Royalti Nikel Meroket ke Rp19 Triliun 2025: Dampak Tarif 14% dan Peluang Investasi Hijau
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Royalti nikel diproyeksikan mencapai Rp19 triliun pada 2025, naik 63% dibanding 2024.
- Kenaikan dipicu revisi tarif royalti dari 10% menjadi 14% melalui PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025.
- Pembagian DBH memberi pemerintah pusat 20%, provinsi 16%, dan kabupaten hingga 32%, namun manfaat lokal masih terbatas.
Jakarta, 27 Agustus 2025 ā Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melalui tim ahli pertambangan dan mineral, Nataneil Adhynegara Horansil, mengumumkan bahwa penerimaan royalti nikel Indonesia akan melambung menjadi Rp19 triliun pada 2025. Angka ini mencerminkan lonjakan 63,37% dibandingkan target Rp11,63 triliun tahun sebelumnya.
Lonjakan tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang pada akhir 2024 menaikkan tarif royalti nikel dari 10% menjadi 14%. Kebijakan ini diabadikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2025 tentang perlakuan perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan, serta PP No. 19/2025 yang mengatur jenis dan tarif PNBP Kementerian ESDM.
Skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang berlaku membagi royalti antara pemerintah pusat (20%), provinsi (16%), dan kabupaten (32%). Kabupaten yang berbatasan dan yang menjadi lokasi pengolahan masingāmasing berhak atas tambahan 12% dan 8% bila smelter terintegrasi dengan tambang. Contohnya, PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) yang beroperasi secara mandiri tidak memenuhi syarat untuk bagian 8% karena tidak ada integrasi langsung dengan tambang.
Namun, peningkatan pendapatan negara belum otomatis berarti manfaat ekonomi meluas ke masyarakat lokal. Benefit sharing agreement masih menjadi tantangan, terutama dalam mengalihkan tenaga kerja tambang ke sektor nonāekstraktif dan menggerakkan program diversifikasi ekonomi yang masih āhanya di atas kertasā.
Analisis Pakar
Secara makro, lonjakan royalti nikel menjadi sinyal positif bagi neraca fiskal Indonesia. Peningkatan tarif ke 14% tidak hanya menambah kas negara, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan nilai tambah sumber daya mineral dalam rangka mendukung agenda green economy. Namun, kebijakan tarif yang lebih tinggi harus diimbangi dengan kepastian regulasi bagi investor, terutama dalam hal izin tambang dan kebijakan ekspor yang masih fluktuatif.
Dari perspektif investasi, prospek industri nikel hijau ā terutama untuk baterai kendaraan listrik ā semakin menarik. Pemerintah perlu memastikan rantai pasok yang stabil, termasuk ketersediaan listrik bersih dan infrastruktur pelabuhan yang memadai. Tanpa itu, peningkatan royalti dapat berujung pada penurunan margin operasional perusahaan tambang, yang pada gilirannya dapat menurunkan investasi baru.
Masalah paling krusial terletak pada distribusi manfaat ke daerah. Skema DBH yang memberi kabupaten hingga 32% tampak menggiurkan, namun realisasinya sering terhambat oleh kapasitas administratif dan kurangnya program pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah daerah harus mengubah ādokumenā menjadi aksi konkret: meluncurkan pelatihan vokasi, mendirikan inkubator bisnis, dan menegosiasikan benefit sharing agreement yang mengikat perusahaan tambang untuk berkontribusi pada diversifikasi ekonomi.
Ke depan, keberlanjutan pendapatan royalti bergantung pada dua faktor: (1) stabilitas harga nikel global, yang dipengaruhi oleh kebijakan energi di negaraānegara konsumen utama, dan (2) kemampuan Indonesia mengelola āvalueāaddingā domestik, seperti pembangunan smelter terintegrasi dan fasilitas daur ulang. Jika kedua elemen ini terkoordinasi, royalti nikel dapat menjadi pilar pendapatan jangka panjang yang mendukung transformasi ekonomi hijau Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa tarif royalti nikel dinaikkan menjadi 14%?
A: Pemerintah menyesuaikan tarif untuk mencerminkan nilai tambah yang lebih tinggi dari nikel dalam rantai pasok baterai listrik, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. - Q: Bagaimana pembagian royalti antara pusat, provinsi, dan kabupaten?
A: Pusat menerima 20%, provinsi 16%, dan kabupaten 32% (dengan tambahan 12% untuk kabupaten berbatasan dan 8% untuk kabupaten pengolah bila ada integrasi smelter). - Q: Apa itu benefit sharing agreement dan mengapa penting?
A: Merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang untuk menyalurkan sebagian pendapatan ke program pengembangan ekonomi lokal, pelatihan vokasi, dan diversifikasi usaha.


