Siasat 'Masa Iddah' Politik di Muktamar NU: Upaya Jegal Calon Ketum Berujung Kericuhan di Jombang

Ringkasan Singkat
- Kericuhan pecah di arena Muktamar ke-35 NU di Jombang akibat protes massa Nahdliyin Muda Indonesia yang memaksa masuk ke lokasi sidang pleno.
- Aksi dipicu oleh penolakan terhadap Perkum Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan 'masa iddah' politik satu tahun bagi calon Ketua Umum PBNU.
- Massa menilai aturan tersebut merupakan rekayasa administratif yang diskriminatif untuk menjegal kandidat potensial tertentu.
JOMBANG โ Ketegangan politik di internal organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia memuncak. Arena Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berubah menjadi medan kericuhan pada Minggu (30/8).
Puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Nahdliyin Muda Indonesia melakukan aksi protes keras dengan merangsek masuk ke area utama sidang pleno. Berdasarkan pantauan di lapangan, massa bergerak taktis dari arah barat gedung, merusak barikade pengamanan, dan menuntut audiensi langsung dengan jajaran panitia penyelenggara.
"Jangan halangi kami! Kami datang untuk menyuarakan aspirasi sah warga Nahdliyin," teriak salah satu orator melalui pengeras suara di tengah kepungan petugas keamanan.
Aksi saling dorong yang tidak terhindarkan membuat barisan pengamanan gabungan dari Banser, Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa sempat jebol. Akibat benturan fisik tersebut, sejumlah fasilitas publik seperti photobooth backdrop Muktamar hancur, dan perangkat komputer untuk registrasi digital terpaksa dievakuasi demi menghindari kerusakan lebih lanjut.
Pemicu utama kemarahan massa adalah lahirnya Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama. Secara spesifik, Pasal 13 ayat (2) huruf c dalam aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak boleh aktif di partai politik atau organisasi afiliasinya dalam kurun waktu minimal satu tahun terakhir.
Koordinator aksi, Fathoni, menegaskan bahwa aturan "masa iddah" politik ini sengaja dirancang sebagai instrumen diskriminatif untuk mengeliminasi kader-kader terbaik NU yang memiliki latar belakang politik praktis. "Ini bukan lagi soal penataan organisasi, melainkan upaya penjegalan sistematis yang dibungkus dengan regulasi administratif," cetus Fathoni.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan tujuh poin krusial. Mereka mendesak PBNU mengembalikan fungsi Perkum pada khittah penataan organisasi yang adil, menolak pemberlakuan aturan yang berlaku surut, serta menuntut jaminan kedaulatan suara wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU) agar tidak dikebiri oleh rekayasa elite di tingkat pusat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar GSG Tambakberas masih mencekam dengan massa yang bertahan di halaman luar. Akibat ketegangan ini, agenda krusial berupa sidang pleno pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) mengalami penundaan yang cukup signifikan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika NU selama puluhan tahun, saya melihat kericuhan di Jombang ini bukanlah sekadar letupan emosi sesaat dari akar rumput. Ini adalah manifestasi dari benturan kepentingan yang sangat dalam di level elite. Penggunaan instrumen hukum internal seperti Perkum Nomor 3 Tahun 2025 untuk membatasi hak politik kader mengindikasikan adanya ketakutan sistematis terhadap kontestasi yang terbuka dan demokratis.
Aturan "karantina politik" satu tahun ini sangat tidak lazim dan sarat akan motif pragmatis. Mengapa aturan ini baru dimunculkan dan dipaksakan menjelang Muktamar? Secara metodologis, ini adalah bentuk legal engineering yang bertujuan memotong kompas persaingan. Alih-alih bertarung gagasan di forum terhormat, faksi tertentu memilih jalan pintas dengan mendepak rival potensial di meja administrasi sebelum genderang perang resmi ditabuh.
Ironisnya, benturan ini melibatkan badan otonom seperti Banser dan Pagar Nusa yang dihadapkan langsung dengan sesama warga Nahdliyin. Ketika aparat keamanan internal organisasi digunakan untuk membentengi elite dari kritik dan aspirasi anggotanya sendiri, maka ada nilai luhur NU yang sedang digadaikan. Muktamar yang seharusnya menjadi ruang spiritual dan intelektual, kini tereduksi menjadi panggung perebutan kekuasaan yang kasar.
Jika PBNU tidak segera membuka ruang dialog yang transparan dan bersikap akomodatif terhadap keberatan ini, legitimasi kepemimpinan yang lahir dari Muktamar ke-35 ini akan cacat sejak dalam kandungan. NU terancam mengalami polarisasi yang lebih dalam, yang pada akhirnya akan melemahkan posisi tawar organisasi ini di kancah nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa yang memicu kericuhan di Muktamar ke-35 NU di Jombang?
A: Kericuhan dipicu oleh protes keras dari kelompok Nahdliyin Muda Indonesia yang menolak penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 karena dinilai menjegal calon Ketua Umum tertentu secara administratif.
Q: Apa isi pasal kontroversial dalam Perkum Nomor 3 Tahun 2025?
A: Pasal 13 ayat (2) huruf c menetapkan bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi afiliasinya dalam waktu satu tahun terakhir sebelum pencalonan.
Q: Apa dampak langsung dari aksi protes tersebut terhadap agenda Muktamar?
A: Selain kerusakan fisik pada fasilitas di lokasi acara, aksi protes ini menyebabkan penundaan jadwal sidang pleno penting, khususnya agenda pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
