Skandal Investasi Emas Rp58,5 Miliar: Polisi Senior Diduga Menipu Investor Asing

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Investasi Emas Rp58,5 Miliar: Polisi Senior Diduga Menipu Investor Asing
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • IPW menuntut Bareskrim Polri selidiki dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes F.
  • Investor Malaysia menyerahkan dana lewat USDT, namun legalitas tambang tidak pernah terealisasi, menimbulkan kecurigaan PETI.
  • Ketua Indonesia Police Watch tekankan proses penyidikan harus profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jakarta, 27 Agustus 2026 – Organisasi pengawas kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) pada Kamis (27/8) secara tegas menuntut Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri berinisial Kombes F. Laporan tersebut, yang diajukan oleh kuasa hukum investor Malaysia bernama Bagas Pangestu Pribadi (inisial S), menuduh Kombes F melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Menurut dokumen laporan (LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI), modus operandi dimulai pada pertengahan Mei 2025. Kombes F memperkenalkan diri sebagai perwira aktif yang bertugas di Mabes Polri, lalu menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Janji keamanan operasional dan legalitas tambang menjadi daya tarik utama bagi korban, yang kemudian meninjau lokasi tambang pada 17‑18 Mei 2025.

Setelah kunjungan, korban menyerahkan dana secara bertahap: Rp26 miliar pada 22 Mei 2025 (1.593.021 USDT) untuk Pit 2 dan Pit 3, Rp13 miliar pada 17‑19 Juni 2025 untuk Pit 5, serta tiga kali penyerahan pada Oktober 2025 senilai total Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Akumulasi investasi mencapai Rp58,5 miliar. Namun, janji legalitas tambang yang seharusnya selesai dalam dua‑tiga bulan tidak pernah terealisasi, menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa proses penyidikan harus profesional dan akuntabel, tanpa memandang pangkat pelaku. “Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama penyidikan, sambil mengingatkan bahwa bukti yang cukup—minimal dua alat bukti—harus menjadi dasar untuk menaikkan status laporan menjadi penyidikan resmi.

Sugeng menambahkan, “Jika terbukti ada cukup bukti, penyidik wajib segera menaikkan status laporan ini naik sidik,” menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa karena status Kombes F sebagai anggota Polri.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan internal Polri dalam menangani potensi penyalahgunaan jabatan. Seorang perwira tinggi yang memanfaatkan identitas institusional untuk menggaet investor asing bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara. Jika tidak ditangani secara transparan, skandal semacam ini dapat memicu persepsi bahwa aparat penegak hukum berada di atas hukum.

Selanjutnya, mekanisme investasi lintas‑negara melalui mata uang kripto (USDT) menambah kompleksitas penyidikan. Regulator keuangan dan otoritas anti‑pencucian uang (AML) harus berkoordinasi erat dengan Bareskrim untuk melacak aliran dana, mengingat sifat anonimasi kripto yang dapat menyulitkan penelusuran. Kegagalan dalam mengamankan jejak transaksi dapat memberi celah bagi pelaku menghilangkan jejak finansialnya.

Dari perspektif hukum, penting bagi penyidik untuk tidak terjebak dalam “bias institusional”. Asas praduga tak bersalah memang fundamental, namun tidak boleh menjadi kedok bagi penundaan atau manipulasi proses. Pengumpulan bukti harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas tambang, kontrak investasi, serta rekaman komunikasi antara Kombes F dan korban.

Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi reformasi kebijakan internal Polri terkait konflik kepentingan dan pelaporan pelanggaran. Diperlukan mekanisme whistleblowing yang aman, serta sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar kode etik. Hanya dengan langkah-langkah struktural ini kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan Polri dapat kembali berfokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan dalam laporan penipuan ini?
    A: Laporan menyebut Pasal 492 (penipuan) dan Pasal 486 (penggelapan) KUHP.
  • Q: Bagaimana cara Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan semacam ini?
    A: Bareskrim harus melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti, dan jika cukup, mengangkat penyidikan resmi serta mengajukan tuntutan ke kejaksaan.
  • Q: Apakah korban dapat menuntut ganti rugi secara sipil?
    A: Ya, selain proses pidana, korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian finansial.
Meow! Tanya Nesi!
😸