Polri Gantung Harapan pada Kejagung: Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Apa Selanjutnya?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah.
- Polri menyatakan putusan itu membuka jalan bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan secara formal.
- Kasus yang semula dipegang polisi kini dialihkan ke Tim 9 Kejagung, dengan barang bukti dan proses hukum yang sudah melewati serangkaian tahapan penyelidikan.
Jakarta, 27 Agustus 2026 â Setelah Polri mengumumkan keberhasilan putusan praperadilan, Brigjen Veris Septriansyah, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, menegaskan harapannya bahwa Kejaksaan Agung akan melanjutkan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, secara âsesuai ketentuan yang berlakuâ.
Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh petitum praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam pertimbangannya, Basoeki menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan telah dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan standar hukum lainnya.
Hakim menolak argumen Febrie bahwa tindakan kepolisian âmenyimpangâ atau âtidak berlandaskan faktaâ. Sebaliknya, ia menyoroti bukti adanya proses penyelidikan yang dimulai jauh sebelum penggeledahan pada 6 Juli 2026, menegaskan tidak ada âperkara a quoâ yang muncul secara tibaâtiba. Menurut Basoeki, KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan; yang penting adalah kesesuaian dengan fakta dan dasar hukum yang kuat.
Setelah putusan ini, kasus yang semula berada di bawah otoritas Polri resmi dialihkan ke Tim 9 Kejaksaan Agung, dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Barang bukti yang semula disita oleh polisi kini berada di tangan Kejagung, menandai transisi formal dalam rangka menuntaskan proses hukum.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi Polri, melainkan sebuah ujian integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Keputusan hakim menegaskan bahwa prosedur formal tidak otomatis menjamin keadilan substantif. Selama ini, kritik publik menganggap bahwa penyidikan yang âsesuai prosedurâ sering kali menjadi kedok bagi praktik penyalahgunaan wewenang, terutama bila melibatkan pejabat tinggi.
Kasus Febrie menyoroti dua hal krusial: pertama, ketergantungan pada dokumen formal (surat perintah, laporan penyelidikan) yang dapat dimanipulasi; kedua, peran Kejaksaan Agung sebagai âpenyidik akhirâ yang memiliki kebebasan interpretasi dalam menilai bukti. Jika Kejagung tidak melakukan audit independen terhadap proses penyidikan Polri, maka risiko âpencucianâ bukti tetap tinggi.
Selain itu, pernyataan Brigjen Veris yang âmenyerahkanâ kasus kepada Kejagung menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas. Apakah Polri akan tetap memantau pelaksanaan penyidikan atau sekadar mengalihkan tanggung jawab? Transparansi dalam tahapan selanjutnya, termasuk publikasi laporan penyidikan dan penetapan tersangka, menjadi kunci untuk menghindari persepsi âpembalasan politikâ.
Terakhir, keputusan hakim menegaskan pentingnya yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan KUHAP. Namun, yurisprudensi tersebut masih jarang dijadikan acuan dalam praktik lapangan. Diperlukan pelatihan intensif bagi penyidik, jaksa, dan hakim agar standar prosedural tidak menjadi sekadar formalitas, melainkan landasan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa arti penolakan praperadilan bagi Febrie Adriansyah?
A: Penolakan berarti seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dianggap sah secara hukum, sehingga Febrie tidak dapat membatalkan proses tersebut. - Q: Mengapa kasus ini dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung?
A: Karena kasus melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan, prosedur internal mengharuskan penanganan oleh Tim 9 Kejagung untuk menghindari konflik kepentingan. - Q: Apa implikasi putusan ini bagi independensi lembaga penegak hukum?
A: Putusan menegaskan prosedur formal, namun menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas, terutama bila proses selanjutnya tidak diawasi secara independen.

