Ironi Lansia Difabel Yogyakarta: Hidup Sebatang Kara di Bantaran Kali, Tapi Tercatat 'Sangat Kaya' di Data Pemerintah hingga Bansos Diputus

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ironi Lansia Difabel Yogyakarta: Hidup Sebatang Kara di Bantaran Kali, Tapi Tercatat 'Sangat Kaya' di Data Pemerintah hingga Bansos Diputus
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Suwarno (70), seorang lansia difabel sebatang kara di Yogyakarta, tidak menerima bansos selama lebih dari setahun karena secara absurd masuk dalam kategori "Desil 10" (kelompok paling kaya) di DTSEN.
  • Dinas Sosial DIY berdalih penghentian PKH terjadi otomatis karena status kepesertaan tunggal, sementara BPS menyebut data desil masih bisa diverifikasi ulang.
  • Kasus ini membongkar bobroknya akurasi data kemiskinan dan lambannya birokrasi dalam merespons ketimpangan faktual di lapangan.

Potret buram akurasi data kemiskinan di Indonesia kembali memakan korban. Kali ini menimpa Suwarno (70), seorang lansia dengan keterbatasan fisik (kelainan tulang belakang) yang tinggal sebatang kara di kawasan padat penduduk Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Sudah lebih dari setahun, pria yang hidup di rumah sederhana warisan leluhurnya dekat Sungai Code ini harus gigit jari karena bantuan sosial (bansos) yang biasa ia terima mendadak dihentikan.

Alasan di balik penghentian ini sangat mencengangkan sekaligus ironis. Suwarno, yang hanya mengandalkan uang pensiun mantan pustakawan sebesar Rp900 ribu per bulan, tercatat masuk dalam Desil 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai informasi, Desil 10 adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi alias kelompok "paling kaya" di negeri ini.

"Wah, berarti saya kaya dong. Harusnya saya punya mobil, punya motor, punya segalanya. Tapi faktanya kan tidak," seloroh Suwarno dengan nada getir saat ditemui di kediamannya. Di rumahnya yang berlantai tegel usang, tidak ada barang mewah. Satu-satunya alat elektronik adalah televisi tua dan sebuah kulkas yang sudah lama rusak. Untuk bepergian, ia hanya mengandalkan kaki atau transportasi umum, sementara motor yang terparkir di depannya adalah milik sang adik.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp600 ribu per tiga bulan yang biasa ia terima mendadak dihentikan sejak April 2025. Ketika mencoba mencari keadilan ke kantor kelurahan, ia mendapati kenyataan pahit bahwa sistem mengategorikannya sebagai orang kaya. Ironisnya, baik petugas kelurahan, kecamatan, hingga mantan pendamping PKH tidak ada yang mampu memberikan jawaban logis mengapa namanya bisa tersesat di Desil 10.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, berdalih bahwa penghentian PKH kemungkinan disebabkan oleh status kepesertaan tunggal Suwarno setelah istrinya wafat. Menurutnya, regulasi dari Kementerian Sosial otomatis menghentikan bantuan PKH jika komponen keluarga tidak lagi terpenuhi. Namun, ia tidak bisa menjelaskan mengapa Suwarno bisa masuk ke Desil 10. Pihak Dinsos berjanji akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk melihat kemungkinan pengalihan ke skema bantuan lain seperti Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU).

Di sisi lain, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa DTSEN dibentuk melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data untuk mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos agar verifikasi ulang dapat dilakukan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu-isu sosial dan kebijakan publik, saya melihat kasus yang menimpa Pak Suwarno bukan sekadar "kesalahan input data" atau "anomali sistem" biasa. Ini adalah tamparan keras bagi wajah birokrasi kita yang kerap mendewakan digitalisasi dan integrasi data, namun gagap dan abai terhadap realitas faktual di lapangan. Bagaimana mungkin seorang lansia difabel, sebatang kara, dengan pendapatan di bawah garis layak, bisa diklasifikasikan setara dengan konglomerat atau kelas atas di Desil 10? Ini adalah absurditas birokrasi yang sangat fatal.

Masalah mendasar dari sengkarut bansos ini terletak pada ketergantungan berlebih pemerintah pada algoritma dan data sekunder tanpa dibarengi dengan mekanisme verifikasi dan validasi (verivali) yang progresif dan berkala. Petugas di tingkat bawah sering kali hanya menjadi "penerima laporan" tanpa memiliki wewenang atau inisiatif untuk mengoreksi ketimpangan data secara cepat. Akibatnya, warga miskin yang tidak melek teknologi seperti Pak Suwarno dipaksa berjuang sendiri menembus labirin birokrasi digital yang rumit hanya untuk membuktikan bahwa mereka miskin dan layak dibantu.

Alasan klasik yang disampaikan oleh Dinas Sosial mengenai "aturan komponen tunggal" PKH juga menunjukkan betapa kakunya regulasi kita. Aturan seharusnya dibuat untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya memenjarakan kemanusiaan dalam sekat-sekat administratif yang kaku. Ketika seorang lansia kehilangan pasangannya, beban hidupnya justru bertambah berat, bukan berkurang. Menghentikan bantuan secara otomatis hanya karena statusnya menjadi tunggal adalah kebijakan yang nir-empati dan kehilangan ruh keadilan sosial.

Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPS, harus segera merombak total sistem pemutakhiran data kemiskinan. Jangan biarkan aplikasi "Cek Bansos" menjadi tameng bagi pemerintah untuk melimpahkan beban verifikasi kepada korban salah data. Negara yang harus aktif menjemput bola, melakukan audit data secara berkala, dan menindak tegas kelalaian administratif yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara kelas bawah. Jika tidak, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" hanya akan menjadi jargon kosong yang tertulis di kertas-kertas seminar nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa Suwarno, seorang lansia difabel di Yogyakarta, tidak lagi menerima bansos?
A: Bansos Suwarno dihentikan karena ia secara keliru dimasukkan ke dalam Desil 10 (kategori masyarakat paling sejahtera/kaya) pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta adanya aturan Kemensos yang menghentikan PKH untuk penerima dengan status kepesertaan tunggal.

Q: Apa itu Desil 10 dalam data kemiskinan pemerintah?
A: Desil 10 adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi atau paling mampu (top 10% terkaya) dalam basis data terpadu pemerintah, sehingga mereka tidak berhak menerima bantuan sosial.

Q: Bagaimana cara masyarakat menyanggah jika terjadi kesalahan data bansos?
A: Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan mengajukan sanggahan secara mandiri melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Meow! Tanya Nesi!
😸