Kapolri Tekankan Buruh Indonesia Harus Upgrade Skill atau Tertinggal di Era AI
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi buruh di tengah revolusi industri 4.0.
- Rapat Kerja Nasional KSBSI 2026 menjadi ajang dorongan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Cipta Kerja, untuk melindungi hak pekerja.
- Polri memperkuat Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai garda depan melawan kejahatan industrial dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
Jakarta, 28 Agustus 2026 â Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI yang mengusung tema âMembangun Daya Saing Buruh Indonesia di Tengah Perubahan Regulasi Ekonomi Globalâ, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) kini menjadi faktor penentu kelangsungan hidup ekonomi nasional.
Menurutnya, revolusi industri yang dipicu oleh artificial intelligence (AI), robotik, dan Internet of Things (IoT) bukan sekadar peluang, melainkan ancaman eksistensial bagi pekerja yang masih mengandalkan keterampilan dasar. âJika buruh tidak mampu beradaptasi, mereka akan menjadi beban, bukan aset, dalam proses hilirisasi industri,â kata Sigit.
Ia menyoroti bahwa meski teknologi dapat menghilangkan sejumlah pekerjaan, ia juga membuka ruang bagi pekerjaan baru yang menuntut kompetensi tinggi. âKita harus memastikan bahwa buruh tidak hanya menjadi saksi pasif, melainkan motor penggerak transformasi ekonomi,â ujarnya.
Kapolri memuji peran strategis buruh sebagai tulang punggung perekonomian, yang terbukti dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif meski kondisi global bergejolak. âKeberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi nyata para pekerja di lini produksi, layanan, dan sektor informal,â ia menambahkan.
Di sisi kebijakan, Sigit menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebagai forum dialog antara pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat buruh. âKebijakan harus bersifat inklusif, mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengorbankan iklim investasi,â tegasnya.
Ia juga memuji inisiatif dialog antara serikat buruh dan pengusaha yang mulai terbuka, menilai ini sebagai sinyal positif bagi stabilitas hubungan industrial. âKerjasama lintas sektoral menjadi kunci untuk merumuskan rencana aksi yang realistis dan berkelanjutan,â kata Kapolri.
Untuk menanggapi tantangan tersebut, Polri memperkuat Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai unit khusus yang menangani kasus kejahatan industrial, sengketa kerja, dan pelanggaran hak buruh. âKami berkomitmen memberikan layanan cepat, transparan, dan melindungi hak-hak pekerja secara hukum,â ujar Sigit. Polri juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam konteks ini.
Ia menutup sambutan dengan mengingatkan bahwa kekuatan buruh terletak pada cara mereka menyuarakan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab. âKekuatan tanpa disiplin hanyalah keributan; kekuatan yang terorganisir menjadi pendorong perubahan yang konstruktif,â pungkasnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika hubungan industrial selama satu dekade, saya melihat dua hal yang paling mengkhawatirkan dari pernyataan Kapolri ini. Pertama, retorika peningkatan kompetensi sering kali dijadikan kedok untuk menurunkan standar perlindungan kerja. Pemerintah dan pengusaha kerap mengklaim bahwa âskill upgradeâ adalah solusi, padahal mereka tidak menyediakan program pelatihan yang memadai, terutama bagi pekerja informal yang paling rentan.
Kedua, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri memang terkesan progresif, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kasus kekerasan di tempat kerja dan pemutusan hubungan kerja sepihak masih meningkat sejak 2023. Tanpa mekanisme pengawasan independen, desk ini berisiko menjadi âpolisiâ yang melindungi kepentingan pengusaha, bukan pekerja.
Revisi Undang-Undang Cipta Kerja juga harus dilihat dengan skeptis. Meskipun ada ruang untuk dialog, proses legislasi masih didominasi oleh kelompok bisnis yang memiliki akses lebih besar ke pembuat kebijakan. Keterlibatan serikat buruh dalam perumusan kebijakan masih bersifat simbolik, terbatas pada pertemuan formal yang tidak menghasilkan perubahan substantif.
Terakhir, harapan agar buruh âmenempati posisi strategis hingga tingkat manajerialâ menuntut transformasi struktural dalam pendidikan dan budaya perusahaan. Tanpa kebijakan afirmatif, seperti kuota kepemimpinan bagi pekerja, janji tersebut tetap menjadi slogan kosong. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk program magang, beasiswa, dan sertifikasi yang terjangkau, serta menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan standar kompetensi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja tugas utama Desk Ketenagakerjaan Polri?
A: Desk ini menangani penyelidikan kejahatan industrial, mediasi sengketa kerja, serta memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak. - Q: Bagaimana proses revisi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan serikat buruh?
A: Revisi dilakukan melalui rapat komisi di DPR dengan masukan tertulis dari serikat buruh, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan mayoritas


