Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan: Kebebasan Bersuara Kini Terlindungi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan: Kebebasan Bersuara Kini Terlindungi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal penghinaan pemerintah dan DPR inkonstitusional karena mengancam hak konstitusional warga.
  • Putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 membatalkan substansi Pasal 240‑241 KUHP 2023 yang mirip dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
  • Mahasiswa yang mengajukan uji materi menegaskan bahwa kritik publik harus tetap menjadi bagian integral demokrasi Indonesia.

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 240 dan 241