Kejagung Periksa Saksi Ahli BGN, Ungkap Skandal Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi, termasuk tenaga ahli BGN dan pejabat yayasan, terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025‑2026.
- Investigasi menyoroti mark‑up harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
- Delapan tersangka utama, mulai dari mantan pimpinan BGN hingga pejabat yayasan, telah ditetapkan, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan akuntabilitas program sosial pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (31/8) melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025‑2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tujuh saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Saksi yang diperiksa meliputi dua tenaga ahli dari BGN (NHG dan AR), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) BGB (MS dan AM), serta perwakilan yayasan HMB (AR) dan ASN BGN (HC). Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka utama, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat dan komisaris yang diduga memanfaatkan posisi mereka untuk menambah keuntungan pribadi. Di antara mereka, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, juga masuk dalam daftar.
Kasus ini mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, kenyataannya banyak SPPG yang ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan tanpa memenuhi syarat legalitas. Praktik mark‑up harga pada pengadaan barang—termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci—menyebabkan kerugian besar bagi anggaran negara.
Analisis Pakar
Kasus korupsi MBG ini bukan sekadar kegagalan administratif; ia menandai kegagalan struktural dalam mekanisme pengawasan program sosial. Pengaruh politik yang merembes ke dalam penunjukan SPPG mengindikasikan adanya jaringan patronase yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik. Ketika lembaga yang seharusnya bersifat netral—seperti BGN—menjadi pintu masuk bagi kepentingan bisnis, integritas program sosial tergerus secara sistemik.
Selanjutnya, praktik mark‑up harga yang terdeteksi menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan. Pengadaan motor listrik senilai lebih dari satu triliun rupiah seharusnya melewati mekanisme lelang terbuka dan audit independen. Namun, fakta bahwa harga tersebut dapat dinaikkan tanpa pertanggungjawaban menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas e‑procurement dan peran KPK dalam mengawasi transaksi pemerintah.
Di sisi lain, penetapan tujuh saksi dan delapan tersangka menunjukkan keberanian Kejaksaan Agung untuk menembus jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, proses hukum harus tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan politik. Jika penyidikan berjalan dengan profesional, maka dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan praduga tak bersalah.
Terakhir, kasus ini menuntut reformasi mendalam pada tata kelola program sosial. Pemerintah perlu meninjau kembali kriteria penunjukan SPPG, memperketat mekanisme audit, serta memastikan bahwa setiap alokasi dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Tanpa langkah-langkah tersebut, program MBG berisiko menjadi ladang korupsi yang terus-menerus menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi MBG 2025‑2026?
A: Delapan tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. - Q: Apa saja barang yang diduga mengalami mark‑up harga dalam program MBG?
A: Motor listrik (21.801 unit), sepatu (32.000 pasang), tablet (31.994 unit), dan televisi 75 inci (5.400 unit) yang total nilainya mencapai triliunan rupiah. - Q: Bagaimana cara Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap independen?
A: Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati‑hatian dalam setiap langkah investigasi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
