Manuver Tanpa Henti Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Ajukan Praperadilan Lagi demi Lolos Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Manuver Tanpa Henti Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Ajukan Praperadilan Lagi demi Lolos Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung.
  • Langkah hukum ini merupakan upaya kesekian kalinya setelah sebelumnya gugatan serupa di PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang, dan gugatan status tersangka di PN Jakarta Selatan ditolak hakim.
  • Kasus megakorupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan modus operandi nepotisme yayasan dan mark-up pengadaan barang senilai triliunan rupiah.

Tersangka megakorupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, tampaknya belum kehabisan akal untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan baru ini terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, kubu Lodewyk secara spesifik membidik keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sidang perdana dijadwalkan akan bergulir pada Jumat, 4 September 2026.

Langkah ini menambah panjang daftar manuver hukum yang dilakukan Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat, namun kandas setelah hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili. Tak hanya itu, upaya Lodewyk menggugat status tersangkanya di PN Jakarta Selatan juga mentah di tangan hakim tunggal Abdul Affandi.

Kasus rasuah di tubuh BGN ini bukan perkara biasa. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk, nama-nama besar seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, hingga perwira tinggi Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Penyidik menemukan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah, justru dijadikan bancakan. Banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak karena memiliki afiliasi langsung dengan para petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan. Modus ini diperparah dengan penggelembungan harga (mark-up) fantastis pada pengadaan barang operasional, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi layar lebar.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat manuver berulang yang dilakukan oleh Lodewyk Pusung ini sebagai potret klasik dari strategi defensif para tersangka korupsi di Indonesia. Praperadilan, yang sejatinya diciptakan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia terhadap kesewenang-wenangan aparat, kini kerap kali didegradasi menjadi sekadar alat taktis untuk mengulur waktu, mencari celah prosedural, atau bahkan mencoba mendelegitimasi kerja keras penyidik Kejaksaan Agung. Ketika substansi perkara terlalu kuat untuk dibantah, maka prosedur formalitaslah yang diserang habis-habisan.

Ironi terbesar dari kasus ini terletak pada objek korupsinya: program Makan Bergizi Gratis. Ini adalah program strategis nasional yang dirancang untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman stunting dan gizi buruk. Sangat memuakkan melihat bagaimana sebuah kebijakan yang bernilai kemanusiaan tinggi justru dijadikan ladang jarahan oleh para elite yang diberikan amanah untuk mengelolanya. Keterlibatan figur akademis, birokrat, hingga aparat penegak hukum dalam satu lingkaran konspirasi ini menunjukkan betapa sistemik dan akutnya penyakit korupsi di lembaga baru seperti BGN.

Modus operandi penunjukan yayasan SPPG fiktif atau tidak layak yang terafiliasi dengan pejabat BGN membuktikan bahwa nepotisme masih menjadi pintu masuk utama bagi penjarahan uang negara. Ditambah lagi dengan mark-up gila-gilaan pada pengadaan barang sekunder seperti motor listrik dan televisi layar lebar yang sama sekali tidak memiliki urgensi langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak sekolah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah kejahatan kerah putih yang direncanakan secara matang (by design) sejak lembaga ini didirikan.

Oleh karena itu, pengadilan—khususnya hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan ini—harus jeli dan tidak boleh terjebak dalam permainan formalitas hukum yang disodorkan oleh kubu tersangka. Kejaksaan Agung di bawah komando Jampidsus harus tetap solid, konsisten, dan tidak gentar menghadapi perlawanan balik dari para koruptor (corruptors fight back). Publik harus terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan tindak pionir korupsi demi memastikan bahwa hak-hak gizi anak-anak Indonesia tidak dirampas oleh keserakahan segelintir elite.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa alasan Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan?
A: Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan kali ini untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Q: Mengapa upaya praperadilan Lodewyk sebelumnya gagal?
A: Gugatan pertamanya di PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili. Sementara gugatan keduanya terkait status tersangka di PN Jakarta Selatan juga ditolak oleh hakim.

Q: Apa saja modus korupsi yang ditemukan dalam program Makan Bergizi Gratis di BGN?
A: Modusnya meliputi penunjukan yayasan mitra (SPPG) yang tidak layak namun terafiliasi dengan petinggi BGN, serta penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang operasional seperti motor listrik, tablet, sepatu, and televisi senilai triliunan rupiah.

Meow! Tanya Nesi!
😸