Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan: Kebebasan Bersuara Kini Terlindungi
Hukum
Siti Rahmawati•
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal penghinaan pemerintah dan DPR inkonstitusional karena mengancam hak konstitusional warga.
- Putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 membatalkan substansi Pasal 240‑241 KUHP 2023 yang mirip dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
- Mahasiswa yang mengajukan uji materi menegaskan bahwa kritik publik harus tetap menjadi bagian integral demokrasi Indonesia.
Jakarta, 28 Agustus 2026 – Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 240 dan 241