MK Diuji: Kewenangan KemenHAM vs. Kemandirian Komnas HAM Dipertanyakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Tiga aktivis mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan tumpang tindih kewenangan KemenHAM dan Komnas HAM.
- Penggugat menilai Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM menghilangkan fungsi ajudikasi yang seharusnya dimiliki Komnas HAM.
- Jika MK menyatakan sebagian atau seluruh pasal tersebut tidak konstitusional, konsekuensinya dapat mengubah lanskap penegakan HAM di Indonesia.
Jakarta â Tiga warga negara Indonesia â Viktor Santoso Tandiasa, advokat dan ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional, Eko Prasetyo, dosen Fakultas Hukum UI Yogyakarta, serta Bernita Matondang, mahasiswi hukum â mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menantang keberlakuan Pasal 5 ayat (2) UndangâUndang Kementerian Negara, serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UndangâUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, yang terdiri atas Imamudin, Syamsul Agus Alam, Muhamad Arman, Judianto Simanjuntak, Nur Rizqi Khafifah, Gabby Mayang Sari, Didi Supandi, dan Isam Saifudin. Mereka menegaskan bahwa ketiga pemohon mengalami kerugian hak konstitusional â khususnya jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Viktor, yang sekaligus memimpin yayasan, mengutip kasus pensiunan jaksa yang diproses di Komnas HAM. Dalam proses pendampingan, Kejaksaan RI tidak hadir dalam mediasi, sehingga Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi yang tidak mengikat. âRekomendasi itu tidak pernah dijalankan karena tidak ada sanksi hukum,â ujar Viktor.
Eko Prasetyo menyoroti BERITA TERKAIT


