Karpet Merah Impor Baja Jepang: PMK Baru IJEPA Terbit, Ini Aturan Mainnya!
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 61 Tahun 2026 untuk mengatur skema bebas bea masuk USDFS dalam kerangka kerja sama IJEPA antara Indonesia dan Jepang.
- Fasilitas bebas bea masuk ini dikhususkan bagi industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung yang wajib terverifikasi secara elektronik melalui SINSW.
- Aturan baru ini memperketat pengawasan pasca-impor, termasuk kewajiban menyimpan dokumen pembukuan hingga 10 tahun dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan bahan baku.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah taktis untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor manufaktur nasional. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan tata cara pemanfaatan bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Jepang (IJEPA).
Langkah regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Protokol Perubahan Persetujuan IJEPA yang sebelumnya telah disahkan lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Kehadiran PMK 61/2026 ini sekaligus menggantikan aturan usang PMK Nomor 51/PMK.010/2022 yang dinilai belum mengakomodasi tata cara pemanfaatan skema insentif tarif tersebut secara komprehensif.
Berdasarkan beleid baru ini, fasilitas bebas bea masuk USDFS IJEPA tidak diberikan secara cuma-cuma. Pelaku usaha harus terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) dari Kementerian Perindustrian serta Keputusan Menteri Keuangan terkait penetapan tarif khusus. Adapun kategori penerima manfaat (User) dibatasi secara spesifik pada tiga sektor strategis: industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.
Untuk memangkas birokrasi, pengajuan permohonan kini wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia Single Window (SINSW). Proses penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditargetkan selesai sangat cepat, yakni maksimal 3 hari kerja untuk pengajuan elektronik, dan 5 hari kerja jika sistem mengalami gangguan operasional (manual).
Namun, kemudahan di pintu masuk ini diimbangi dengan pengawasan super ketat di pintu keluar. Importir wajib melampirkan Form JIEPA asli dari Jepang dan menggunakan kode fasilitas 60 saat pengajuan dokumen impor. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau kuota barang, fasilitas USDFS akan langsung ditolak, dan importir akan dikenakan tarif umum atau Most Favoured Nation (MFN).
Lebih jauh lagi, pemerintah menerapkan aturan kepatuhan yang sangat ketat pasca-importasi. Bahan baku yang diimpor wajib digunakan sepenuhnya untuk proses produksi internal. Jika ada sisa bahan baku yang tidak terpakai atau ingin dipindahtangankan, importir wajib membayar bea masuk MFN beserta pajak impor terkait. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan terpisah dan menyimpan seluruh dokumen transaksi kepabeanan selama minimal 10 tahun guna mengantisipasi audit sewaktu-waktu.
Analisis Pakar
Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat terbitnya PMK No. 61 Tahun 2026 ini bukan sekadar urusan administratif kepabeanan biasa. Ini adalah instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis sekaligus sensitif. Di satu sisi, skema USDFS dalam IJEPA ini adalah angin segar bagi industri manufaktur dalam negeri, khususnya sektor otomotif dan elektronik yang sangat bergantung pada pasokan baja berkualitas tinggi dari Jepang. Dengan memangkas biaya masuk bahan baku, daya saing produk jadi Indonesia di pasar global otomatis akan meningkat.
Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko jangka panjangnya. Kebijakan ini bagaikan pisau bermata dua. Kemudahan impor baja khusus melalui steel service center berpotensi menekan industri baja hulu domestik jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, pembatasan kuota dan kewajiban verifikasi industri yang ketat dalam PMK ini adalah langkah pengaman (safeguard) yang tepat agar pasar domestik tidak dibanjiri oleh produk impor yang dapat mematikan produsen lokal.
Dari perspektif tata kelola bisnis, pergeseran fokus pemerintah dari pengawasan di batas negara (border control) ke pengawasan pasca-impor (post-border audit) terlihat sangat jelas di aturan ini. Kewajiban menyimpan dokumen pembukuan hingga 10 tahun menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan lebih agresif dalam melakukan audit kepabeanan di masa mendatang. Bagi pelaku usaha, ini berarti biaya kepatuhan (compliance cost) akan meningkat, dan mereka dituntut untuk memiliki sistem manajemen inventaris yang sangat rapi dan transparan.
Ke depan, tantangan terbesar bagi Indonesia adalah bagaimana memanfaatkan IJEPA ini tidak hanya sebagai jalur impor bahan baku murah, melainkan sebagai batu loncatan untuk transfer teknologi. Pemerintah harus mendorong agar industri pendukung dalam negeri yang memanfaatkan skema ini dapat meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mereka secara bertahap, sehingga ketergantungan kita pada material impor dari Jepang dapat dikurangi dalam dekade berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa yang dimaksud dengan skema USDFS dalam perjanjian IJEPA?
A: USDFS (User Specific Duty Free Scheme) adalah skema khusus dalam perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) yang memberikan fasilitas pembebasan atau keringanan tarif bea masuk atas impor bahan baku tertentu asal Jepang yang digunakan oleh industri terverifikasi di Indonesia.
Q: Siapa saja pelaku usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas PMK 61/2026 ini?
A: Fasilitas ini hanya dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang masuk dalam tiga kategori "User", yaitu industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI).
Q: Apa sanksinya jika bahan baku impor USDFS disalahgunakan atau tidak digunakan untuk produksi?
A: Bahan baku sisa atau yang tidak digunakan wajib dilaporkan dan dibayar bea masuknya menggunakan tarif umum (MFN) beserta pajak impor. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan tanpa pelaporan, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai undang-undang kepabeanan yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BPS Catat Surplus Neraca Dagang RI September 2025 Tembus US$3,36 Miliar, Melebihi Ekspektasi Ekonom

PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q4 2026 Tetap, Berikut Daftar 13 Golongan

Doha Jadi Pusat Perundingan Kritis: Iran dan Qatar Dorong Akhir Konflik AS-Israel
