Staf Khusus Menag Ternyata Anggota Dewas BPKH Selama Dua Tahun, Kini Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Ishfah Abidal Azis, tersangka korupsi kuota haji 2023‑2024, sekaligus menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
- Saksi utama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan Irwanto, mengonfirmasi bahwa Ishfah tidak melepaskan jabatan Staf Khusus Menag selama menjadi dewan pengawas.
- Kasus ini menjerat total dugaan penggelapan Rp93,6 miliar, merugikan negara Rp622 miliar, dan melibatkan tiga terdakwa lainnya termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, terdakwa utama kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023‑2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, diungkap merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sekaligus Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama dua tahun.
Menurut kesaksian Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, Ishfah mulai menjabat di dewan pengawas pada 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. “Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH‑nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau,” ujarnya di depan majelis.
Irwanto, Deputi Keuangan BPKH, menegaskan bahwa Ishfah tidak menanggalkan jabatan Staf Khusus Menteri Agama ketika ia duduk di dewan. “Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak,” katanya, menambah bahwa secara legalitas formil nama Ishfah tercatat sebagai anggota dewan.
Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh orang: lima perwakilan masyarakat, satu perwakilan Kementerian Agama (Ishfah) dan satu perwakilan Kementerian Keuangan (Firmansyah N. Nazaroedin). Tugas dewan meliputi persetujuan rencana strategis, rencana kerja tahunan, usulan penempatan investasi, serta pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan haji.
Jaksa KPK menyoroti potensi konflik kepentingan, menanyakan apakah Ishfah memiliki akses terhadap nilai manfaat haji reguler maupun khusus. Irwanto menjawab bahwa tidak ada permintaan langsung dari Gus Alex, meski kemungkinan permintaan datang dari komite dewan.
Ishfah kini diproses atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5,233,800 dan Rp330 juta, total diperkirakan mencapai Rp93,674,823,000 (≈ Rp93,6 miliar). Laporan BPK mengindikasikan kerugian negara akibat skema kuota haji tambahan mencapai Rp622,090,207,166.41 (≈ Rp622 miliar). Tersangka lain meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Analisis Pakar
Kasus ini menguak celah struktural dalam tata kelola lembaga keagamaan yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel. Merangkap jabatan di dua institusi sekaligus—sebuah dewan pengawas yang memiliki wewenang mengawasi keuangan haji dan sekaligus menjadi staf khusus kementerian yang mengatur kebijakan haji—menimbulkan konflik kepentingan yang jelas. Tidak hanya menodai integritas pribadi Ishfah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap BPKH sebagai penjaga dana haji.
Lebih jauh, fakta bahwa pengawasan internal BPKH tampak lemah, terbukti dari ketidaktahuan Irwanto mengenai status jabatan Ishfah pada saat itu. Hal ini menandakan kurangnya mekanisme verifikasi dan pelaporan yang memadai. Jika dewan pengawas memang memiliki otoritas untuk menyetujui rencana strategis dan investasi, maka keanggotaan mereka harus bebas dari ikatan politik atau administratif yang dapat mempengaruhi keputusan.
Dalam konteks politik, keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambah dimensi sensitif. Keterkaitan antara pejabat tinggi dan praktik korupsi haji menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana kebijakan keagamaan dijalankan di balik layar. Pemerintah harus segera meninjau kembali regulasi mengenai larangan merangkap jabatan di lembaga keuangan publik, khususnya yang mengelola dana umat.
Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi KPK dan BPK untuk memperkuat koordinasi dalam mengawasi aliran dana haji. Pengawasan lintas lembaga, audit forensik yang independen, serta transparansi publik atas alokasi kuota haji harus menjadi standar baru. Tanpa reformasi struktural, skema serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan jamaah dan menambah beban fiskal negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa jabatan yang dipegang Ishfah Abidal Azis selain sebagai Staf Khusus Menteri Agama?
A: Ia juga menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024. - Q: Berapa total kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus kuota haji tambahan?
A: Sekitar Rp622 miliar, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. - Q: Siapa saja terdakwa lain selain Ishfah dalam kasus ini?
A: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama.


