KPK Sita Rp6 Miliar, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa: Skandal Korupsi Layanan WNA Terungkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- KPK menyita lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kantor Imigrasi Denpasar dan saksi terkait.
- Kasus mengaitkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim serta pejabat tinggi imigrasi dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Operasi tangkap tangan KPK mengungkap total kerugian Rp17,5 miliar, melibatkan 18 tersangka dan penyitaan aset melimpah.
Denpasar, 28 Agustus 2026 â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar pada saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti beserta dua pejabat imigrasi lainnya di Polresta Denpasar. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang menelusuri dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dalam pernyataan tertulis bahwa uang tersebut ditemukan dalam proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang diduga terlibat dalam mekanisme korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi. "Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp6 miliar," ujarnya.
Selain Haryo Sakti, KPK memeriksa Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kedua pejabat ini diduga menerima suap dari pemohon izin tinggal WNA.
Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara terhadap Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025â2026, serta rekan-rekannya. Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di kantor imigrasi Jakarta dan beberapa pejabat teknis di bidang izin tinggal.
Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 2â3 Juni 2026, yang menghasilkan penangkapan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor imigrasi di Jakarta, Bali, dan Denpasar, menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta aset berupa kendaraan, rekening bank, kripto, dan mata uang asing senilai total Rp17,5 miliar.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UndangâUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Analisis Pakar
Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini mengungkap betapa rentannya sistem layanan publik terhadap praktik suap, terutama pada sektor yang melibatkan warga asing. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya jaringan yang tidak hanya melibatkan pejabat tingkat atas, tetapi juga birokrat lapangan yang mengendalikan proses perizinan. Hal ini menandakan kegagalan internal dalam pengawasan dan akuntabilitas, serta menimbulkan keraguan atas integritas institusi imigrasi secara keseluruhan.
Secara struktural, mekanisme pemberian izin tinggal WNA masih sangat terpusat pada keputusan pejabat tertentu, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Reformasi yang diperlukan meliputi digitalisasi penuh proses perizinan, transparansi publik atas setiap tahapan, serta penerapan sistem audit independen yang dapat memantau alur dana dan keputusan administratif secara realâtime.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat senior seperti mantan Wakil Menteri menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di level tertinggi. Namun, keberlanjutan upaya ini sangat bergantung pada dukungan politik yang konsisten dan perlindungan saksi yang memadai. Tanpa adanya jaminan keamanan bagi pelapor dan saksi, upaya pemberantasan korupsi akan terus terhambat.
Terakhir, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga negara bahwa korupsi tidak dapat ditoleransi, apapun posisinya. Pemerintah perlu BERITA TERKAIT


