Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tambang Emas Ilegal Ambon & Sulawesi: 27 WNA China Ditangkap, Sinyal Bahaya Kebocoran SDA

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Tambang Emas Ilegal Ambon & Sulawesi: 27 WNA China Ditangkap, Sinyal Bahaya Kebocoran SDA
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menangkap total 27 WNA asal China dan 3 WNI dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Gunung Botak (Ambon) dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara).
  • Saat ini 22 WNA China dan 3 WNI masih ditahan untuk proses hukum, sementara 16 WNA lainnya telah diproses deportasi karena lokasi pelanggaran berada di area hutan konservasi.
  • Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang disusupi modal asing ilegal, berpotensi merugikan negara dari aspek fiskal dan kerusakan lingkungan.

Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali mengungkap jaringan tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing. Dalam operasi terbaru yang dilakukan di Ambon, Maluku, serta Manado dan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, aparat berhasil mengamankan puluhan tersangka, mayoritas merupakan WNA asal China.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa penindakan di kawasan Gunung Botak, Ambon, telah menetapkan 22 WNA China dan 3 WNI sebagai tersangka yang kini sedang ditahan. Sebelumnya, 11 WNA lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu dideportasi. "Ambon itu yang Gunung Botak itu. Tambang emas itu kita sudah buat penindakan di sana. Tentu penindakan kita sudah tersangkakan 22 warga negara asing," ujar Jeffri di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, operasi di Bolaang Mongondow menyasar lima WNA China yang beroperasi di wilayah hutan. Karena kendala geografis dan status kawasan, kelima WNA tersebut langsung diproses untuk dideportasi tanpa penahanan panjang. Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentolerir eksploitasi sumber daya alam oleh pihak asing yang tidak memiliki izin resmi maupun kemitraan legal dengan entitas domestik.

Analisis Pakar

Penangkapan 27 WNA China dalam kasus tambang emas ilegal di Ambon dan Sulawesi Utara bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan indikator struktural dari kebocoran tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dari perspektif makroekonomi, aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan aktor asing menunjukkan adanya kegagalan pasar (market failure) dalam mekanisme perizinan dan pengawasan sektoral. Ketika modal asing masuk melalui jalur informal, negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan pajak penghasilan badan secara signifikan. Lebih berbahaya lagi, rantai pasok emas ilegal ini sering kali terhubung dengan praktik pencucian uang dan penghindaran bea keluar, yang pada akhirnya mendistorsi neraca perdagangan sektor pertambangan kita.

Secara geopolitik ekonomi, dominasi WNA China dalam kasus ini mencerminkan pola investasi infrastruktur pertambangan skala kecil yang bersifat oportunistik. Berbeda dengan korporasi besar yang terikat kontrak karya atau KKPK, aktor-aktor ini memanfaatkan celah regulasi di tingkat daerah dan keterbatasan kapasitas aparatur setempat. Mereka sering kali bersembunyi di balik nama-nama koperasi atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR) yang seharusnya eksklusif bagi warga lokal. Fenomena ini menciptakan eksternalitas negatif ganda: pertama, degradasi lingkungan yang biaya pemulihannya harus ditanggung APBN/APBD; kedua, konflik sosial horizontal antara pekerja asing dan masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya dilanggar tanpa kompensasi yang adil.

Langkah deportasi yang diambil terhadap sebagian tersangka, khususnya di Bolaang Mongondow, meskipun pragmatis, mengandung risiko moral hazard jika tidak diikuti dengan sanksi administratif dan blacklist yang efektif. Deportasi semata hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan akar penyebabnya. Diperlukan reformasi mendasar pada sistem One Map Policy dan integrasi data perizinan antara ESDM, KLHK, Kemenkumham, dan pemerintah daerah. Tanpa sinergi data real-time, penindakan akan selalu bersifat reaktif dan sporadis. Selain itu, penegakan hukum harus menyasar juga fasilitator lokal—baik oknum birokrat maupun pengusaha nakal—yang menyediakan "payung hukum" palsu bagi operasi ilegal ini.

Ke depan, insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hilirisasi dan kemitraan pertambangan. Kita tidak boleh anti-investasi asing, namun investasi tersebut harus transparan, taat asas, dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian domestik. Jika negara terus-menerus bereaksi setelah kerusakan terjadi, maka kedaulatan atas sumber daya alam hanyalah retorika. Ketegasan Gakkum ESDM patut diapresiasi, tetapi keberlanjutan reformasi tata kelolahlah yang akan menentukan apakah emas di tanah Papua dan Sulawesi benar-benar menjadi berkah bagi rakyat, atau justru kutukan bagi generasi mendatang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa jumlah WNA China yang ditangkap dalam kasus tambang ilegal terbaru?
A: Total 27 WNA China diamankan, dengan rincian 22 orang ditahan di Ambon, 11 orang sudah dideportasi dari kasus Ambon, dan 5 orang dari Bolaang Mongondow langsung diproses deportasi.

Q: Mengapa WNA di Bolaang Mongondow langsung dideportasi tanpa ditahan?
A: Lokasi pertambangan ilegal berada di kawasan hutan dengan akses sulit, sehingga otoritas memilih opsi deportasi langsung sebagai langkah efisiensi penegakan hukum dan mitigasi risiko keamanan di lapangan.

Q: Apa dampak ekonomi dari tambang emas ilegal terhadap negara?
A: Negara mengalami kerugian berupa hilangnya PNBP, pajak, dan royalti, serta menanggung biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar akibat kerusakan ekosistem yang tidak terkendali.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸