Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Terungkap! Polri Geledah Toko Emas Cikini, Jaringan Penyelundupan Emas ke China dan Hong Kong Dibongkar

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Terungkap! Polri Geledah Toko Emas Cikini, Jaringan Penyelundupan Emas ke China dan Hong Kong Dibongkar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bareskrim Polri menggeledah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9) sebagai bagian penyelidikan kasus penyelundupan emas ilegal berskala internasional.
  • Penggeledahan menyita sejumlah alat produksi dan pemurnian emas, yang diduga kuat terkait dengan jaringan pengiriman emas ilegal ke China dan Hong Kong.
  • Polisi masih mengembangkan kasus ini dan belum merinci seluruh barang bukti, namun memastikan keterkaitan dengan sindikat lintas negara.

Jakarta – Bareskrim Polri kembali menggebrak kasus penyelundupan komoditas bernilai tinggi. Pada Rabu (2/9), tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu menggeledah sebuah toko emas yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari itu menyita perhatian warga sekitar dan pelaku usaha emas di ibu kota.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, membenarkan operasi tersebut. β€œPenggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan di markas Bareskrim, Jakarta Selatan. Irhamni menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan hasil sementara menunjukkan penyitaan alat-alat yang digunakan untuk produksi atau pemurnian emas.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal yang jaringannya mengarah ke Hong Kong dan China. Menurut Irhamni, pihaknya telah mengidentifikasi adanya keterlibatan sindikat yang mengirimkan emas batangan maupun perhiasan tanpa dokumen resmi ke negara-negara tersebut. β€œ(Ini) jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya,” katanya singkat, sembari menahan informasi lebih detail mengenai barang bukti yang diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik toko emas yang digeledah. Polisi juga belum mengumumkan jumlah total emas atau nilai ekonomi yang terlibat. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini bagian dari operasi besar yang melibatkan analisis transaksi keuangan dan pelacakan aliran logam mulia di sejumlah kota besar.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti perkembangan kasus-kasus penyelundupan di tanah air, saya melihat penggeledahan ini baru sekilas permukaan dari gunung es praktik ilegal yang selama ini luput dari pengawasan. Indonesia adalah salah satu penghasil emas terbesar di dunia, namun justru regulasi ekspor dan pengawasan di sektor hilir masih longgar. Sindikat memanfaatkan celah ini dengan membeli emas dari tambang rakyat atau penambang tanpa izin, lalu memurnikannya di toko-toko seperti di Cikini, sebelum dikirim ke luar negeri dengan modus dokumen palsu atau penyelundupan jalur laut.

Kehadiran Polri di Cikini patut diapresiasi, namun saya menyoroti sikap Brigjen Moh Irhamni yang enggan merinci barang bukti. Transparansi dalam kasus besar seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah spekulasi yang justru merugikan citra penegakan hukum. Jika benar ada alat pemurnian dan produksi, maka toko emas tersebut bukan sekadar tempat jual-beli, melainkan pabrik mini yang beroperasi di tengah pemukiman padat. Ini mengindikasikan adanya perlindungan dari oknum tertentu, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Lebih jauh, penyelundupan emas ke China dan Hong Kong bukan hanya soal kerugian negara dari pajak dan bea keluar, tetapi juga terkait dengan pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal lainnya. Emas adalah instrumen likuid yang mudah disamarkan, sehingga kasus ini harus dibuka seluas-luasnya, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang memfasilitasi. Saya mendesak Bareskrim untuk tidak berhenti di penggeledahan ini, melainkan menelusuri rantai pasok hingga ke tambang dan pembeli akhir di mancanegara.

Sayangnya, hingga kini belum ada koordinasi yang terlihat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Bea Cukai. Padahal, tanpa sinergi antarlembaga, kasus ini berpotensi menguap seperti kasus-kasus sebelumnya. Saya berharap Kapolri dan Jaksa Agung turun tangan untuk mengawal perkara ini, karena menyangkut martabat bangsa di mata internasional. Kita tidak boleh lagi menjadi surga bagi penambang ilegal dan penyelundup logam mulia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan penyelundupan emas ilegal?
    A: Penyelundupan emas ilegal adalah kegiatan mengirimkan emas batangan, perhiasan, atau logam mulia ke luar negeri tanpa melalui prosedur bea cukai, tanpa dokumen ekspor yang sah, dan tanpa membayar pajak atau bea keluar yang berlaku, sehingga merugikan negara dan mendukung kejahatan lain.
  • Q: Mengapa China dan Hong Kong menjadi tujuan utama penyelundupan emas dari Indonesia?
    A: China dan Hong Kong merupakan pasar emas terbesar di dunia dengan permintaan tinggi untuk perhiasan dan investasi. Selain itu, harga emas di sana seringkali lebih tinggi, serta pengawasan di beberapa pelabuhan masih longgar, sehingga menarik sindikat untuk menyelundupkan emas dengan modus yang beragam.
  • Q: Apa sanksi bagi pelaku penyelundupan emas?
    A: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (jo. UU Cipta Kerja) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara 2 hingga 20 tahun, denda puluhan miliar rupiah, hingga perampasan aset hasil kejahatan.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸