis di ESDM bisa dipotong. Namun, risiko politik juga mengintai: jika BUK Migas gagal menaikkan lifting atau justru menimbulkan konflik kepentingan, maka Presiden akan menjadi sorotan utama, tanpa adanya perantara teknis yang bisa dijadikan kambing hitam.
Dari sudut pandang investor, kepastian hukum dan kejelasan rantai komando adalah hal yang paling dinantikan. Selama ini, ketidakpastian regulasi dan tumpang tindih wewenang antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan kontraktor sering menjadi keluhan. Dengan BUK Migas yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, diharapkan ada kepastian kontrak yang lebih kuat, karena kontrak kerja sama akan berada di bawah naungan otoritas tertinggi eksekutif. Namun, perlu dicermati bahwa Pasal 16 masih memberi Menteri ESDM peran dalam penyiapan wilayah kerja, yang berpotensi menciptakan dualisme kendali. Jika tidak disinkronkan dengan baik, ini bisa menjadi celah konflik antara BUK Migas dan kementerian, yang justru memperlambat proses lelang dan pengembangan lapangan.
Yang lebih krusial adalah sumber pendanaan dan pengelolaan dana migas. Pasal 85 dan 86 mengatur adanya Dana Minyak dan Gas Bumi yang dikelola oleh Menteri ESDM, dengan sumber dari penerimaan negara, bonus, dan pungutan. BUK Migas hanya dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan persetujuan Menteri. Ini menunjukkan bahwa kendali fiskal tetap berada di tangan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, sementara BUK Migas lebih berperan sebagai operator. Struktur seperti ini bisa menjadi bumerang jika terjadi perbedaan visi antara Presiden, Menteri ESDM, dan BUK Migas dalam alokasi dana eksplorasi dan infrastruktur.
Secara keseluruhan, RUU Migas ini adalah lompatan besar dalam reformasi tata kelola energi, tetapi implementasinya akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di BUK Migas, serta komitmen politik Presiden dan DPR untuk menjaga independensi lembaga ini. Jika semua berjalan mulus, kita bisa melihat gelombang baru investasi hulu migas dalam 2-3 tahun ke depan. Namun, jika terjadi tarik-menarik kepentingan, maka hanya akan menjadi perubahan struktur tanpa dampak nyata pada lifting dan cadangan nasional. Saya menilai, langkah ini berani, tetapi membutuhkan pengawasan publik yang ketat dan transparansi yang dijamin oleh mekanisme audit BPK dan pelaporan berkala ke Presiden.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu BUK Migas dan apa bedanya dengan SKK Migas?
A: BUK Migas adalah badan usaha khusus yang akan menggantikan peran SKK Migas dalam mengelola kegiatan usaha hulu migas. Perbedaan utamanya, BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berstatus sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan, sedangkan SKK Migas berada di bawah Menteri ESDM dan hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu. - Q: Apakah Menteri ESDM masih memiliki kewenangan atas sektor hulu migas setelah adanya BUK Migas?
A: Ya, Menteri ESDM tetap memiliki peran, terutama dalam menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan, menetapkan batas dan syarat wilayah kerja, serta mengelola Dana Minyak dan Gas Bumi bersama Menteri Keuangan. Namun, kewenangan operasional dan pengusahaan sepenuhnya berada di tangan BUK Migas. - Q: Bagaimana dampak perubahan ini terhadap investasi dan lifting migas nasional?
A: Diharapkan dengan adanya BUK Migas yang langsung di bawah Presiden, kepastian hukum dan kecepatan pengambilan keputusan meningkat, sehingga menarik investor asing dan domestik. Peningkatan investasi diharapkan berdampak pada kenaikan lifting migas, namun hasilnya sangat tergantung pada implementasi, transparansi, dan koordinasi antarlembaga.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Gejolak IHSG, ANTM Disorot: Yield Dividen Potensial Tembus 14% dengan Target Harga Rp5.500

Menteri LH Buka Dugaan Pembakaran Hutan sebagai Sabotase Citra Pemerintah, Telusuri 335 Konsesi Perusahaan

Superbank Catat Lonjakan PBT 376% di Q3-2026, Didorong DPK Naik 79% dan Ekosistem Digital
