Indonesia Janjikan Tiga Langkah Gawat untuk Selamatkan Ribuan Danau—Apakah Itu Cukup?

Dunia
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Indonesia Janjikan Tiga Langkah Gawat untuk Selamatkan Ribuan Danau—Apakah Itu Cukup?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KLH/BPLH mengumumkan tiga komitmen strategis untuk memulihkan hampir 3.000 danau Indonesia pada Hari Danau Dunia 2026.
  • Komitmen meliputi penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan penempatan isu danau dalam agenda air global.
  • Para pemangku kepentingan, termasuk PBB, AIIB, dan generasi muda, dihadapkan pada tantangan implementasi yang belum terbukti.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memanfaatkan momentum Hari Danau Dunia 2026 untuk meluncurkan tiga komitmen utama yang diklaim dapat mempercepat pemulihan ekosistem danau di seluruh Nusantara. Komitmen tersebut mencakup: (1) penguatan regulasi perlindungan danau di tingkat nasional dan daerah, (2) perluasan aksi kolaboratif lintas pihak serta lintas sektor, dan (3) pengarusutamaan isu penyelamatan danau ke dalam agenda air global.

Menurut Menteri Moh Jumhur Hidayat, Indonesia memiliki 2.961 danau yang berperan strategis dalam ketahanan pangan, energi, air bersih, pariwisata, penyerapan karbon, serta stabilisasi iklim mikro. Namun, “danau bukan sekadar bentang alam perairan, melainkan sumber kehidupan yang menopang ketahanan pangan, energi, air, pariwisata, penyerapan karbon, stabilisasi iklim mikro, serta menjadi pusat kebudayaan masyarakat,” ujarnya.

Sayangnya, ribuan danau tersebut kini terjepit oleh degradasi lingkungan masif: kerusakan daerah tangkapan air, alih fungsi lahan, pencemaran, eutrofikasi, penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) yang melampaui daya dukung, ledakan gulma air, invasi spesies ikan asing, serta sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan parah.

Komitmen pertama diwujudkan lewat optimalisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem (RPPE) pada 15 Danau Prioritas Nasional periode 2025‑2029, bekerja sama dengan pemerintah daerah. Fokusnya meliputi perbaikan mutu air, pengendalian pencemaran, penataan zonasi KJA, rehabilitasi daerah tangkapan air, pengendalian gulma, perlindungan biodiversitas endemik, serta penyelarasan tata ruang wilayah.

Karena karakteristik hidrologi danau yang memiliki waktu tinggal air sangat panjang, proses pemulihannya membutuhkan waktu lama dan konsistensi pendekatan hulu‑hilir. “Proses pemulihan danau membutuhkan waktu panjang dan menuntut pendekatan terpadu hulu‑hilir yang tidak bisa ditunda lagi,” tegas Jumhur.

Komitmen ketiga menargetkan pengarusutamaan isu danau ke agenda air global. World Water Forum ke‑10 di Bali menjadi titik balik diplomasi Indonesia, yang menghasilkan Resolusi PBB A/RES/79/142 yang menetapkan 27 Agustus sebagai Hari Danau Dunia. Retno Lestari Priansari Marsudi, Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Isu Air, menegaskan bahwa pengakuan internasional harus diikuti aksi taktis di lapangan, bukan sekadar seremonial.

Peringatan tersebut dihadiri oleh kementerian/lembaga, perwakilan negara asing, pemerintah daerah, lembaga internasional (AIIB, UNEP, UNESCO, IFAD, IUCN), akademisi, komunitas, serta generasi muda—cerminan langsung dari komitmen kedua KLH untuk memperluas kolaborasi lintas sektor.

Jumhur menutup dengan pernyataan tegas: “Menyelamatkan danau bukanlah tugas satu kementerian semata, melainkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan khususnya generasi muda.”

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebijakan lingkungan selama lebih dari satu dekade, saya melihat tiga komitmen KLH/BPLH ini sebagai langkah retoris yang belum terbukti pada lapangan. Penguatan regulasi memang penting, namun sejarah menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia sering terhambat oleh lemahnya penegakan, korupsi, dan konflik kepentingan antara industri perikanan dan konservasi. Tanpa mekanisme monitoring yang transparan dan sanksi yang nyata, regulasi hanyalah kertas kosong.

Kolaborasi lintas sektor menjadi slogan populer, namun realisasinya masih jauh dari ideal. KJA, misalnya, didorong oleh kebutuhan ekonomi petani tambak, sementara pemerintah daerah sering kali mengandalkan pendapatan pajak dari usaha tersebut. Mengintegrasikan kepentingan ekonomi dengan konservasi memerlukan insentif yang kuat—misalnya skema pembayaran jasa lingkungan (PES) yang terukur—tetapi belum ada rencana konkret yang dipublikasikan.

Pengarusutamaan isu danau ke agenda air global terdengar ambisius, namun Indonesia harus bersaing dengan negara‑negara lain yang memiliki sumber daya lebih besar untuk riset dan implementasi. Pengakuan PBB tidak otomatis menjamin dana atau teknologi. KLH perlu menyiapkan proposal yang dapat menarik investasi hijau, sekaligus menyiapkan kerangka kerja yang melibatkan masyarakat adat sebagai penjaga tradisional danau.

Terakhir, waktu tinggal air yang panjang memang menuntut pendekatan jangka panjang, tetapi politik Indonesia cenderung bersifat siklus 5‑tahun. Jika tidak ada mekanisme institusional yang melampaui masa jabatan pejabat, komitmen ini berisiko menjadi agenda “musim panas” yang hilang ketika pemerintahan berganti. Saya menuntut transparansi real‑time, audit independen, dan laporan tahunan yang dapat diakses publik sebagai syarat mutlak untuk menilai keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja tiga komitmen utama KLH/BPLH dalam rangka Hari Danau Dunia 2026?
    A: Penguatan regulasi perlindungan danau, perluasan kolaborasi lintas sektor, dan pengarusutamaan isu danau ke agenda air global.
  • Q: Berapa jumlah danau yang menjadi prioritas pemulihan pada periode 2025‑2029?
    A: Sebanyak 15 Danau Prioritas Nasional akan menjadi fokus utama RPPE.
  • Q: Siapa yang menyatakan bahwa penetapan Hari Danau Dunia merupakan hasil diplomasi Indonesia?
    A: Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Isu Air, Retno Lestari Priansari Marsudi.
Meow! Tanya Nesi!
😸