Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sengketa Nama Laut Cina Selatan: Mengapa MK Tolak Gugatan 'Laut Natuna Utara' di Tengah Ketegangan Geopolitik?

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sengketa Nama Laut Cina Selatan: Mengapa MK Tolak Gugatan 'Laut Natuna Utara' di Tengah Ketegangan Geopolitik?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi untuk mengubah nomenklatur "Laut Cina Selatan" menjadi "Laut Natuna Utara" dalam UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
  • MK menilai pemohon perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak ada kerugian konstitusional langsung; kewenangan tersebut berada di ranah pemerintah daerah.
  • Gugatan ini diajukan guna menyelaraskan undang-undang domestik dengan peta resmi Indonesia sekaligus memperkuat posisi diplomatik terhadap klaim sepihak China.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait perubahan nomenklatur "Laut Cina Selatan" menjadi "Laut Natuna Utara" dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Putusan bernomor 277/PUU-XXIV/2026 ini menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (*legal standing*).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang dialami oleh pemohon akibat berlakunya undang-undang tersebut. MK menegaskan bahwa pihak yang memiliki legitimasi hukum untuk mengajukan pengujian terkait batas wilayah administratif adalah pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, bukan individu warga negara secara personal.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa penggunaan istilah "Laut Cina Selatan" dalam regulasi domestik menciptakan disharmoni hukum. Hal ini mengingat pemerintah Indonesia secara resmi telah mengadopsi nama Laut Natuna Utara sejak Juli 2017 untuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di utara Kepulauan Natuna. Pemohon mengkhawatirkan inkonsistensi terminologi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak asing, khususnya pemerintah China, untuk memperkuat klaim sepihak mereka atas wilayah perairan tersebut berdasarkan konsep historis *nine-dash line* yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2016.

Analisis Pakar

Dari perspektif hubungan internasional dan hukum tata negara, putusan MK ini mencerminkan benturan antara rigiditas hukum prosedural domestik dengan dinamika geopolitik yang cair. Secara hukum formal, keputusan MK memang konsisten dengan doktrin *legal standing* yang ketat. Namun, dari sudut pandang pertahanan kedaulatan, penolakan ini menyisakan celah birokratis. Dalam diplomasi maritim modern, konsistensi toponimi (penamaan geografis) di seluruh dokumen hukum negara adalah instrumen krusial untuk memproyeksikan kedaulatan secara absolut.

China dikenal sangat lihai dalam menerapkan strategi *lawfare*—menggunakan celah hukum domestik dan internasional untuk melegitimasi klaim teritorialnya. Ketika Indonesia masih mencantumkan nomenklatur "Laut Cina Selatan" dalam undang-undang pembentukan daerahnya, hal ini dapat dipolitisasi oleh Beijing sebagai bentuk pengakuan tidak langsung atas pengaruh historis mereka di wilayah tersebut. Oleh karena itu, sinkronisasi nomenklatur bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi pertahanan non-militer yang vital di bawah payung hukum internasional.

Di sisi lain, sikap hati-hati MK juga dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan diplomatik. Indonesia secara konsisten memposisikan diri sebagai *non-claimant state* (bukan negara pengklaim) dalam sengketa Laut Cina Selatan, meskipun ZEE Indonesia di Natuna tumpang tindih dengan klaim *nine-dash line* China. Dengan tidak melakukan perubahan nama secara agresif melalui jalur yudisial, Jakarta menghindari eskalasi ketegangan langsung dengan Beijing, sembari tetap mempertahankan kedaulatan de facto di lapangan melalui patroli militer dan eksplorasi ekonomi.

Kendati demikian, pekerjaan rumah ini kini beralih ke pundak eksekutif dan legislatif. Karena MK telah membatasi pintu yudisial bagi warga negara, maka DPR dan Kementerian Dalam Negeri harus mengambil inisiatif politik untuk melakukan revisi undang-undang secara mandiri. Harmonisasi hukum domestik agar selaras dengan peta NKRI tahun 2017 adalah langkah mutlak agar posisi tawar Indonesia di panggung global tidak melemah akibat inkonsistensi regulasi di dalam negeri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa MK menolak gugatan perubahan nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara?
A: MK menolak gugatan tersebut karena pemohon (perseorangan) dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) dan tidak mengalami kerugian konstitusional langsung. Menurut MK, pihak yang berwenang mengajukan sengketa batas wilayah adalah pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Q: Apa perbedaan antara Laut Cina Selatan dan Laut Natuna Utara?
A: Laut Cina Selatan adalah nama geografis internasional untuk kawasan laut marjinal di Pasifik Barat. Sementara Laut Natuna Utara adalah nama resmi yang ditetapkan Indonesia pada tahun 2017 untuk wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia di bagian utara Kepulauan Natuna.

Q: Mengapa inkonsistensi nama ini dianggap berbahaya bagi kedaulatan Indonesia?
A: Inkonsistensi penggunaan nama dalam undang-undang domestik dikhawatirkan dapat dijadikan celah argumentasi diplomatik oleh negara lain, khususnya China, untuk memperkuat klaim historis sepihak mereka atas wilayah perairan Natuna.

Meow! Tanya Nesi!
😸