Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Langit Hitam Kalimantan Barat: Puluhan Titik Api Mengamuk, Mengapa Sanksi Korporasi Selalu Terlambat?

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Langit Hitam Kalimantan Barat: Puluhan Titik Api Mengamuk, Mengapa Sanksi Korporasi Selalu Terlambat?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • BNPB mendeteksi 30 titik api aktif di Kalimantan Barat yang memicu penurunan drastis kualitas udara hingga ke level berbahaya dengan jarak pandang di bawah 1 kilometer.
  • Proses pemadaman darat dan udara menghadapi kendala berat akibat karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan, keterbatasan sumber air, dan visibilitas yang sangat rendah.
  • Pemerintah daerah mulai mengambil langkah hukum, termasuk penyegelan lahan terbakar dan ancaman pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar.

Kabut asap pekat kembali menyelimuti bumi Kalimantan Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sedikitnya 30 titik api (firespot) masih berkobar hebat, memicu penurunan drastis kualitas udara hingga ke level yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat setempat.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengungkapkan bahwa jarak pandang di sejumlah wilayah terdampak kini merosot tajam hingga di bawah 1 kilometer. Kondisi ekstrem ini memperparah penanganan di lapangan karena membatasi ruang gerak tim pemadam.

Upaya pemadaman yang mengombinasikan operasi darat dan udara terus dioptimalkan. Namun, tim satgas di lapangan membentur tembok tebal. Karakteristik kebakaran hutan dan lahan di atas tanah gambut yang dalam, ditambah dengan minimnya pasokan air dan jarak pandang yang sangat terbatas, membuat api terus menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dijinakkan.

Lonjakan drastis sempat tercatat sebelumnya, di mana BNPB mendeteksi adanya 7.377 titik panas (hotspot) dan 72 titik api di wilayah tersebut. Dampak langsung dari eskalasi ini kini dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, di mana indeks kualitas udara telah menyentuh zona hitam alias berbahaya berdasarkan pantauan BMKG.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait mulai mengencangkan urat nadi penegakan hukum. Langkah taktis seperti penyegelan lahan konsesi yang terbakar, sanksi administratif, hingga ancaman pencabutan izin usaha kini tengah digulirkan untuk menyeret pihak-pihak nakal yang bertanggung jawab atas bencana ekologis ini.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu lingkungan selama puluhan tahun, saya melihat bencana karhutla di Kalimantan Barat ini bukanlah sekadar fenomena alam atau dampak siklus cuaca semata. Ini adalah potret nyata dari kegagalan sistemik dalam mitigasi bencana dan lemahnya pengawasan tata ruang. Setiap tahun kita disuguhi narasi yang sama: titik api muncul, kabut asap mengepung, lalu pemerintah sibuk memadamkan air yang sudah terlanjur menjadi abu. Pendekatan reaktif seperti ini tidak hanya membuang anggaran negara, tetapi juga mengorbankan kesehatan jutaan rakyat yang dipaksa menghirup racun setiap hari.

Langkah penegakan hukum yang digembar-gemborkan oleh DLH setempat, mulai dari penyegelan hingga ancaman pencabutan izin, seringkali hanya berakhir sebagai "macan kertas" di atas meja birokrasi. Mengapa? Karena di balik lahan-lahan gambut yang terbakar itu, kerap berdiri gurita bisnis korporasi besar yang memiliki kedekatan oligarkis dengan penguasa lokal maupun pusat. Selama sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif tanpa ada efek jera pidana yang menyeret aktor intelektual di balik korporasi tersebut, maka pembakaran lahan akan tetap dianggap sebagai metode pembersihan lahan (land clearing) paling murah dan efisien bagi mereka.

Kita juga harus menyoroti bagaimana pengelolaan lahan gambut di Indonesia masih jauh dari prinsip keberlanjutan. Mengeringkan gambut demi komoditas monokultur adalah tindakan bunuh diri ekologis. Begitu gambut kehilangan kelembabannya, ia menjadi bahan bakar yang sangat mudah tersulut dan hampir mustahil dipadamkan dengan metode pemadaman konvensional. Pemerintah harus berani mengambil langkah radikal: audit total seluruh izin konsesi di lahan gambut dan paksa korporasi melakukan pembasahan ulang (rewetting) secara nyata, bukan sekadar formalitas laporan di atas kertas.

Sudah saatnya kita mengakhiri siklus tahunan yang mematikan ini. Transparansi data kepemilikan lahan yang terbakar harus dibuka selebar-lebarnya kepada publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proses hukum. Jika negara terus-menerus bersikap lunak dan membiarkan impunitas ini berjalan, maka "langit hitam" di Kalimantan Barat akan menjadi monumen kegagalan negara dalam melindungi hak paling mendasar warganya: hak untuk menghirup udara bersih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa kebakaran di lahan gambut Kalimantan Barat sangat sulit dipadamkan?
A: Lahan gambut memiliki karakteristik unik di mana api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merambat di bawah tanah hingga kedalaman tertentu. Hal ini diperparah oleh keterbatasan sumber air di lokasi bencana dan visibilitas yang sangat rendah akibat kabut asap pekat.

Q: Daerah mana saja yang mencatat kualitas udara terburuk akibat karhutla ini?
A: Berdasarkan data BMKG, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah menjadi wilayah terdampak paling parah dengan kualitas udara yang masuk dalam kategori berbahaya atau zona hitam.

Q: Apa tindakan tegas yang disiapkan pemerintah terhadap pelaku pembakaran lahan?
A: Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan langkah hukum berupa pengawasan kepatuhan, penyegelan lokasi lahan yang terbakar, sanksi administratif, hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ