Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pengungsi Iran Dideportasi ke Afrika: Kebijakan Anti‑Imigrasi Trump Mengguncang Hak Asylum

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengungsi Iran Dideportasi ke Afrika: Kebijakan Anti‑Imigrasi Trump Mengguncang Hak Asylum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Seorang perempuan Iran (samaran Nika) yang mengajukan suaka di AS dideportasi ke Bangui, Republik Afrika Tengah, setelah kebijakan baru pemerintahan DonaldTrump menutup jalur perlindungan.
  • Deportasi dilakukan melalui perjanjian dengan negara ketiga setelah hakim AS melarang pengembalian migran ke negara asal mereka.
  • Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan bantuan luar negeri AS sebagai imbalan bagi negara yang menerima deportasi, serta implikasi hak asasi manusia bagi para pengungsi.

Latar belakang – Nika, seorang aktivis protes Iran yang melarikan diri karena ancaman penangkapan, telah tinggal di California sejak 2022. Pada Juni 2024, ia dipanggil oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk pertemuan rutin yang ternyata menjadi penangkapan dan penempatan dalam penerbangan deportasi bersama 17 migran lain.

Setelah tiga hari penahanan, Nika dan kelompoknya diangkut ke Bangui, ibu kota Bangui. Di sana, mereka menghadapi kondisi yang jauh dari perlindungan yang dijanjikan: ancaman suap oleh aparat lokal, risiko kesehatan seperti malaria, dan izin tinggal yang hanya berlaku tiga bulan.

Keputusan deportasi ini muncul setelah Mahkamah Agung AS menolak perintah pengadilan yang melarang pengembalian migran ke negara asal mereka. Pemerintahan Trump kemudian menandatangani puluhan perjanjian dengan negara ketiga, termasuk Republik Afrika Tengah, yang masuk dalam daftar merah perjalanan AS karena risiko kejahatan, penculikan, dan penyakit.

Menurut pernyataan DHS, para migran telah menerima proses hukum yang sah dan perintah deportasi final. Pemerintah AS juga menyoroti bantuan sebesar US$85 juta kepada Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Republik Afrika Tengah sebagai bagian dari paket bantuan kemanusiaan yang “menjamin keamanan nasional Amerika”.

Pengacara Nika, Sahar Jalili Pawelski, mengajukan gugatan federal untuk meninjau kembali keputusan deportasi dan mengupayakan kembali masuknya Nika ke AS. Sementara itu, Nika tetap berada di Bangui, mengungkapkan rasa ketidakpercayaan terhadap negara yang sebelumnya dijanjikan perlindungan.

Analisis Pakar

Kasus Nika menyoroti dilema kebijakan imigrasi Amerika yang semakin mengedepankan realpolitik daripada prinsip perlindungan pengungsi. Penutupan “pintu” bagi pencari suaka, yang dipimpin oleh tokoh seperti StephenMiller, mencerminkan perubahan paradigma dari pendekatan multilateral ke strategi bilateral yang memanfaatkan bantuan luar negeri sebagai “mata uang” diplomatik.

Penggunaan dana IOM sebagai insentif bagi negara ketiga menimbulkan pertanyaan etis: apakah bantuan kemanusiaan yang seharusnya menolong pengungsi kini menjadi alat tawar menukar hak asasi manusia dengan kepentingan keamanan domestik? Praktik semacam ini dapat merusak kredibilitas AS di forum internasional, terutama ketika negara penerima seperti Republik Afrika Tengah berada dalam daftar merah perjalanan AS sendiri.

Dari perspektif hukum internasional, deportasi ke negara yang tidak dapat menjamin perlindungan dapat melanggar prinsip non‑refoulement yang diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951. Meskipun AS belum meratifikasi konvensi tersebut, standar internasional tetap menjadi tolok ukur penilaian kebijakan. Jika bukti menunjukkan bahwa Nika dan rekan-rekannya menghadapi risiko penganiayaan atau kematian di negara tujuan, maka kebijakan ini dapat dianggap melanggar hukum humaniter.

Secara geopolitik, keputusan ini memperburuk ketegangan antara AS dan Iran, yang sudah memuncak setelah serangkaian aksi protes dan dugaan serangan militer pada awal 2024. Sementara pemerintah AS berusaha menekan rezim Tehran, tindakan deportasi massal dapat memperlemah citra Amerika sebagai pelindung kebebasan politik, khususnya bagi aktivis yang melarikan diri dari represi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah deportasi Nika melanggar prinsip non‑refoulement?
    A: Jika negara tujuan tidak dapat menjamin keselamatan dan kebebasan Nika, deportasi tersebut berpotensi melanggar prinsip non‑refoulement yang diakui secara internasional.
  • Q: Mengapa Republik Afrika Tengah menerima deportasi migran AS?
    A: Pemerintahnya menandatangani perjanjian dengan AS yang disertai bantuan keuangan besar-besaran, meskipun tidak ada pernyataan resmi mengenai kesepakatan tersebut.
  • Q: Apa langkah hukum yang dapat diambil oleh Nika?
    A: Pengacaranya telah mengajukan gugatan federal di AS untuk meninjau kembali perintah deportasi dan mengajukan permohonan suaka kembali.
Meow! Tanya Nesi!
😸