Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Investasi Emas Rp58,5 Miliar: Seret Kombes F, Saatnya Uji Nyali Polri Bongkar 'Trading in Influence'

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Investasi Emas Rp58,5 Miliar: Seret Kombes F, Saatnya Uji Nyali Polri Bongkar 'Trading in Influence'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Kombes dengan inisial F dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
  • Kriminolog UI, Prof. Adrianus Meliala, mendesak agar kasus ini tidak hanya diusut sebagai penipuan biasa, melainkan sebagai praktik 'trading in influence' (perdagangan pengaruh) yang masuk ranah korupsi.
  • Kasus ini menjadi ujian krusial bagi netralitas dan profesionalisme Polri dalam mengusut anggotanya sendiri tanpa adanya konflik kepentingan.

Institusi kepolisian kembali diguncang isu miring yang mencederai rasa keadilan publik. Kali ini, seorang perwira menengah berpangkat Kombes F dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan keterlibatan dalam skandal penipuan dan penggelapan dana investasi emas bernilai fantastis, yakni mencapai Rp58,5 miliar. Laporan yang telah resmi masuk ke Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2026 ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum dan kriminologi.

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menyederhanakan kasus ini hanya sebagai perkara perdata atau penipuan biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi memperoleh keuntungan materi secara personal.

Adrianus merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di mana tindakan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence secara tegas dikategorikan sebagai salah satu bentuk korupsi. Dalam konteks ini, pangkat mentereng Kombes diduga kuat digunakan untuk meyakinkan para investor agar menaruh dana mereka dalam bisnis pertambangan emas tersebut.

Lebih lanjut, Adrianus menjelaskan bahwa perdagangan pengaruh bisa terjadi dalam dua modus: secara vulgar dengan memamerkan atribut jabatan, atau secara senyap di mana keuntungan materi mengalir di balik layar setelah pengaruh tersebut digunakan. Oleh karena itu, ia mendesak penyidik untuk membongkar korelasi antara status kedinasan F dengan tingkat kepercayaan yang diberikan oleh para korban.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu-isu hukum dan kepolisian, saya melihat kasus yang menyeret Kombes F ini bukan sekadar kriminalitas kerah putih biasa. Ini adalah cerminan dari penyakit kronis yang masih menjangkiti sebagian oknum korps Bhayangkara: komodifikasi pangkat dan jabatan. Ketika seragam dan kewenangan yang dimandatkan oleh rakyat justru dijadikan alat penjamin (guarantor) untuk memuluskan bisnis pribadi yang berujung fraud, maka di situlah integritas institusi dipertaruhkan secara telanjang.

Desakan Prof. Adrianus Meliala untuk menerapkan pasal trading in influence sangatlah tepat dan progresif. Sayangnya, regulasi domestik kita—khususnya UU Tipikor—masih setengah hati dalam mengadopsi klausul UNCAC ini secara eksplisit untuk menjerat aktor non-penyelenggara negara atau penyalahgunaan pengaruh yang sifatnya hibrida seperti ini. Akibatnya, polisi sering kali berlindung di balik pasal-pasal KUHP biasa seperti penipuan (Pasal 378) atau penggelapan (Pasal 372). Padahal, daya rusak dari penyalahgunaan jabatan oleh seorang perwira aktif jauh lebih masif daripada penipu sipil biasa.

Ujian terberat kini berada di pundak Bareskrim Polri. Publik akan memelototi setiap jengkal proses penyidikan ini. Apakah penyidik berani bertindak objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu? Ataukah kita akan kembali disuguhi drama 'solidaritas korps' yang berujung pada pengusutan yang lamban dan tebang pilih? Konflik kepentingan adalah musuh utama dalam kasus ini. Jika Polri ingin memulihkan kepercayaan publik yang kerap tergerus oleh ulah oknumnya, maka kasus Kombes F ini harus dijadikan momentum pembersihan internal secara radikal.

Kita tidak boleh membiarkan hukum tumpul ke atas hanya karena terlapor mengenakan melati tiga di pundaknya. Penerapan asas equality before the law harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon manis di ruang konferensi pers. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk melacak ke mana saja aliran dana Rp58,5 miliar tersebut mengalir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa perwira polisi yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi emas ini?
A: Terlapor adalah seorang anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan inisial F.

Q: Apa yang dimaksud dengan 'trading in influence' dalam kasus Kombes F?
A: 'Trading in influence' atau perdagangan pengaruh adalah tindakan menyalahgunakan pangkat, jabatan, atau otoritas seseorang untuk membangun kepercayaan pihak lain demi mendapatkan keuntungan materi, yang menurut konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC) dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Q: Bagaimana status penanganan kasus ini sekarang?
A: Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 20 Agustus 2026 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan objektivitas tanpa adanya konflik kepentingan.

Meow! Tanya Nesi!
😸