Mengapa Draf RUU Perampasan Aset Masih Tertutup? DPR Dijanjikan Selesaikan Sebelum Desember 2026

Ringkasan Singkat
- Draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih dalam tahap penyusunan teknis.
- DPR RI berjanji menyelesaikan pembahasan paling lambat 15 Desember 2026 setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
- Komisi III mengungkap 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Jakarta, 1 September 2026 – Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan mengapa draf Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dibuka untuk publik. Menurutnya, proses legislasi masih berada pada fase‑fase krusial yang meliputi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin). "Jika draf dibocorkan sebelum timus‑timsin selesai, risiko misinterpretasi akan sangat tinggi," ujarnya di kompleks parlemen pada Selasa (1/9).
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi legislatif. Sejumlah draf RUU lain memang beredar di luar lingkaran legislatif, menambah kekhawatiran publik bahwa proses pembuatan undang‑undang dapat dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.
Komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 muncul setelah audiensi intensif dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, tiga pimpinan DPR – Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa – menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mereka mundur bila target tidak tercapai.
Komisi III DPR sekaligus merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kejahatan kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan‑perikanan, serta perdagangan orang.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak legislasi selama lebih dari satu dekade, saya menilai bahwa penundaan publikasi draf RUU bukan sekadar prosedur administratif. Pada dasarnya, proses penyusunan DIM, timus, dan timsin memberi ruang bagi lobi intensif dari kelompok kepentingan yang berpotensi menjadi subjek perampasan aset. Tanpa transparansi, mereka dapat memengaruhi definisi kejahatan, batas nilai aset yang dapat disita, serta mekanisme kompensasi yang sangat lemah.
Komitmen “15 Desember 2026” tampak ambisius mengingat kompleksitas hukum yang terlibat. Sejarah legislasi Indonesia menunjukkan bahwa target waktu sering kali menjadi alat politik untuk menenangkan publik, bukan jaminan penyelesaian. Jika DPR tidak mampu memenuhi tenggat, kredibilitas institusi akan tergerus, memperparah kepercayaan masyarakat yang sudah menurun akibat skandal korupsi berulang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, daftar 13 tindak pidana mencakup area yang sangat luas, termasuk kejahatan lingkungan dan pertambangan yang selama ini dikuasai oleh pemain kuat. Tanpa mekanisme pengawasan independen, perampasan aset dapat beralih menjadi alat politik untuk menyingkirkan lawan atau mengamankan aset negara yang sebenarnya milik publik.
Rekomendasi saya: DPR harus segera mempublikasikan draf RUU dalam bentuk draft terbuka, memungkinkan komentar publik, akademisi, dan LSM. Selain itu, pembentukan badan pengawas independen yang memiliki wewenang audit atas proses perampasan aset sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan?
A: Karena masih dalam tahap penyusunan teknis (DIM, timus, timsin) dan DPR khawatir publik akan salah mengartikan isi yang belum final. - Q: Apa saja 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut?
A: Korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan‑perikanan, dan perdagangan orang. - Q: Kapan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan disahkan?
A: DPR berjanji akan menandatangani undang‑undang tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
