Sidang Praperadilan Ungkap Dugaan TPPU Selama 8 Tahun: Dampak Besar bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Praperadilan Ungkap Dugaan TPPU Selama 8 Tahun: Dampak Besar bagi Penegakan Hukum di Indonesia
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Hakim tunggal PN Jaksel menolak dalil Febrie Adriansyah tentang pengabaian Pasal 3 ayat 1 KUHP.
  • Surat penetapan tersangka oleh Kejagung mencakup perbuatan dari 2018 hingga 2026, melintasi dua rezim hukum.
  • Pengadilan menegaskan bahwa penentuan norma yang menguntungkan terdakwa baru dapat diputuskan setelah seluruh fakta (tempus) terungkap, bukan di tahap praperadilan.

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menolak argumen pertama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang mengklaim adanya pelanggaran prinsip lex mitior (lex favoreo) dalam penerapan Pasal 3 ayat 1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa dalil tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan penetapan tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pertimbangannya, Basoeki menjelaskan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman khusus bagi perkara yang sudah berada dalam proses persidangan. Pedoman itu menuntut perbandingan antara ketentuan lama dan baru, bukan penerapan otomatis satu saja. "Prinsip lex mitior tidak dapat dipakai secara parsial; harus dilihat mana yang lebih menguntungkan terdakwa secara keseluruhan," ujarnya.

Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026 menyebutkan rangkaian perbuatan yang diduga terjadi antara 2018 hingga 2026. Karena rentang waktu tersebut melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, hakim menolak simplifikasi bahwa satu ancaman pidana saja dapat diterapkan. "Kita harus mengidentifikasi perbuatan mana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan mana yang terjadi sesudahnya, serta menilai unsur‑unsur lama dan baru secara terpisah," tegas Basoeki.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan pidana final. Pada tahap ini, penyidik belum menentukan norma hukum yang akan menjadi dasar vonis. Oleh karena itu, penilaian tentang norma yang lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah seluruh fakta (tempus) terungkap dalam persidangan utama.

Dengan menolak dalil pertama Febrie, hakim menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk membatalkan penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. "Dalil tersebut tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka, sehingga harus ditolak," pungkasnya.

Analisis Pakar

Keputusan ini menandai titik kritis dalam transisi hukum Indonesia dari KUHP lama ke KUHP baru. Selama hampir delapan tahun, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi dan pelaku bisnis. Namun, perubahan regulasi pada awal 2026 menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelaku yang melakukan perbuatan sebelum perubahan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban dengan standar yang lebih lunak?

Prinsip lex mitior memang dirancang untuk melindungi terdakwa dari retroaktifnya hukum yang lebih keras. Namun, dalam konteks kasus ini, penerapan prinsip tersebut harus diukur secara holistik, mengingat adanya rangkaian perbuatan yang berkelanjutan. Jika hakim hanya mengandalkan satu rezim hukum, maka risiko manipulasi temporal—yaitu menyesuaikan tanggal perbuatan demi menghindari hukuman lebih berat—akan semakin tinggi.

Selain itu, keputusan hakim menegaskan pentingnya peran SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) sebagai pedoman teknis. SEMA bukan sekadar dokumen administratif; ia menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif. Dengan menolak simplifikasi dalil Febrie, hakim menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berlandaskan pada analisis faktual yang mendalam, bukan sekadar interpretasi tekstual semata.

Namun, ada kekhawatiran bahwa penundaan penentuan norma yang menguntungkan terdakwa hingga persidangan utama dapat memperpanjang proses peradilan, menambah beban pada sistem peradilan yang sudah tertekan. Ini menuntut adanya reformasi prosedural yang lebih efisien, misalnya melalui mekanisme pra‑sidang yang dapat menilai secara preliminer mana norma yang lebih menguntungkan, tanpa mengorbankan hak atas pembelaan yang adil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Pasal 3 ayat 1 KUHP dan mengapa penting dalam kasus ini?
    A: Pasal 3 ayat 1 KUHP mengatur prinsip lex mitior, yaitu hukum yang lebih ringan dapat diterapkan pada perbuatan yang terjadi sebelum perubahan undang‑undang. Dalam kasus Febrie, penentuan apakah pasal ini berlaku memengaruhi besaran hukuman.
  • Q: Mengapa penetapan tersangka tidak dapat langsung dijadikan putusan pidana?
    A: Penetapan tersangka hanya menandai bahwa penyidik memiliki cukup bukti untuk mencurigakan. Putusan pidana baru dapat dijatuhkan setelah seluruh unsur perbuatan terbukti di persidangan.
  • Q: Bagaimana SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memengaruhi proses persidangan?
    A: SEMA tersebut memberikan pedoman tentang penerapan hukum antarwaktu, menuntut perbandingan antara ketentuan lama dan baru serta memastikan tidak ada penerapan otomatis yang merugikan salah satu pihak.
Meow! Tanya Nesi!
😸