Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Relaksasi DHE Tambang Mulai 1 September: Airlangga Target Lonjakan Nilai Ekspor

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Relaksasi DHE Tambang Mulai 1 September: Airlangga Target Lonjakan Nilai Ekspor
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor pertambangan resmi berlaku 1 September 2026.
  • Menteri Koordinator Airlangga Hartanto menegaskan kebijakan ini diharapkan meningkatkan nilai DHE, meski target spesifik belum ditetapkan.
  • Ekspansi negara penerima relaksasi akan bergantung pada perjanjian bilateral dan investasi yang sudah ada, dengan potensi penambahan setelah evaluasi.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengonfirmasi kesiapan pemerintah menjelang pelaksanaan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus untuk sektor pertambangan pada Selasa, 1 September 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan nilai DHE, meski Menteri belum mengumumkan angka target konkret.

"Harapannya tentu dari segi ekspor itu jelas masuk dan bisa meningkatkan DHE," ujar Airlangga dalam pertemuan dengan wartawan di kantornya pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memantau realisasi nilai DHE setelah aturan berlaku, sehingga "target belum ya, kita akan monitor dulu".

Dalam hal cakupan negara yang berhak atas relaksasi, Airlangga menegaskan bahwa manfaat akan diberikan kepada negara yang sudah menandatangani perjanjian atau memorandum kerja, serta yang memiliki investasi di sektor pertambangan. "Negara yang mendapat relaksasi, ya yang sudah ada perjanjian atau memorandum, dan yang kedua, yang sudah ada investasi di sektor tersebut," jelasnya. Potensi penambahan negara penerima pengecualian masih terbuka, tergantung hasil evaluasi dan kerja sama selanjutnya.

Pengumuman resmi tentang pelaksanaan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada pelaku usaha domestik dan asing pada akhir pekan lalu, dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Kebijakan DHE SDA merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Secara strategis, kebijakan ini menargetkan tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA di Indonesia.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, relaksasi DHE untuk pertambangan dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan aliran devisa dari sektor yang memang memiliki potensi ekspor tinggi. Dengan mengurangi hambatan administratif dan fiskal, perusahaan tambang diharapkan dapat meningkatkan volume ekspor mineral, khususnya nikel, tembaga, dan batu bara, yang saat ini menjadi komoditas unggulan Indonesia di pasar global.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam jangka menengah. Tanpa target kuantitatif yang jelas, risiko “kebijakan tanpa hasil” tetap ada. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja (KPI) yang terukur, misalnya persentase kenaikan nilai DHE per kuartal, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Hal ini penting untuk menghindari situasi di mana relaksasi hanya menjadi formalitas tanpa dampak riil pada neraca perdagangan.

Selanjutnya, aspek geopolitik tidak dapat diabaikan. Negara‑negara yang sudah memiliki perjanjian investasi dengan Indonesia, seperti China, Korea Selatan, dan Jepang, kemungkinan besar akan menjadi penerima utama relaksasi ini. Ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi tarif dan standar lingkungan, namun juga menimbulkan risiko ketergantungan pada pasar tertentu. Diversifikasi basis negara tujuan ekspor harus menjadi agenda paralel bagi Kementerian Perdagangan.

Terakhir, kebijakan DHE ini harus selaras dengan agenda hilirisasi yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jika nilai DHE meningkat, tetapi sebagian besar devisa kembali dialokasikan untuk impor barang setengah jadi, maka tujuan menambah nilai tambah domestik tidak tercapai. Pemerintah perlu mengarahkan sebagian besar pendapatan DHE ke dana khusus hilirisasi, misalnya melalui skema obligasi hijau atau dana investasi strategis, untuk memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam benar‑benar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan tepatnya relaksasi DHE untuk pertambangan mulai berlaku?
    A: Relaksasi mulai efektif pada 1 September 2026.
  • Q: Apa saja negara yang akan mendapatkan manfaat dari relaksasi ini?
    A: Negara yang sudah menandatangani perjanjian atau memorandum kerja dengan Indonesia serta memiliki investasi di sektor pertambangan akan menjadi penerima pertama.
  • Q: Bagaimana pemerintah akan mengukur keberhasilan kebijakan ini?
    A: Pemerintah berencana memonitor nilai DHE secara berkala dan akan menetapkan indikator kinerja setelah kebijakan berjalan, meski target spesifik belum diumumkan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸